• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Duit Hasil Korupsi Proyek Fiktif Digunakan Foya-foya di Tempat Hiburan Entertainment

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 4 November 2021 - 16:50
in Nusantara
Hasil Korupsi Proyek Fiktif

Tersangka korupsi proyek fiktif JRA yang merupakan Kacab PT. BKI Cilegon. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polda Banten ungkap kasus korupsi pada salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten, kerugian keuangan negara mencapai Rp 4.489.400.213.

BacaJuga:

Perkosa Anak Tiri, Pria Madiun Ditangkap Polisi

KEK Tembakau Madura Tuai Polemik, Dianggap Melawan Arus Tren Global

LKC Dompet Dhuafa Salurkan Material Jamban untuk 37 Warga Desa Pagar Dewa

Dana itu digunakan untuk tiga proyek. Namun sama sekali tidak ada pembangunan alias fiktif.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, PT. BKI Pusat menstransfer dana pembangunan tiga proyek fiktif itu senilai Rp4,4 miliar. Namun berdasarkan invoice, uang yang telah ditransfer ke pihak ketiga (PT. ICE) sebanyak Rp4,2 miliar.

“Benar PT. BKI Pusat telah mencairkan dana Rp 4,4 miliar. Setiap ada invoice dari PT. ICE dibayarkan Rp 4,2 miliar yang sudah dibayarkan,” katanya saat ditemui di Mapolda Banten, Kamis (4/11/2021).

Dari pembayaran itu, Eks Kepala Cabang PT. BKI Cilegon berinisial JRA (51), mendapat cash back sebanyak Rp 500 juta.

“Adapun Rp 500 juta ini ditransferkan ke JRA. Pendalaman sisa uang akan dilakukan pasca penangkapan pada NW (pihak ketiga),” ungkapnya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Bupati Muba, KPK Periksa Wabup

Ia menerangkan, JRA menggunakan uang hasil korupsinya untuk foya-foya, seperti karaoke, main ke tempat hiburan entertainment, dan lainnya.

“Hasil korupsi digunakan kepentingan pribadi, seperti entertemen, karoke, hiburan, belanja elektronik, belanja naik pesawat, ditransfer ke istri dan anaknya,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. (son)

Tags: Foya-foyakorupsiProyek Fiktiftempat hiburan

Berita Terkait.

Pegadaian Dukung Kartini Race 2026 sebagai Tonggak Baru Motorsport Indonesia
Nusantara

Perkosa Anak Tiri, Pria Madiun Ditangkap Polisi

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:16
kek
Nusantara

KEK Tembakau Madura Tuai Polemik, Dianggap Melawan Arus Tren Global

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:35
dd
Nusantara

LKC Dompet Dhuafa Salurkan Material Jamban untuk 37 Warga Desa Pagar Dewa

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:12
bmkg
Nusantara

Gempa Bumi Bermagnitudo 4,1 Guncang Bandung di Jawa Barat, Wilayah Ini Terdampak

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:35
Baduy
Nusantara

Negara Hadir di Daerah 3T: MBG 3B Jangkau Masyarakat Baduy

Sabtu, 2 Mei 2026 - 15:05
Sari-Yuliati
Nusantara

DPR Kutuk Perampokan Brutal di Pekanbaru, Polisi Didesak Segera Tangkap Pelaku

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:24

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3623 shares
    Share 1449 Tweet 906
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1597 shares
    Share 639 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1285 shares
    Share 514 Tweet 321
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2565 shares
    Share 1026 Tweet 641
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.