Nasional

Kejagung Tangkap Herwin Saiman Terpidana Buron Kasus Perbankan

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap eks Presiden Direktur PT BPR Terabina Seraya Mulya Selat Panjang, Herwin Saiman pada, Kamis (4/11/2021).

Herwin merupakan merupakan terpidana buron kasus perbankan. Ia sudah divonis 5 tahun penjara oleh pengadilan. Penangkapan itu dilakukan bersama Kejaksaan Tinggi Riau.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan, terpidana itu ditangkap di kediamannya di Perumahan Maya Asri, Pekanbaru, Riau, setelah tak kooperatif memenuhi panggilan jaksa eksekutor.

Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Setelah dipastikan keberadaan Terpidana berdasarkan pemantauan, Tim Tangkap Buronan langsung bergerak cepat dan melakukan pengamanan terhadap Terpidana,” kata Leonard dalam keterangannya, Jumat (5/11/2021).

Saat diamankan, Herwin sempat memberikan perlawanan. Namun jaksa yang didampingi petugas kepolisian dan pihak RT setempat berhasil mengendalikan kondisi. Meski tak dijelaskan bentuk perlawanan tersebut.

“Terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Riau guna dilakukan eksekusi,” tutur Leonard.

Baca Juga: Jaksa Agung Buka Opsi Hukuman Mati Koruptor

Herwin selaku eks Presiden Komisaris PT BPR Terabina Seraya Mulya Selat Panjang bersama dengan Somi selaku Direktur di perusahaan yang sama pada Maret hingga Juli 2010 telah melakukan pidana perbankan.

Keduanya membuat catatan palsu dengan cara memalsukan identitas debitur dan seluruh data dokumen permohonan kredit. Sehingga dapat memberikan fasilitas kredit kepada Hadianto Hanafi sebesar Rp 800 juta dan kepada Sugandi Rp 900 juta.

“Setelah dana kredit dicairkan ke rekening kedua orang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Herwin Saiman,” kata Leonard.

Herwin sudah divonis bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2837 K/Pid.Sus/2015 tanggal 1 Agustus 2016. Herwin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perbankan menimbulkan kerugian pihak PT BPR Terabina Seraya Mulia Selat Panjang.

“Dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 10.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” beber Leonard. (dan)

Back to top button