INDOPOSCO.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh judul film “Pesta Babi”. Menurutnya, judul tersebut sengaja dirancang demi menarik perhatian publik.
Meski demikian, Yusril tetap mempersilakan masyarakat mendiskusikan substansi film dokumenter investigatif karya Dandhy Dwi Laksono tersebut demi membangun daya kritis publik.
“Tetapi tentu orang tidak boleh terpancing dan bereaksi hanya karena judul provokatif yang mungkin sengaja dibuat produsernya untuk menarik perhatian,” kata Yusril dalam keterangannya di Jakarta dikutip Jumat (15/5/2026).
“Biarkan saja masyarakat menonton, lalu setelah itu silakan gelar diskusi dan debat. Dengan demikian publik menjadi kritis, pro dan kontra dapat terjadi,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa film dokumenter tersebut berisi kritik terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) di Papua Selatan yang dianggap mengganggu kelestarian alam, hak ulayat masyarakat Papua, dan lingkungan hidup.
“Saya menganggap kritik semacam itu wajar saja, walaupun memang terdapat narasi yang provokatif. Judul film dokumenter itu sendiri memang kontroversial. ‘Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita’ tampak bersifat provokatif,” terang Yusril.
Sementara mengenai aksi pembubaran nonton bareng film “Pesta Babi” oleh aparat di sejumlah wilayah Indonesia, ditegaskannya bahwa Pemerintah tidak pernah mengeluarkan arahan ataupun kebijakan pelarangan pemutaran maupun kegiatan nobar film itu.
“Tidak semua kampus melarang pemutaran film dokumenter tersebut,” tutur Yusril.
Mengenai pelarangan nonton bareng (nobar) film Pesta Babi di Universitas Mataram dan UIN Mataram, Lombok, disebabkan oleh persoalan prosedur administratif. Sementara itu, kegiatan di kampus-kampus lain tetap berjalan tanpa kendala.
“Di kampus lain di Bandung dan Sukabumi, nobar film tersebut berjalan tanpa halangan apa pun,” jelas Yusril.
Menurutnya, pola tersebut menunjukkan bahwa pembubaran atau penghentian nobar film itu bukan merupakan arahan dari Pemerintah ataupun aparat penegak hukum secara terpusat.
“Melihat pola demikian, pembubaran nobar film ‘Pesta Babi’ bukanlah arahan dari Pemerintah ataupun aparat penegak hukum yang biasanya terpusat,” klaim Yusril.(dan)











