Ambang Batas Pengajuan Calon Presiden Harus Bersumber dari Hasil Pemilu 2024

INDOPOSCO.ID – Jika Presidential threshold (ambang batas presiden) masih digunakan pada pemilu 2024, maka pelaksanaan pemilihan presiden/wakil presiden (pilpres) harus dilakukan setelah pemilu legislatif (pileg).
“Ambang batas perolehan suara dan kursi ini untuk mengajukan calon presiden/wakil presiden harus bersumber dari hasil pileg terbaru, bukan hasil pemilu 2019,” ungkap Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Yanuar Prihatin, Jumat (29/1/2021).
Menurutnya, karena setiap partai politik (Parpol) sudah mengetahui perolehan suara dan kursi di DPR yang ditetapkan KPU.
Apalagi, ujar Yanuar, hasil pemilu 2019 sudah usang, dan tidak bisa dijadikan dasar untuk memastikan hasil Pileg 2024 akan sama persis dengan pemilu 2019. Karena bisa saja terjadi hal tidak terduga.
“Maka jika hasil pemilu 2019 dijadikan dasar untuk presidential threshold, lantas bagaimana jika partai pengusung anjlok kursinya di DPR dalam Pemilu 2024, sementara calon presiden/ wakil presiden yang diusungnya terpilih sebagai pemenang? Tentu ini akan mengganggu sistem presidensial yang dianut, karena dukungan presiden di parlemen menjadi terbatas,” terangnya. (nas)