• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Akademisi Usulkan Sanksi Kerja Sosial bagi Pelanggar UU ITE

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 1 November 2021 - 03:49
in Headline
uu ite

Hasil tangkapan layar ketika Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Ari Wibowo memberi paparan materi dalam seminar nasional bertajuk“ Refleksi Penegakan Hukum Indonesia di Era Society 5. 0" yang disiarkan di kanal YouTube FKPH FH UII, dan dipantau dari Jakarta, Minggu (31/10/2021). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Ari Wibowo mengusulkan variasi sanksi pidana berupa kerja sosial untuk perkara yang melibatkan ketidakpatuhan terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Karena motif (kejahatan siber, Red.) ada banyak, masalah yang harus dipikirkan adalah harus tersedia sanksi yang lebih bervariatif. (Sanksi,Red) pidana yang disediakan dalam UU ITE hanya dua, pertama itu penjara, kedua denda,” kata Ari Wibowo ketika memberi paparan materi dalam seminar nasional bertajuk“ Refleksi Penegakan Hukum Indonesia di Era Society 5.0″ yang disiarkan di kanal YouTube FKPH FH UII seperti dikutip Antara, Minggu (31/10/2021).

BacaJuga:

Dorong Budaya Kritis, Yusril Persilakan Publik Debat dan Diskusi Film ‘Pesta Babi’

Peringatan Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus 2026, Begini Pesan Mendalam Menag

Yusril: Pembubaran Nobar Film “Pesta Babi” Bukan Arahan Pusat

Ari Wibowo memaparkan bahwa salah satu motif kejahatan siber adalah motif intelektual. Pelaku yang menggunakan motif itu cenderung melakukan kejahatan hanya untuk kepuasan diri pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu dan ahli dalam bidang teknologi informasi.

“Mestinya sanksi pidana yang diterapkan tidak penjara atau denda. Tapi, memungkinkan alternatif sanksi lain, seperti sanksi kerja sosial. Negara bisa memanfaatkan dia( pelaku peretasan dengan motif intelektual, Red.) untuk yang lebih maslahat,” ujar Aris.

Tidak hanya corak intelektual, ada 2 corak yang lain, ialah corak ekonomi, dan corak politik serta pidana. Terpaut dengan corak ekonomi, Ari merujuk pada kesalahan siber yang bermaksud buat mendapatkan profit ekonomi.

Pelaku kejahatan siber dengan motif ekonomi, kata Ari, relevan apabila memperoleh sanksi denda atau pidana finansial. Berdasarkan pengamatan Ari, pelaku kejahatan dengan motif ekonomi tidak akan jera apabila memperoleh sanksi berupa kurungan penjara.

Selanjutnya, terkait motif politik dan kriminal. Pelaku yang melakukan kejahatan berdasarkan pada motif itu cenderung bertujuan untuk mendapat keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara politik pada pihak lain.

Selain itu, kejahatan dengan motif politik dan kriminal juga bisa menimbulkan kerugian kepada orang lain dan tidak terbatas pada pelakon politik. “Untuk motif politik dan kriminal, pidana penjara masih relevan untuk dilakukan pembinaan kepada pelakunya,” kata Ari. (mg1)

Tags: akademisiPelanggar UU ITEsanksi kerja sosial

Berita Terkait.

Yusril
Headline

Dorong Budaya Kritis, Yusril Persilakan Publik Debat dan Diskusi Film ‘Pesta Babi’

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:13
Nasarudin
Headline

Peringatan Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus 2026, Begini Pesan Mendalam Menag

Kamis, 14 Mei 2026 - 20:20
Yusril
Headline

Yusril: Pembubaran Nobar Film “Pesta Babi” Bukan Arahan Pusat

Kamis, 14 Mei 2026 - 18:28
anjar
Headline

Kemenhaj Tegas Tak Cabut SE Dam di Tanah Air Meski Ditolak MUI: “Kami Hormati Perbedaan Fiqih”

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:27
bowo
Headline

Prabowo: Negara Bakal Terima Uang Rampasan Rp49 Triliun Bulan Depan

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:43
cerdas cermat
Headline

Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:14

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1404 shares
    Share 562 Tweet 351
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.