• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Bendahara BUMDes di Bali Jadi Tersangka Korupsi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 6 November 2021 - 18:11
in Nusantara
Kajari Klungkung

Kajari Klungkung Shirley Menutede.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung menetapkan Bendahara BUMDes Kertha Jaya, Desa Besan, Kabupaten Klungkung, Bali berinisial IKN sebagai tersangka dugaan korupsi dana BUMDes senilai Rp650 pula.

“Bahwa perbuatan tersangka tersebut diduga melakukan penyelewengan dana BUMDes dengan cara membuat kredit fiktif simpan pinjam BUMDes,” kata Kajari Klungkung, Shirley Manutede dalam keterangan persnya yang diterima di Denpasar, seperti dikutip Antara, Sabtu (6/11/2021).

BacaJuga:

Kejutkan Masyarakat, Episenter Gempa Bumi Wonogiri di Jateng Berpusat di Darat

Lahan Tidur Untuk Dukung Swasembada Kedelai, Kakanwil BPN Banten Apresiasi Mulyadi Jayabaya

Pemprov Banten Raih WTP Ke-10 Berturut-turut, Andra Soni: Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Baca Juga : Data KPK 2004-Maret 2021: 334 Pelaku Usaha Lakukan Praktik Korupsi

Ia mengatakan tersangka ini selama menjabat sebagai bendahara juga tidak menyetorkan dana pembayaran pinjaman yang dititipkan oleh debitur kepada tersangka dan tidak menyetorkan uang hasil usaha toko BUMDes Kertha Jaya, di Kecamatan Dawan.

“Melainkan dana tersebut malah dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka,” ucap Shirley.

Adapun jumlah kerugian keuangan negara dalam hal ini BUMDes Kertha Jaya Desa Besan sekitar Rp650 juta.

Baca Juga : Duit Hasil Korupsi Proyek Fiktif Digunakan Foya-foya di Tempat Hiburan Entertainment

Perkara ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dan/atau penyalahgunaan dana pada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Besan Kecamatan Dawan, Kabupatan Klungkung.

Setelah ditindaklanjuti sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor : SP.OPS-05/N.1.12/Dek. 1/09/2021 tanggal 20 September 2021, kemudian dilanjutkan dengan melakukan permintaan keterangan terhadap 15 orang.

Dari pengumpulan keterangan tersebut, ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan tindak pidana sehingga saat ini proses penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Nomor: Print-04/N.1.12/Fd.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021.

Ia mengatakan setelah melakukan penyidikan dan berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor : Print : 728/N.1.12/Fd.1/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 telah ditetapkan IKN selaku Bendahara BUMDes Kertha Jaya sebagai tersangka. (mg2)

Tags: bumdesKejari KlungkungKorupsi Dana BUMDes

Berita Terkait.

gempa
Nusantara

Kejutkan Masyarakat, Episenter Gempa Bumi Wonogiri di Jateng Berpusat di Darat

Senin, 25 Mei 2026 - 21:21
mulyadi
Nusantara

Lahan Tidur Untuk Dukung Swasembada Kedelai, Kakanwil BPN Banten Apresiasi Mulyadi Jayabaya

Senin, 25 Mei 2026 - 20:18
Pemprov Banten Raih WTP Ke-10 Berturut-turut, Andra Soni: Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
Nusantara

Pemprov Banten Raih WTP Ke-10 Berturut-turut, Andra Soni: Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Senin, 25 Mei 2026 - 16:00
RTC
Nusantara

Bea Cukai Magelang Amankan Belasan Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai di Purworejo

Senin, 25 Mei 2026 - 13:04
Bakrie
Nusantara

Digagas Waketum Kadin Indonesia, Petani Lebak Sukses Panen Perdana Kedelai di Lahan 25 Hektare

Senin, 25 Mei 2026 - 12:43
Pemusnahan
Nusantara

Pemusnahan 2,59 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp3,86 Miliar di Pemalang

Senin, 25 Mei 2026 - 11:32

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5194 shares
    Share 2078 Tweet 1299
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    2807 shares
    Share 1123 Tweet 702
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2078 shares
    Share 831 Tweet 520
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    1549 shares
    Share 620 Tweet 387
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1221 shares
    Share 488 Tweet 305
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.