• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Penjual Satwa Dilindungi Diringkus Polisi

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 6 November 2021 - 14:20
in Daerah
Pelaku penjual satwa dilindungi saat digelandang polisi

Pelaku penjual satwa dilindungi saat digelandang polisi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menangkap dua orang pelaku penjual hewan dilindungi.

Keduanya adalah D (35) selaku penadah dan L (21) selaku makelar. Keduanya ditangkap dengan barang bukti puluhan ekor burung dilindungi.

BacaJuga:

Kakanwil BPN Jawa Barat, Hasan Basri: Pelayanan Harus Memudahkan Masyarakat

Perluas Dukungan ke Kampus,  IKA Unpad Launching Program Beasiswa GENZI

Trans Banyumas: Pionir Pembawa Angin Segar Transformasi Transportasi Publik di Daerah

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Fajar Mauludi mengatakan, dari kedua pelaku polisi menyita barang bukti berupa 13 ekor burung karangkeng dewasa, tujuh ekor anak burung karangkeng, tiga ekor burung julang emas dewasa, dua ekor anak julang emas dan 11 ekor anak beo tiong emas.

“Kedua pelaku di amankan di Kampung Citangkil, Desa Tangkilsari, Kecamatan Cimanggu. Pelaku D merupakan pemilik kios, dan L bertugas sebagai penjual burung atau yang memasarkan. Keduanya di amankan saat berada di kios,” katanya, Sabtu (6/11/2021).

Fajar membeberkan, para pelaku membeli hewan-hewan dari masyarakat di sekitar Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Rencananya, burung-burung ini akan diserahkan pada petugas BKSD atau Polhut untuk dilepasliarkan kembali.

“Hewan ini nanti akan kita kembalikan ke habitatnya. Dapat hewan beli dari masyarakat,” ujarnya.

Saat ditanya, pelaku D mengaku baru memulai bisnis jual beli satwa dilindungi sekitar tiga bulan yang lalu. Ia mengaku membeli burung-burung tersebut dengan harga yang bervariasi tergantung umur burung dan jenis burung.

“Saya belinya di rumah, kalau harganya tergantung burung . Kalau burung Julang Emas saya beli Rp250 ribu dijual lagi Rp400 ribu yang dewasa, kalau burung karangkeng dewasa saya beli Rp150 ribu dan dijual lagi Rp250 ribu,” ungkapnya.

Sementara itu, pelaku L (21) juga mengaku menjual burung tersebut melalui online dan baru 2 ekor burung yang berhasil terjual.

“Saya jual lewat online bantu jual. Ini belum terjual. Yang paling banyak laku yang julang emas Rp650 sampai Rp700 ribu. Baru ke jual dua ekor,” terangnya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman 5 tahun penjara. (son)

Tags: kejahatanPolres PandeglangPolriSatwa Dilindungi

Berita Terkait.

Kakanwil BPN Jawa Barat, Hasan Basri: Pelayanan Harus Memudahkan Masyarakat
Daerah

Kakanwil BPN Jawa Barat, Hasan Basri: Pelayanan Harus Memudahkan Masyarakat

Rabu, 23 September 2026 - 13:45
Kakanwil BPN Jawa Barat, Hasan Basri: Pelayanan Harus Memudahkan Masyarakat
Daerah

Perluas Dukungan ke Kampus,  IKA Unpad Launching Program Beasiswa GENZI

Rabu, 23 September 2026 - 13:35
Trans Banyumas: Pionir Pembawa Angin Segar Transformasi Transportasi Publik di Daerah
Daerah

Trans Banyumas: Pionir Pembawa Angin Segar Transformasi Transportasi Publik di Daerah

Rabu, 23 September 2026 - 12:01
Siswa di Lampung Meninggal Tersedak Kelengkeng MBG, JPPI Kecam Keteledoran Penyelenggara
Daerah

Siswa di Lampung Meninggal Tersedak Kelengkeng MBG, JPPI Kecam Keteledoran Penyelenggara

Rabu, 23 September 2026 - 11:45
FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka
Daerah

Banjir Bandang Solok: 1 Meninggal, 1 Hilang, dan Ratusan Rumah Terdampak

Rabu, 23 September 2026 - 08:44
Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Ungkap 75 Penindakan NPP hingga Agustus 2026
Daerah

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Ungkap 75 Penindakan NPP hingga Agustus 2026

Selasa, 22 September 2026 - 20:04

OLAHRAGA

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI
Olahraga

Ucapan “Pendatang” untuk Shin Tae-yong Berujung Laporan, Persija Serahkan ke Komdis PSSI

Editor Laurens Dami
Rabu, 23 September 2026 - 12:45

INDOPOSCO.ID – Persija Jakarta mengambil langkah tegas menyikapi insiden yang melibatkan pelatihnya, Shin Tae-yong, dalam pertandingan kontra Java United. Dugaan...

SelengkapnyaDetails
5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Rabu, 23 September 2026 - 09:46
FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

Rabu, 23 September 2026 - 08:34
ole

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Selasa, 22 September 2026 - 08:53
ole

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 - 20:12

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5542 shares
    Share 2217 Tweet 1386
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    921 shares
    Share 368 Tweet 230
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.