• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pengamat: Sanksi Tilang Kendaraan Gagal Uji Emisi Salah Kaprah

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 31 Oktober 2021 - 11:21
in Megapolitan
tilang

Petugas mengatur lalu lintas di Jakarta. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan, sanksi tilang kebijakan kendaraan wajib lulus uji emisi sangat aneh. Sebab, dalam peraturan gubernur (Pergub) Nomor 66/ 2020 Tentang uji emisi kendaraan bermotor disebutkan, sanksi pelanggaran kebijakan dikenakan disinsentif.

“Kalau ada sanksi tilang dalam kebijakan uji emisi ini aneh, karena Pergubnya tidak mengatur itu,” kata Azas Tigor Nainggolan di Jakarta, Minggu (31/10/2021).

BacaJuga:

Jakarta LRT Kelapa Gading–Manggarai Inauguration Rescheduled

Peresmian LRT Jakarta Kelapa Gading–Manggarai Dijadwalkan Ulang

Polisi Kantongi Identitas Penyuplai Narkoba ke Aktor Revaldo

Untuk menurunkan tingkat polusi udara di Jakarta, menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta jangan hanya memberlakukan kebijakan uji emisi gas buang pada kendaraan bermotor saja. Pasalnya, masyarakat lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi, karena kemacetan lalu lintas di Jakarta.

Baca Juga : Mau Uji Emisi untuk Sepeda Motor di Jakarta, Ini Lokasinya

“Lihat saja, penurunan angka PPKM dari IV ke II saja kemacetan sudah terjadi, apalagi pada hari-hari biasa,” katanya.

Ia meminta Pemprov DKI tidak hanya menerapkan kebijakan uji emisi saja, tetapi juga uji kelaikan kendaraan. Sebab, dalam sehari ada tiga korban meninggal akibat kecelakaan di Jakarta.

“Jadi aneh saja, kalau Pemprov DKI hanya memberlakukan kebijakan uji emisi. Kenapa tidak sekalian kebijakan uji kelaikan kendaraan,” terangnya.

Baca Juga : Ayo Uji Emisi Kendaraan Sebelum 13 November!

“Uji emisi itu salah satu bagian dalam uji kelaikan kendaraan. Dan ini sudah diatur dalam undang-undang (UU) Nomor 22/2009,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, berkaca pada negara maju di luar negeri. Sanksi uji emisi kendaraan hanya dengan memberikan label dan larangan beroperasi di dalam kota. “Kasih saja kendaraan yang tidak lulus uji emisi dikasih stiker merah dan hanya boleh beroperasi di pinggiran kota,” ungkapnya.

“Masalah lainnya, kebijakan ini kan tidak diberlakukan di luar DKI. Bagaimana kendaraan bermotor dari luar DKI,” imbuhnyanya.

Ia menegaskan, secara payung hukum sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak ada. Sebab merujuk Pergub 66/2020 diatur dalam hanya sanksi disinsentif. “Kalau kemudian ada sanksi tilang itu salah kaprah, payung hukumnya kan Pergub 66/2020,” ujarnya. (nas)

Tags: tilanguji emisi

Berita Terkait.

Jakarta LRT Kelapa Gading–Manggarai Inauguration Rescheduled
Megapolitan

Jakarta LRT Kelapa Gading–Manggarai Inauguration Rescheduled

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:10
Peresmian LRT Jakarta Kelapa Gading–Manggarai Dijadwalkan Ulang
Megapolitan

Peresmian LRT Jakarta Kelapa Gading–Manggarai Dijadwalkan Ulang

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:05
Polisi Kantongi Identitas Penyuplai Narkoba ke Aktor Revaldo
Megapolitan

Polisi Kantongi Identitas Penyuplai Narkoba ke Aktor Revaldo

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:25
Revaldo Jalani Tes Kesehatan Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
Megapolitan

Revaldo Jalani Tes Kesehatan Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:43
Revaldo
Megapolitan

4 Kali Terjerat Narkoba, Revaldo Beli Sabu Rp 650 Ribu via Transfer

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:13
jan
Megapolitan

Didominasi Cerah, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:30
Persija
Olahraga

TC di Thailand Usai, Shin Tae-yong Pamerkan Persija yang Berbeda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:02

INDOPOSCO.ID - Dua pekan di Thailand bukan sekadar perjalanan pramusim bagi Persija. Dari panasnya latihan fisik di Hua Hin hingga...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Rilis 32 Pemain untuk 4 Kompetisi, Duo Timnas Turut Hiasi Skuad

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:40
Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:40
Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56
Luis-Diaz

Bekuk Dortmund di Signal Iduna Park, Bayern Angkat Trofi Piala Super Jerman 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:02

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.