• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Gaya Hidup

Rachel Vennya Dijerat Dua Pasal, Ini Ancaman Hukumannya

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 21 Oktober 2021 - 20:09
in Gaya Hidup
rachel vennya

Selebgram Rachel Vennya. Foto: Instagram/@rachelvennya

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Selebriti Instagram (Selebgram) Rachel Vennya masih diperiksa terkait dugaan kabur dari tempat karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara setelah pergi dari Luar Negeri.

Rachel diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya bersama pacarnya Salim Nauderer dan pihak manajernya Maulida Khairunisa.

BacaJuga:

Keyveatz Merilis MV Energik untuk ‘Catch My Breath’

Minji NewJeans Kejutkan Penggemar dengan Hadiah dan Kartu Pos Jelang Ulang Tahunnya

IU dan Byeon Woo Seok Pamer Kedekatan di Lokasi Syuting “Perfect Crown”

“Sekarang yang bersangkutan diambil keterangannya. Jadi kita belum bisa sampaikan hasil riksa,” Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus di Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Kasus yang dihadapi selebgram berusia 26 tahun itu disangkakan dengan dua pasal dalam Undang-Undang yaitu, tentang wabah penyakit menular dan karantina.

“Dugaan sangkaan pasalnya di Undang-Undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian di Undang-Undang nomor 6 tahun 2008 tentang Kekarantinaan Kesehatan pasal 93,” beber Yusri.

“Dengan dua pasal tersebut, Rachel Vennya terancam hukuman 1 tahun penjara,” tambahnya.

Rachel Vennya bersama kekasihnya disebut kabur dari Wisma Atlet setelah tiga hari menjalani karantina. Padahal, Rachel yang baru pulang dari New York, Amerika Serikat, seharusnya menjalani karantina selama delapan hari.

Komando Daerah Militer Jayakarta (Kodam Jaya) mengonfirmasi kabar Rachel Vennya kabur dari kewajiban karantina. Rachel bisa kabur karena dibantu oleh anggota TNI yang bertugas di Bandara Soekarno-Hatta. (dan)

Tags: karantinarachrl vennyaselebgram

Berita Terkait.

Keyveatz
Gaya Hidup

Keyveatz Merilis MV Energik untuk ‘Catch My Breath’

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:08
Minji
Gaya Hidup

Minji NewJeans Kejutkan Penggemar dengan Hadiah dan Kartu Pos Jelang Ulang Tahunnya

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:00
Byeon-Woo-Seok
Gaya Hidup

IU dan Byeon Woo Seok Pamer Kedekatan di Lokasi Syuting “Perfect Crown”

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:06
Menu
Gaya Hidup

Rayakan Momen Istimewa dengan “Eid Al Adha Stay” Package Bersama Aston Kartika Grogol

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:32
BIGBANG G-Dragon
Gaya Hidup

Kontroversi Tulisan di Kostum, Agensi G-Dragon Akui Kelalaian Sensitivitas Budaya

Senin, 4 Mei 2026 - 22:03
Jaehyun
Gaya Hidup

Jaehyun NCT Kembali, Umumkan Tur Fan-Con Asia ‘Mono’ Usai Wamil

Senin, 4 Mei 2026 - 21:01

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3687 shares
    Share 1475 Tweet 922
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.