• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Kenaikan Upah 2,5-3 Persen Itu Win-win Solution

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 1 November 2021 - 22:10
in Headline
kenaikan upah

Buruh otomotif sedang bekerja. Foto: (Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menuturkan, Upah Minimum (UM) 2022 harus ada kenaikan. Karena, perekonomian nasional saat ini kian membaik.

“Kenaikan UM 2022 bisa di kisaran 2,5 persen hingga 3 persen. Dengan kenaikan ini sudah win-win solution,” ujar Timboel Siregar melalui gawai, Senin (1/11/2021).

BacaJuga:

Pesan Adaksi di Hardiknas 2026, Negara Jangan Lepas Tangan dari Pendidikan Tinggi

Bencana Hidrometeorologi Landa Jakarta dan Jawa Barat, 2 Orang Meninggal

Hardiknas 2026, JPPI Sebut Program MBG “Gerogoti” Masa Depan Pendidikan

Angka kenaikan UM 2022 tersebut, menurut Timboel, merujuk kenaikan inflasi nasional 1,6 persen. Apabila ada serikat pekerja (SP) yang menginginkan kenaikan UM 2022 hingga 10 persen itu sulit.

“Kalau ingin kenaikan hingga 10 persen itu susah, karena kondisi pandemi saat ini,” katanya.

“Kita harus melihat secara obyektif kondisi saat ini. Kalau kenaikan 2,5 hingga 3 persen relatif bisa, kalau tahun depan perekonomian lebih baik lagi, kita bisa negosiasikan lagi,” imbuhnya.

Ia mengingatkan, agar kenaikan UM 2022 tidak berdampak langsung pada jalannya produktivitas perusahaan. Sebab, kenaikan UM 2022 yang relatif tinggi bisa berdampak buruk pada jalannya produktivitas perusahaan.

“Di masa pandemi saat ini kita butuh pekerjaan, tapi juga tidak asal bekerja. Harus ada win-win antara SP dan pengusaha. UM 2022 jangan enggak naik, kan inflasi sudah 1,6 dan kondisi perekonomian sudah mulai membaik,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, kenaikan UM 2022 2,5 persen hingga 3 persen tidak hanya untuk memenuhi tuntutan buruh saja. Akan tetapi juga untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.

“Mayoritas 50 persen pertumbuhan perekonomian disumbang oleh konsumsi masyarakat. Kalau daya beli masyarakat turun lagi, maka pertumbuhan ekonomi kita akan turun lagi,” terangnya.

Lebih jauh Timboel mengungkapkan, ketentuan mengenai kenaikan UM diatur dalam PP 36/2021. Dalam PP tersebut dijelaskan, kenaikan upah berdasarkan hitungan batas atas dengan variabel rata-rata konsumsi perkapita kali (x) rata-rata jumlah anggota rumah tangga dibagi (:) jumlah anggota rumah tangga yang bekerja.

Baca Juga: DPR Minta Buruh Bijak Sikapi Kenaikan Upah 2022

“Data ini bisa didapatkan dari Badan Pusat Statistik (BPS). Kita dorong ini segera keluar,” ucapnya.

“Apabila batas atas sudah didapat, maka batas bawahnya otomatis bisa diketahui, yakni 50 persen dari batas atas,” imbuhnya.

Setelah batas atas dan batas bawah diketahui, dikatakan dia, maka kenaikan UM bisa dihitung. Yakni, UM ditambah inflasi provinsi atau pertumbuhan ekonomi provinsi kali (x) batas atas dikurangi (-) UM eksisting (UM saat ini) dibagi (:) batas atas dikurangi (-) batas bawah kali (x) upah minimum.

“Khawatirnya batas atasnya di bawah UM eksisting, maka UM tidak naik. Kalau inflasi ada, maka daya beli masyarakat akan tergerus. Kita berharap itu tidak terjadi,” ujarnya.

Menurut Timboel, perhitungan UM dahulu merujuk PP 78/2015 dengan menggunakan variabel inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (itu dijumlah). Kalau PP 36/2021 menggunakan inflasi provinsi atau pertumbuhan ekonomi provinsi.

“Kita desak BPS mengeluarkan angka konsumsi rata-rata perkapita berapa? Jumlah anggota rumah rangga rata-rata berapa? Jumlah anggota rumah tangga yang bekerja berapa? Inflasi provinsi berapa dan pertumbuhan masing-masing ekonomi provinsi berapa?” tegasnya. (nas)

Tags: buruhupahWin-win Solution

Berita Terkait.

Rektor UAD: Perguruan Tinggi Miliki Peran Strategis Cetak Generasi Peduli Lingkungan
Headline

Pesan Adaksi di Hardiknas 2026, Negara Jangan Lepas Tangan dari Pendidikan Tinggi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:01
jir
Headline

Bencana Hidrometeorologi Landa Jakarta dan Jawa Barat, 2 Orang Meninggal

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:23
mbg
Headline

Hardiknas 2026, JPPI Sebut Program MBG “Gerogoti” Masa Depan Pendidikan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:09
Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini
Headline

Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:33
gerbong
Headline

Usai Tragedi Bekasi Timur, DPR Dorong Percepatan Pembangunan Double-Double Track

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:24
wooo
Headline

Prabowo Janjikan Regulasi Pro-Buruh dan Rp500 Triliun Perlindungan Sosial

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:39

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3547 shares
    Share 1419 Tweet 887
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2564 shares
    Share 1026 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1594 shares
    Share 638 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1275 shares
    Share 510 Tweet 319
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1031 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.