• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ketua Komisi II DPR Usul Presidential Threshold 10-15 Persen

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 1 November 2021 - 17:07
in Nasional
Presidential Threshold

Hasil tangkapan layar ketika Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memberi paparan materi dalam seminar bertajuk “Menimbang Sistem Pemilu 2024: Catatan dan Usulan” yang disiarkan di kanal YouTube CSIS Indonesia dan dipantau dari Jakarta, Senin (1/11/2021). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dapat turun menjadi 10-15 persen dari 20-25 persen untuk meningkatkan jumlah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

“Kami waktu itu mengusulkan ada perubahan (presidential threshold, red.) mungkin 10-15 persen saja gitu ya, tidak seperti yang sekarang 20-25 persen,” kata Doli Kurnia ketika memberi paparan materi dalam seminar bertajuk “Menimbang Sistem Pemilu 2024: Catatan dan Usulan” yang disiarkan di kanal YouTube CSIS Indonesia dan dipantau dari Jakarta, Senin (1/11), seperti dikutip Antara.

BacaJuga:

Baleg DPR Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Tekankan Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal

Era Berebut Bangku Negeri Mulai Bergeser, Sekolah Swasta Resmi Jadi Solusi SPMB

Sikapi Kasus Pelecehan Santriwati, DPR Tekankan Pentingnya Ruang Aman di Faskes

Baca Juga : Ambang Batas Pengajuan Calon Presiden Harus Bersumber dari Hasil Pemilu 2024

Doli Kurnia mengatakan bahwa secara teoritis, penurunan ambang batas pencalonan presiden menjadi 10-15 persen dapat memunculkan sekitar tujuh atau delapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden untuk berpartisipasi dalam pemilu. Meskipun dalam implementasi, jumlah pasangan yang mungkin muncul ke permukaan akan kurang dari perkiraan sebagaimana yang terjadi pada penetapan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20-25 persen.

“Secara teoritis, sekitar 20-25 persen harusnya bisa memunculkan empat atau lima pasangan yang faktanya selama ini tidak terjadi,” tutur dia.

Oleh karena itu, apabila ketentuan ambang batas pencalonan presiden turun menjadi 10-15 persen, meski tidak dapat memunculkan tujuh hingga delapan pasangan setidaknya dapat memunculkan koalisi yang lebih dari dua pasangan.

Baca Juga : Anggota DPR Pertanyakan Syarat Tes PCR Dalam Inmendagri 53/2021

Ambang batas pencalonan presiden merupakan ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh oleh partai politik dalam suatu pemilu untuk dapat mengajukan calon presiden.

Dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR RI atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR RI sebelumnya.

“Memang harus ada proses seleksi yang ketat kepada calon-calon presiden, tetapi kita tidak boleh membatasinya menjadi terlalu sempit,” kata Doli Kurnia. (mg3)

Tags: DPR RIKomisi II DPR RIPresidential ThresholdPT 0 Persen

Berita Terkait.

Bob-Hasan
Nasional

Baleg DPR Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Tekankan Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:06
KBM
Nasional

Era Berebut Bangku Negeri Mulai Bergeser, Sekolah Swasta Resmi Jadi Solusi SPMB

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:45
Netty
Nasional

Sikapi Kasus Pelecehan Santriwati, DPR Tekankan Pentingnya Ruang Aman di Faskes

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:25
Gogot-Suharwoto
Nasional

Bukan Sekadar Afirmasi, Siswa Kurang Mampu Bisa Kuasai 3 Jalur Sekaligus di SPMB

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:44
Bus
Nasional

Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki BBM, DPR: Jangan Tunda Evaluasi Keselamatan Transportasi!

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:24
Kapolri
Nasional

Reformasi Polri, Kapolri Siap Tunduk pada Rekomendasi Kompolnas

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:03

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3695 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.