INDOPOSCO.ID – Dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri dalam mengusut dugaan korupsi di sektor batu bara datang dari Komisi III DPR RI.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai proses hukum yang kini telah memasuki tahap penyidikan menjadi bagian penting dalam memperkuat komitmen pemberantasan korupsi, khususnya pada sektor strategis yang berdampak luas terhadap kepentingan masyarakat.
Menurut Habiburokhman, penyidikan harus dijalankan secara profesional dengan mengedepankan transparansi, independensi, serta kepastian hukum. Ia menilai proses yang objektif akan memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortas Tipikor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara,” ujar Habiburokhman dalam laman resmi DPR RI, Kamis (9/7/2026).
Politikus Partai Gerindra itu juga mengingatkan agar seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai prinsip Presisi yang menjadi pedoman Polri. Dengan begitu, setiap proses penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan sekaligus bebas dari intervensi.
“Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor Presisi yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, serta independen,” tegasnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi di sektor batu bara wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia menilai penegakan hukum yang konsisten dan tidak diskriminatif menjadi kunci menjaga kredibilitas upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Siapapun yang terlibat dalam korupsi batu bara harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan tetapi juga berdampak terjadinya pemadaman lampu di berbagai daerah yang menyusahkan masyarakat,” tambahnya.
Sebagai informasi, Kortas Tipikor Polri telah meningkatkan penanganan dugaan korupsi terkait pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) ke tahap penyidikan. Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan dan pemenuhan kebutuhan batu bara selama periode 2018 hingga 2026.
Dalam perkembangan penyidikan, aparat telah memeriksa sedikitnya 16 orang saksi serta melakukan pendalaman terhadap berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara. Hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka.
Sementara itu, nilai kerugian negara yang diduga timbul dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun. Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut. (her)


















