• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Minta Komisi, Eks Direktur Operasional Askrindo Tersangka Dugaan Korupsi

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 8 November 2021 - 21:29
in Headline
Eks Direktur Operasional Askrindo

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidanan Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi PT Askrindo Mitra Utama (AMU) anak usaha Askrindo, Senin (8/11/2021). Foto : Antara/Laily Rahmawaty

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Operasional PT Askrindo Anton Fadjar Siregar (AFS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) periode 2016-2020, Senin (8/11/2021).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, dalam perkara ini Anton berperan meminta dan menerima bagian dari ‘share’ komisi yang tidak sah dari PT AMU.

BacaJuga:

AGO Seizes Money Laundering-Related Documents in Search of Febrie Adriansyah’s Home

Pertamina Turunkan Harga Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter Mulai 1 Agustus 2026

Putusan MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Kepala BGN Pilih Buang Badan

“Peranan AFS, meminta dan menerima bagian dari ‘share’ komisi yang tidak sah dari PT AMU,” kata Leonard di Gedung Bundar, Senin (8/11/2021).

Dia menjelaskan, sebelum menetapkan tersangka, penyidik memanggil lima orang untuk diperiksa hari ini (Senin), salah satunya ditetapkan sebagai tersangka.

Selain menjabat sebagai mantan Direktur Operasional Askrindo, Anton juga menjabat sebagai Komisaris PT AMU.

Dia menjelaskan perkara ini berlangsung dalam kurun waktu 2016 sampai 2020. Terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT AMU (anak usaha Askrindo) secara tidak sah.

Pengeluaran komisi itu dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU.

“Kemudian sebagian di antaranya dikeluarkan kembali ke oknum PT Askrindo secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung oleh bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi bukti pertanggungjawaban itu secara fiktif sehingga menimbulkan kerugian negara,” ujar Leonard.

Dalam perkara ini, lanjut Leonard, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengamankan dan menyita barang bukti uang “share” komisi dari brankas sebesar Rp611 juta, 762.900 dolar AS, dan 32.000 dolar AS.

Untuk keperluan penyidikan dan mempercepat proses perkara, maka penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari. Anton ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kejagung Periksa eks Pejabat Askrindo terkait Korupsi di PT AMU

Terkait kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini, Loenard mengatakan masih dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Saat ini penyidik masih menghitung kerugian negara di BPKP,” ujar Leonard dilansir Antara.

Dengan ditetapkannya Anton sebagai tersangka, maka menambah jumlah tersangka korupsi PT AMU menjadi tiga orang.

Pada tanggal 27 Oktober 2021, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Wahyu Wisambodo, selaku mantan karyawan PT AMU dan mantan Direktur Pemasaran PT AMU, Firman Berahima selaku mantan Karyawan PT Askrindo dan Mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo.

Penyidik Kejaksaan Agung menerapkan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (mg1)

Tags: AskrindoKejagungkorupsi

Berita Terkait.

FA
Headline

AGO Seizes Money Laundering-Related Documents in Search of Febrie Adriansyah’s Home

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:39
spbu
Headline

Pertamina Turunkan Harga Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter Mulai 1 Agustus 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:55
bgnn
Headline

Putusan MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Kepala BGN Pilih Buang Badan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:07
makan
Headline

Following Constitutional Court Ruling Barring Education Funds for MBG, National Nutrition Agency Refers Budget Questions to Finance Ministry

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:06
hutan
Headline

BNPB Records 42 Disasters at End of July, Wildfires and Drought Dominate

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:55
hutla
Headline

BNPB Catat 42 Bencana di Akhir Juli, Karhutla dan Kekeringan Mendominasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 04:40

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2077 shares
    Share 831 Tweet 519
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2042 shares
    Share 817 Tweet 511
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3161 shares
    Share 1264 Tweet 790
  • Sertifikasi Mutu KKP Dorong Belut Kalimantan Tembus Pasar Global

    820 shares
    Share 328 Tweet 205
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.