• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Daftar Daerah di Luar Jawa-Bali yang Masuk PPKM Level 1

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 9 November 2021 - 11:41
in Nasional
ppkm
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai 9 sampai 22 November 2021. Terdapat sejumlah kabupaten/kota berhasil masuk ke kategori PPKM Level 1.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

BacaJuga:

Hardiknas 2026, Paskibra dari Daerah 3T dan Papua Warnai Semangat Pendidikan Bermutu

Maraknya Kasus Daycare, BSN Ingatkan Penerapan SNI Taman Asuh Ramah Anak

Tantangan Ketenagakerjaan Kompleks, DPR RI: May Day 2016 Momentum Perkuat Kolaborasi

Dari salinan Inmendagri itu, daerah yang berstatus PPKM Level 1 tersebar di 19 provinsi di Indonesia. Antara lain Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah hingga Papua.

Baca Juga : PPKM Level 1, Pemkot Bogor Buka Akses Taman Kota Bertahap

“Khusus Kepada: Gubernur Aceh dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria; Level satu yaitu Kota Banda Aceh,” tulis salinan Inmendagri Nomor 58 tahun 2021 dilihat, Selasa (9/11/2021).

Sumatera Utara dengan kriteria Level satu yaitu, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Batu Bara, Kota Gunungsitoli, Kota Binjai, Kabupaten Nias, Kabupaten Dairi, Kota Sibolga, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Samosir.

Sumatera Barat dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level satu yaitu, Kota Payakumbuh, Kota Solok, Kota Bukittinggi dan Kota Padang Panjang.

Baca Juga : PPKM Kota Tangerang Turun, Taman Mulai Ramai Anak-Anak

Jambi untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level satu yaitu Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kota Sungai Penuh dan Kota Jambi.

“Sumatera Selatan untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level satu yaitu, Kota Lubuklinggau. Bengkulu untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level satu, yaitu Kabupaten Bengkulu Tengah,” bebernya.

Lampung untuk wilayah Kabupaten Kota dengan kriteria Level satu yaitu Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Lampung Barat dan Kota Metro.

Nusa Tenggara untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level satu yaitu Kota Bima, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Utara dan Kota Mataram.

Nusa Tenggara untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level satu yaitu Kabupaten Sumba Barat. Kalimantan Tengah untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level satu yaitu Kabupaten Pulang Pisau.

“Kalimantan Selatan, Kabupaten Tanah Bumbu. Kalimantan Timur yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara. Sulawesi Utara yaitu, Kabupaten Minahasa Tenggara. Sulawesi Tengah, yaitu Kabupaten Morowali,” ungkapnya.

Wilayah Sulawesi Tenggara untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level satu, yaitu Kabupaten Konawe Utara. Gorontalo yaitu Kabupaten Pohuwato, Kabupaten Boalemo, dan Kota Gorontalo.

“Maluku Utara yaitu, Kabupaten Pulau Morotai. Papua yaitu, Kabupaten Keerom dan Kabupaten Merauke. Papua Barat yaitu, Kabupaten Manokwari,” imbuhnya. (dan)

Tags: InmendagriLuar Jawa-BaliPPKMPPKM level 1

Berita Terkait.

KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nasional

Hardiknas 2026, Paskibra dari Daerah 3T dan Papua Warnai Semangat Pendidikan Bermutu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:44
KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nasional

Maraknya Kasus Daycare, BSN Ingatkan Penerapan SNI Taman Asuh Ramah Anak

Sabtu, 2 Mei 2026 - 05:31
KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nasional

Tantangan Ketenagakerjaan Kompleks, DPR RI: May Day 2016 Momentum Perkuat Kolaborasi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 02:37
KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nasional

KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:34
Bersama Prabowo, KASBI Tanggapi Santai Aksi May Day di Monas
Nasional

Bersama Prabowo, KASBI Tanggapi Santai Aksi May Day di Monas

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:57
Strategi Dua Kaki Prabowo di Hari Buruh: Merangkul Tanpa Memihak
Nasional

Strategi Dua Kaki Prabowo di Hari Buruh: Merangkul Tanpa Memihak

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:03

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    2758 shares
    Share 1103 Tweet 690
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2558 shares
    Share 1023 Tweet 640
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1569 shares
    Share 628 Tweet 392
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.