• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Cegah Tambang Ilegal, Polda Banten Cek Perusahaan Tambang di Bojonegara dan Puloampel

Dilianto Editor Dilianto
Rabu, 3 Desember 2025 - 17:05
in Nusantara
andra-soni

Tim Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan secara intensif ke sejumlah perusahaan tambang di Wilayah Hukum Polda Banten. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dalam upaya menecegah terjadi penambangan ilegal, Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Banten melakukan pengecekan secara intensif ke sejumlah perusahaan tambang di Wilayah Hukum Polda Banten.

Dari hasil pengecekan tersebut, sebanyak 28 perusahaan tambang mendapat perhatian khusus karena belum melaksanakan reklamasi pasca tambang sesuai kewajiban yang diatur dalam perizinan. Perusahaan tersebut terletak di wilayah Bojonegara dan Puloampel, Kabupaten Serang.

BacaJuga:

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Dhoni Erwanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu memproses hukum perusahaan yang mengabaikan kewajiban pemulihan lingkungan tersebut.

“Perusahaan-perusahaan yang izinnya sudah selesai tetapi tidak melaksanakan kegiatan pasca tambang atau reklamasi, itu juga akan kita tindak,” ucap Dhoni, Rabu (3/12/2025)

Menurutnya, komitmen reklamasi tidak boleh ditawar karena merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan pasca aktivitas pertambangan. Ia menegaskan bahwa ultimatum ini berlaku untuk seluruh perusahaan tambang di wilayah hukum Polda Banten, bukan hanya di Bojonegara dan Puloampel.

“Kita tidak main-main mengenai masalah lingkungan pasca tambang ini,” tegasnya .

Pada akhir pekan lalu, pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke puluhan lokasi tambang di dua kecamatan tersebut. Sidak dilakukan guna memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai izin, baik dari segi titik koordinat maupun standar operasional lainnya.

“Sasaran kita adalah lokasi tambang yang tidak memiliki izin, kemudian tambang berizin tetapi keluar dari titik koordinat atau melebar dari lokasi yang diizinkan. Termasuk pelanggaran seperti penggunaan BBM ilegal,” jelasnya.

Untuk memastikan keakuratan lokasi area tambang, tim menggunakan aplikasi Avenza dan Google Earth. Hasil pengecekan sementara menunjukkan tidak ada perusahaan yang beroperasi di luar titik koordinat yang ditetapkan.

Dhoni menyampaikan bahwa pengawasan tidak akan berhenti di dua wilayah tersebut. Polda Banten berencana melakukan pengecekan serupa di seluruh kabupaten secara bertahap.

“Kami akan bergiliran. Setelah ini, rencananya setiap kabupaten akan kita cek satu per satu perusahaan tambangnya,” ujarnya.

Berdasarkan data, terdapat 224 perusahaan yang memiliki izin pertambangan di wilayah hukum Polda Banten. Dari jumlah tersebut, 93 perusahaan berada di Kabupaten Serang, dan sebagian besar berlokasi di Bojonegara serta Puloampel.

“Memang konsentrasi perusahaan tambang terbanyak berada di dua kecamatan tersebut sehingga menjadi prioritas kami dalam pengawasan,” terang Dhoni.

Melalui langkah ini, Polda Banten menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan serta mendorong perusahaan menjalankan kewajiban reklamasi demi menjaga kelestarian lingkungan. (yas)

Tags: Andra SoniPolda BantenTambang Ilegal

Berita Terkait.

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi
Nusantara

LPG Subsidi Terancam Tak Tepat Sasaran, DPD RI Desak Penertiban Distribusi

Sabtu, 13 Juni 2026 - 23:05
Andra-Soni
Nusantara

Rata-rata Lama Sekolah di Banten Meningkat, Program Sekolah Gratis bagi Swasta Perluas Akses Pendidikan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:48
karhutla
Nusantara

Karhutla Mengganas di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Siaga Penuh Awasi Daerah Rawan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:11
gempa
Nusantara

Gempa M 7,7 Sulut, 1.160 Warga Mengungsi dan Ratusan Rumah Rusak

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55
Rokok-Ilegal
Nusantara

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:07
BC-Aceh
Nusantara

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356 Ribu Batang Rokok Ilegal, Modus Lewat Jasa Titipan

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:26

BERITA POPULER

  • tj

    Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    949 shares
    Share 380 Tweet 237
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1238 shares
    Share 495 Tweet 310
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1509 shares
    Share 604 Tweet 377
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    905 shares
    Share 362 Tweet 226
  • Menang atas Mozambik, Ranking Indonesia Kini Makin Baik

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.