Megapolitan

Ayo Uji Emisi Kendaraan Sebelum 13 November!

INDOPOSCO.ID – Pemberlakuan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi akan diberlakukan mulai 13 November mendatang. Pernyataan tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo melaui gawai, Rabu (27/10/2021).

Selain sanksi tilang, menurut dia, kendaraan yang belum uji emisi akan dikenakan tarif parkir maksimal. Apabila kendaraan roda empat tarif parkir biasanya Rp5 ribu per jam, maka akan dikenakan tarif Rp7 ribu per jam.

Lebih jauh dia mengungkapkan, penerapan kebijakan tersebut sesuai UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pergub 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Baca Juga : Perbaiki Kualitas Udara, Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Jakarta Bakal Ditilang

“Saat ini kami tengah melakukan sosialisasi, sehingga petugas belum memberikan sanksi tilang,” katanya.

Ia menuturkan, pada tahap sosialisasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) lebih mendorong kesadaran masyarakat Jakarta dan Bodetabek untuk melakukan uji emisi kendaraannya.

“Dengan kebijakan ini semua kendaraan yang beroperasi di Jakarta harus memenuhi standar baku uji emisi. Sehingga bisa menciptakan kualitas udara dan kota layak huni,” terangnya. (nas)

Back to top button