• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ini Cara Pemerintah Capai Target Peningkatan Peringkat EODB di 2021

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 21 Oktober 2021 - 20:17
in Nasional
mendagri

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik pada Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah Tahun 2021, di Jakarta, Kamis (21/10). Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tahun 2021, Pemerintah Indonesia menargetkan peningkatan peringkat Indeks Kemudahan Berbisnis atau Ease of Doing Bussiness (EODB) dari peringkat 73 menjadi peringkat 40 di dunia. Salah satu yang dilakukan adalah mengupayakan simplifikasi regulasi, di antaranya dengan menetapkan omnibus law, Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai bentuk menyederhanakan regulasi.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, untuk mencapai itu, diterbitkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 188/1185/OTDA tanggal 9 Maret 2021 perihal Identifikasi Perda dan Perkada Tindak Lanjut UU nomor 11 tahun 2020. Berkenaan dengan itu, gubernur dan ketua DPRD provinsi serta bupati/wali kota dan ketua DPRD kabupaten/kota diminta melakukan tiga hal.

BacaJuga:

Kebakaran Gunung Bromo Belum Padam, Tim Gabungan Fokus Pemadaman Udara

Soroti Kematian Mantan Istri Polisi di Medan, Komisi III DPR: Jangan Tergesa Sebut Bunuh Diri

Ketua MPR RI: Qanun Asasi NU Jadi Fondasi Menjaga Keutuhan NKRI

“Pertama, identifikasi terhadap perda dan perkada yang materi muatannya berkaitan dengan UU 11/2020. Kedua, melakukan perubahan, pencabutan atau membentuk perda dan perkada yang sesuai dengan UU 11/2020, serta yang terakhir menetapkan perencanaan perda di luar propemperda dengan keputusan DPRD dan melakukan penambahan perencanaan perkada yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah,” ujarnya, pada Rapat Koordinasi Nasional Produk Hukum Daerah Tahun 2021, di Jakarta, Kamis (21/10).

Adapun, hasil identifikasi perda dan perkada terdampak dari penetapan UU 11/2020 yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah per 4 Oktober 2021, terdapat 860 perda provinsi serta 870 pergub yang terdampak UU 11/2020 beserta PP serta Perpres turunannya. Serta terdapat 9.532 perda kabupaten/kota dan 5.960 peraturan bupati/wali kota yang terdampak UU 11/2020 beserta PP dan Perpres turunannya.

“Ada beberapa permasalahan yang ditemukan sejak diinvestasi perda dan perkada ini, terutama dalam implementasi UU 11/2020 dan peraturan pelaksanaannya di daerah,” sebutnya.

Terhadap hal ini, dilakukan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah Tahun 2021 dengan tema “Akselerasi Penetapan Perencanaan Produk Hukum Daerah Tahun 2022 dengan Mengintegrasikan Perda dan Perkada yang Terdampak UU 11/2020.

“Diselenggarakan rapat ini bertujuan untuk melakukan penyelarasan kebijakan daerah sebagai implikasi dari timbulnya permasalahan tersebut,” tuturnya.

Melalui strategi yang telah disampaikan itu, diharapkan penyusunan perencanaan produk hukum daerah tahun 2022 pada pemerintahan daerah di seluruh Indonesia dapat menjadi suatu titik balik pemulihan ekonomi nasional yang sempat mengalami kontraksi akibat pandemi Covid-19. Tentunya dengan tetap menjaga sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah agar dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat Indonesia.(arm)

Tags: akmal malikditjen otdaEase of Doing BussinessKemendagriUU Cipta Kerja

Berita Terkait.

Kebakaran Gunung Bromo Belum Padam, Tim Gabungan Fokus Pemadaman Udara
Nasional

Kebakaran Gunung Bromo Belum Padam, Tim Gabungan Fokus Pemadaman Udara

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 22:10
Soroti Kematian Mantan Istri Polisi di Medan, Komisi III DPR: Jangan Tergesa Sebut Bunuh Diri
Nasional

Soroti Kematian Mantan Istri Polisi di Medan, Komisi III DPR: Jangan Tergesa Sebut Bunuh Diri

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:03
Ketua MPR RI: Qanun Asasi NU Jadi Fondasi Menjaga Keutuhan NKRI
Nasional

Ketua MPR RI: Qanun Asasi NU Jadi Fondasi Menjaga Keutuhan NKRI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:09
hakim
Nasional

Gus Kikin: Qanun Asasi Merupakan Ruh Nahdlatul Ulama

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:35
Aksi Sosial HUT ke-61 IKPI: Himpun Ribuan Kantong Darah Secara Nasional
Nasional

Aksi Sosial HUT ke-61 IKPI: Himpun Ribuan Kantong Darah Secara Nasional

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:15
bima
Nasional

Wamendagri Bima Arya Dorong Penghijauan Jadi Gerakan Berkelanjutan di Daerah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:14

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2463 shares
    Share 985 Tweet 616
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2188 shares
    Share 875 Tweet 547
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1995 shares
    Share 798 Tweet 499
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1378 shares
    Share 551 Tweet 345
  • Honda Scoopy Modifikasi Jadi Magnet di Jakarta Sneakers Day 2026, Booth Honda Sedot Ratusan Pengunjung

    1276 shares
    Share 510 Tweet 319
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.