• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Pengamat: Sanksi Tilang Kendaraan Gagal Uji Emisi Salah Kaprah

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 31 Oktober 2021 - 11:21
in Megapolitan
tilang

Petugas mengatur lalu lintas di Jakarta. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat Transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan, sanksi tilang kebijakan kendaraan wajib lulus uji emisi sangat aneh. Sebab, dalam peraturan gubernur (Pergub) Nomor 66/ 2020 Tentang uji emisi kendaraan bermotor disebutkan, sanksi pelanggaran kebijakan dikenakan disinsentif.

“Kalau ada sanksi tilang dalam kebijakan uji emisi ini aneh, karena Pergubnya tidak mengatur itu,” kata Azas Tigor Nainggolan di Jakarta, Minggu (31/10/2021).

BacaJuga:

Polisi Ringkus 8 Tersangka Begal yang Resahkan Warga Jakarta

Jelang Iduladha 2026, Penjualan Hewan Kurban di Jakarta Trennya Meningkat

Bea Cukai-Polda Metro Jaya Bongkar Penyelundupan Merkuri ke Filipina

Untuk menurunkan tingkat polusi udara di Jakarta, menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta jangan hanya memberlakukan kebijakan uji emisi gas buang pada kendaraan bermotor saja. Pasalnya, masyarakat lebih memilih menggunakan kendaraan pribadi, karena kemacetan lalu lintas di Jakarta.

Baca Juga : Mau Uji Emisi untuk Sepeda Motor di Jakarta, Ini Lokasinya

“Lihat saja, penurunan angka PPKM dari IV ke II saja kemacetan sudah terjadi, apalagi pada hari-hari biasa,” katanya.

Ia meminta Pemprov DKI tidak hanya menerapkan kebijakan uji emisi saja, tetapi juga uji kelaikan kendaraan. Sebab, dalam sehari ada tiga korban meninggal akibat kecelakaan di Jakarta.

“Jadi aneh saja, kalau Pemprov DKI hanya memberlakukan kebijakan uji emisi. Kenapa tidak sekalian kebijakan uji kelaikan kendaraan,” terangnya.

Baca Juga : Ayo Uji Emisi Kendaraan Sebelum 13 November!

“Uji emisi itu salah satu bagian dalam uji kelaikan kendaraan. Dan ini sudah diatur dalam undang-undang (UU) Nomor 22/2009,” imbuhnya.

Ia menjelaskan, berkaca pada negara maju di luar negeri. Sanksi uji emisi kendaraan hanya dengan memberikan label dan larangan beroperasi di dalam kota. “Kasih saja kendaraan yang tidak lulus uji emisi dikasih stiker merah dan hanya boleh beroperasi di pinggiran kota,” ungkapnya.

“Masalah lainnya, kebijakan ini kan tidak diberlakukan di luar DKI. Bagaimana kendaraan bermotor dari luar DKI,” imbuhnyanya.

Ia menegaskan, secara payung hukum sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak ada. Sebab merujuk Pergub 66/2020 diatur dalam hanya sanksi disinsentif. “Kalau kemudian ada sanksi tilang itu salah kaprah, payung hukumnya kan Pergub 66/2020,” ujarnya. (nas)

Tags: tilanguji emisi

Berita Terkait.

Polisi Ringkus 8 Tersangka Begal yang Resahkan Warga Jakarta
Megapolitan

Polisi Ringkus 8 Tersangka Begal yang Resahkan Warga Jakarta

Senin, 18 Mei 2026 - 23:37
Jelang Iduladha 2026, Penjualan Hewan Kurban di Jakarta Trennya Meningkat
Megapolitan

Jelang Iduladha 2026, Penjualan Hewan Kurban di Jakarta Trennya Meningkat

Senin, 18 Mei 2026 - 19:47
Barbuk
Megapolitan

Bea Cukai-Polda Metro Jaya Bongkar Penyelundupan Merkuri ke Filipina

Senin, 18 Mei 2026 - 11:01
Siswa-SMA
Megapolitan

Pertamina Perkuat Kesadaran Energi Berkelanjutan Lewat Program Sekolah Energi Berdikari

Senin, 18 Mei 2026 - 10:50
Pemeriksaan
Megapolitan

Pemprov DKI Jakarta Perketat Pengawasan Hewan Kurban Jelang Iduladha 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 09:19
Berawan
Megapolitan

Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

Minggu, 17 Mei 2026 - 07:21

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2584 shares
    Share 1034 Tweet 646
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    916 shares
    Share 366 Tweet 229
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    809 shares
    Share 324 Tweet 202
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.