• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Gubernur DKI Izinkan Tempat Bermain Anak di Mal Dibuka

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 20 Oktober 2021 - 17:55
in Megapolitan
tempat bermain anak

Tempat bermain anak di mal. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam plaza Ibu Kota buka kembali pada pelonggaran PPKM level dua.

“Selalu waspada dan jaga jarak, jangan berkerumun,” kata Anies di Jakarta, Rabu (20/10/2021), seperti dikutip Antara.

BacaJuga:

Gelar FGD, Kanwil BPN DKI Tekankan Percepatan Berkas Pelayanan

BPN Jakarta Utara Tingkatkan Kualitas Pelayanan Melalui Pendampingan

Update Tragedi Bekasi: 39 Saksi Diperiksa, Penyidikan Masih Berjalan

Ketentuan pelonggaran tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1245 tahun 2021 tentang PPKM level 2 di Jakarta yang berlaku mulai Selasa (9/10).

Keputusan tersebut juga mengikuti arahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM level tiga, dua dan satu Covid-19.

Meski sudah diperbolehkan dibuka, namun syaratnya adalah orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kepentingan pelacakan.

Secara umum, aktivitas di dalam pusat perbelanjaan/ mal dalam PPKM level dua masih tetap sama dengan dua minggu sebelumnya.

Kapasitas maksimal yang diizinkan di mal adalah 50 persen dan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.

Selain itu, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pemeriksaan awal bagi pengunjung dan pegawai.

Sedangkan pengunjung usia di bawah 12 tahun, wajib didampingi orang tua untuk memasuki mal/pusat perbelanjaan. (mg2)

Tags: Anies BaswedanMalPPKMtempat bermain anak

Berita Terkait.

erry
Megapolitan

Gelar FGD, Kanwil BPN DKI Tekankan Percepatan Berkas Pelayanan

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:02
uunk
Megapolitan

BPN Jakarta Utara Tingkatkan Kualitas Pelayanan Melalui Pendampingan

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:02
hermanto
Megapolitan

Update Tragedi Bekasi: 39 Saksi Diperiksa, Penyidikan Masih Berjalan

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:46
Petugas
Megapolitan

Kebakaran Rumah di TB Simatupang yang Tewaskan Anggota BPK Dipicu Sisa Tiner

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:21
Petugas-Damkar
Megapolitan

BPK Benarkan Anggota IV Haerul Saleh Meninggal dalam Kebakaran di Tanjung Barat

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:30
Petugas-pemadam
Megapolitan

Kebakaran di TB Simatupang: Anggota BPK Jadi Korban Meninggal

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:59

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3698 shares
    Share 1479 Tweet 925
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    885 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Mengasah Kompetensi dari Lapangan, PEP Sangasanga Buka Wawasan Mahasiswa Migas

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.