• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejagung Tangkap Herwin Saiman Terpidana Buron Kasus Perbankan

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 5 November 2021 - 22:08
in Nasional
leonard eben simanjuntak

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap eks Presiden Direktur PT BPR Terabina Seraya Mulya Selat Panjang, Herwin Saiman pada, Kamis (4/11/2021).

Herwin merupakan merupakan terpidana buron kasus perbankan. Ia sudah divonis 5 tahun penjara oleh pengadilan. Penangkapan itu dilakukan bersama Kejaksaan Tinggi Riau.

BacaJuga:

Beras hingga Cabai, Pemerintah Pastikan Cadangan Pangan Siap Redam Dampak El Nino

Jungwon Akhirnya Buka Suara Soal Jumlah Member ENHYPEN

MPLS 2026/2027, Kemendikdasmen: Sekolah Harus Jadi Rumah Terbaik bagi Anak

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan, terpidana itu ditangkap di kediamannya di Perumahan Maya Asri, Pekanbaru, Riau, setelah tak kooperatif memenuhi panggilan jaksa eksekutor.

Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Setelah dipastikan keberadaan Terpidana berdasarkan pemantauan, Tim Tangkap Buronan langsung bergerak cepat dan melakukan pengamanan terhadap Terpidana,” kata Leonard dalam keterangannya, Jumat (5/11/2021).

Saat diamankan, Herwin sempat memberikan perlawanan. Namun jaksa yang didampingi petugas kepolisian dan pihak RT setempat berhasil mengendalikan kondisi. Meski tak dijelaskan bentuk perlawanan tersebut.

“Terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Riau guna dilakukan eksekusi,” tutur Leonard.

Baca Juga: Jaksa Agung Buka Opsi Hukuman Mati Koruptor

Herwin selaku eks Presiden Komisaris PT BPR Terabina Seraya Mulya Selat Panjang bersama dengan Somi selaku Direktur di perusahaan yang sama pada Maret hingga Juli 2010 telah melakukan pidana perbankan.

Keduanya membuat catatan palsu dengan cara memalsukan identitas debitur dan seluruh data dokumen permohonan kredit. Sehingga dapat memberikan fasilitas kredit kepada Hadianto Hanafi sebesar Rp 800 juta dan kepada Sugandi Rp 900 juta.

“Setelah dana kredit dicairkan ke rekening kedua orang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Herwin Saiman,” kata Leonard.

Herwin sudah divonis bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2837 K/Pid.Sus/2015 tanggal 1 Agustus 2016. Herwin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perbankan menimbulkan kerugian pihak PT BPR Terabina Seraya Mulia Selat Panjang.

“Dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 10.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” beber Leonard. (dan)

Tags: Herwin SaimanKejagungPerbankanTerpidana Buron

Berita Terkait.

Hasil Piala Dunia: Tampil Dominan, Prancis ke Semifinal Usai Bekuk Maroko
Nasional

Beras hingga Cabai, Pemerintah Pastikan Cadangan Pangan Siap Redam Dampak El Nino

Jumat, 10 Juli 2026 - 09:06
Jungwon Akhirnya Buka Suara Soal Jumlah Member ENHYPEN
Gaya Hidup

Jungwon Akhirnya Buka Suara Soal Jumlah Member ENHYPEN

Jumat, 10 Juli 2026 - 01:18
Kasus Korupsi Batu Bara Naik Penyidikan, DPR Minta Polri Bertindak Tanpa Tebang Pilih
Nasional

MPLS 2026/2027, Kemendikdasmen: Sekolah Harus Jadi Rumah Terbaik bagi Anak

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:32
Kasus Korupsi Batu Bara Naik Penyidikan, DPR Minta Polri Bertindak Tanpa Tebang Pilih
Nasional

Kasus Korupsi Batu Bara Naik Penyidikan, DPR Minta Polri Bertindak Tanpa Tebang Pilih

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:42
Mendagri Tegaskan Kesiapan Integrasi Sistem Data Kemendagri ke Satu Data Indonesia
Nasional

Mendagri Tegaskan Kesiapan Integrasi Sistem Data Kemendagri ke Satu Data Indonesia

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:31
Polri Rahasiakan Pemilik Rumah di Sentul Lokasi Sitaan Emas 74 Kg dan Uang Rp476 M
Nasional

Tak Lagi Sekadar Tempat Simpan Buku, Perpustakaan Disulap Jadi Rumah Pendidikan

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:45

BERITA POPULER

  • brace

    Hasil Piala Dunia: Brace Haaland Antar Norwegia Singkirkan Brasil dan Cetak Sejarah

    920 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah, Sebagian Wilayah Jaksel dan Jakbar Berpotensi Hujan

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
  • 3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan, DPR Desak Pengusutan Tanpa Ampun

    838 shares
    Share 335 Tweet 210
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2363 shares
    Share 945 Tweet 591
  • Rayakan Usia Lima Tahun, SeaBank Gulirkan Promo Spesial Selama Lima Hari

    809 shares
    Share 324 Tweet 202
Hasil Piala Dunia: Tampil Dominan, Prancis ke Semifinal Usai Bekuk Maroko
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Tampil Dominan, Prancis ke Semifinal Usai Bekuk Maroko

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 10 Juli 2026 - 08:46

INDOPOSCO.ID – Prancis memastikan diri menjadi tim pertama yang menembus semifinal Piala Dunia 2026 setelah menundukkan Maroko dengan skor meyakinkan...

SelengkapnyaDetails
Prancis vs Maroko: Penyesuaian Teknis dan Taktis Jadi Fokus Singa Atlas 

Prancis vs Maroko: Penyesuaian Teknis dan Taktis Jadi Fokus Singa Atlas 

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:52
Messi

Argentina Comeback Dramatis, Messi: Tim Ini Tidak Pernah Menyerah!

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:13
Hossam-Hassan

Kalah Kontroversial dari Argentina, Pelatih Mesir: Kami Telah Ditipu!

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:31
Trophy

Jadwal Perempatfinal Piala Dunia: Dibuka Prancis vs Maroko, Ditutup Argentina Kontra Swiss

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:21
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.