• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejagung Tangkap Herwin Saiman Terpidana Buron Kasus Perbankan

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 5 November 2021 - 22:08
in Nasional
leonard eben simanjuntak

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap eks Presiden Direktur PT BPR Terabina Seraya Mulya Selat Panjang, Herwin Saiman pada, Kamis (4/11/2021).

Herwin merupakan merupakan terpidana buron kasus perbankan. Ia sudah divonis 5 tahun penjara oleh pengadilan. Penangkapan itu dilakukan bersama Kejaksaan Tinggi Riau.

BacaJuga:

Temuan Pelanggaran dan Penyaluran PIP Tak Tepat Sasaran, Ini yang Dilakukan Kemendikdasmen

Kunjungi Ponpes Habib Rizieq, Menkop: Koperasi Pesantren Jadi Motor Ekonomi Umat

Baleg DPR Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Tekankan Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan, terpidana itu ditangkap di kediamannya di Perumahan Maya Asri, Pekanbaru, Riau, setelah tak kooperatif memenuhi panggilan jaksa eksekutor.

Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Setelah dipastikan keberadaan Terpidana berdasarkan pemantauan, Tim Tangkap Buronan langsung bergerak cepat dan melakukan pengamanan terhadap Terpidana,” kata Leonard dalam keterangannya, Jumat (5/11/2021).

Saat diamankan, Herwin sempat memberikan perlawanan. Namun jaksa yang didampingi petugas kepolisian dan pihak RT setempat berhasil mengendalikan kondisi. Meski tak dijelaskan bentuk perlawanan tersebut.

“Terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Riau guna dilakukan eksekusi,” tutur Leonard.

Baca Juga: Jaksa Agung Buka Opsi Hukuman Mati Koruptor

Herwin selaku eks Presiden Komisaris PT BPR Terabina Seraya Mulya Selat Panjang bersama dengan Somi selaku Direktur di perusahaan yang sama pada Maret hingga Juli 2010 telah melakukan pidana perbankan.

Keduanya membuat catatan palsu dengan cara memalsukan identitas debitur dan seluruh data dokumen permohonan kredit. Sehingga dapat memberikan fasilitas kredit kepada Hadianto Hanafi sebesar Rp 800 juta dan kepada Sugandi Rp 900 juta.

“Setelah dana kredit dicairkan ke rekening kedua orang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Herwin Saiman,” kata Leonard.

Herwin sudah divonis bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2837 K/Pid.Sus/2015 tanggal 1 Agustus 2016. Herwin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perbankan menimbulkan kerugian pihak PT BPR Terabina Seraya Mulia Selat Panjang.

“Dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 10.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” beber Leonard. (dan)

Tags: Herwin SaimanKejagungPerbankanTerpidana Buron

Berita Terkait.

belajar
Nasional

Temuan Pelanggaran dan Penyaluran PIP Tak Tepat Sasaran, Ini yang Dilakukan Kemendikdasmen

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:12
ferry
Nasional

Kunjungi Ponpes Habib Rizieq, Menkop: Koperasi Pesantren Jadi Motor Ekonomi Umat

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:46
Bob-Hasan
Nasional

Baleg DPR Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Tekankan Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:06
KBM
Nasional

Era Berebut Bangku Negeri Mulai Bergeser, Sekolah Swasta Resmi Jadi Solusi SPMB

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:45
Netty
Nasional

Sikapi Kasus Pelecehan Santriwati, DPR Tekankan Pentingnya Ruang Aman di Faskes

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:25
Gogot-Suharwoto
Nasional

Bukan Sekadar Afirmasi, Siswa Kurang Mampu Bisa Kuasai 3 Jalur Sekaligus di SPMB

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:44

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3695 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.