INDOPOSCO.ID – Pihak Bea dan Cukai Mataram buka suara mengenai video viral unboxing ilegal, yang diduga dilakukan salah satu Panitia lokal dari MGPA (Mandalika Grand Prix Association).
Menurut keterangan tertulis Humas Bea Cukai Mataram, bahwa soal pemeriksaan dari pihaknya diakui sudah melalui regulasi yang berlaku. Dengan kehadiran personel Bea Cukai di lokasi.
“Pemeriksaan fisik atas barang impor dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. (Pasal 3 UU Kepabeanan No 17 Tahun 2006),” tulis keterangan Humas Bea Cukai Mataram, Kamis (11/11/2021).
Dalam melakukan pemeriksaan fisik barang impor dan ekspor, pejabat Bea dan Cukai selalu didampingi atau disaksikan oleh importir atau kuasa pemilik barang atau pihak lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Importir atau kuasanya menyiapkan barang untuk diperiksa, mengeluarkan kemasan di bawah pengawasan pejabat Bea dan Cukai dan membuka kemasan yang akan diperiksa,” imbuhnya.
Pihak Bea dan Cukai Mataram juga menekankan, bahwa video pembongkaran lain yang ramai di media sosial bukan milik mereka.
“Sementara itu, dokumentasi lain yang beredar bukan diproduksi oleh Bea Cukai,” jelasnya.
“Perlu kami jelaskan bahwa dokumentasi di medsos sebagai bagian dari edukasi dan bentuk tanggung jawab terhadap pelaksanaan tugas, serta kami upayakan tidak mengandung informasi yang sensitif,” tambahnya.
Media motorsport Speedweek pada, Kamis (11/11/2021) dini hari, membocorkan video dan foto-foto dari seseorang yang diduga panitia lokal Mandalika Grand Prix Assosciation (MGPA) membuka boks kargo Ducati dan “mengutak-atik” motor nomor 21 milik Michael Rinaldi.
Oknum pegawai Sirkuit Mandalika itu menjadi sorotan, karena dianggap melakukan pelanggaran karena membuka properti milik Ducati tanpa izin. (dan)











