Nusantara

Duit Hasil Korupsi Proyek Fiktif Digunakan Foya-foya di Tempat Hiburan Entertainment

INDOPOSCO.ID – Polda Banten ungkap kasus korupsi pada salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Banten, kerugian keuangan negara mencapai Rp 4.489.400.213.

Dana itu digunakan untuk tiga proyek. Namun sama sekali tidak ada pembangunan alias fiktif.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, PT. BKI Pusat menstransfer dana pembangunan tiga proyek fiktif itu senilai Rp4,4 miliar. Namun berdasarkan invoice, uang yang telah ditransfer ke pihak ketiga (PT. ICE) sebanyak Rp4,2 miliar.

“Benar PT. BKI Pusat telah mencairkan dana Rp 4,4 miliar. Setiap ada invoice dari PT. ICE dibayarkan Rp 4,2 miliar yang sudah dibayarkan,” katanya saat ditemui di Mapolda Banten, Kamis (4/11/2021).

Dari pembayaran itu, Eks Kepala Cabang PT. BKI Cilegon berinisial JRA (51), mendapat cash back sebanyak Rp 500 juta.

“Adapun Rp 500 juta ini ditransferkan ke JRA. Pendalaman sisa uang akan dilakukan pasca penangkapan pada NW (pihak ketiga),” ungkapnya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Bupati Muba, KPK Periksa Wabup

Ia menerangkan, JRA menggunakan uang hasil korupsinya untuk foya-foya, seperti karaoke, main ke tempat hiburan entertainment, dan lainnya.

“Hasil korupsi digunakan kepentingan pribadi, seperti entertemen, karoke, hiburan, belanja elektronik, belanja naik pesawat, ditransfer ke istri dan anaknya,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. (son)

Back to top button