• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

Karantina Tujuh Hari di Malaysia untuk Semua Warga Negara

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 16 Oktober 2021 - 15:31
in Internasional
Arsip - Seorang pekerja menerima dosis vaksin Covid-19 di Kuala Lumpur, Malaysia, Juni 2021. (Antara/Reuters/as)

Arsip - Seorang pekerja menerima dosis vaksin Covid-19 di Kuala Lumpur, Malaysia, Juni 2021. (Antara/Reuters/as)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) menegaskan pengurangan karantina dari 14 hari menjadi tujuh hari bagi pendatang dari luar negeri yang tiba ke Malaysia berlaku untuk semua warga negara.

“KKM ingin merujuk pada pernyataan perdana menteri pada 15 Oktober 2021 mengenai pengurangan tempo karantina wajib pendatang dari luar negara dan perintah pengawasan bagi kontak rapat yang berlaku Senin 18 Oktober 2021,” ujar Menteri Kesehatan Malaysia, Khairy Jamaluddin di Putrajaya, Sabtu (16/10).

BacaJuga:

Tertibkan Tenda Arafah, Kemenhaj Copot Identitas dan Spanduk KBIHU Ilegal 

INTCC CONNECT Welcomes Indonesia’s New Ambassador to Thailand, Strengthens Regional Business Collaboration

INTCC CONNECT Sambut Dubes RI Baru di Thailand, Perkuat Kolaborasi Bisnis Regional

Mereka yang telah lengkap vaksinasi Covid-19 akan menjalani tempo karantina selama tujuh hari manakala mereka yang tidak lengkap vaksinasi Covid-19 perlu menjalani tempoh karantina selama sepuluh hari.

Khairy mengatakan pengurangan karantina berlaku untuk semua warga negara, penduduk tetap Malaysia, ekspatriat atau korps diplomatik atau orang asing lain yang diizinkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi untuk memasuki Malaysia dari luar negeri.

“Individu yang diberi perintah pengawasan oleh pegawai yang diberi kewenangan, contohnya individu yang pulang dari kawasan berisiko tinggi yang terjadi penularan wabah seperti yang diumumkan oleh pemerintah,” katanya, dikutip dari Antara.

Bagi tujuan memastikan kelancaran pelaksanaan tempo karantina baru ini, ujar dia, KKM telah menggariskan sejumlah ketetapan.

“Semua individu yang diberikan perintah pengawasan oleh pegawai yang berwenang pada 18 Oktober 2021 akan menjalani karantina tujuh hari bagi mereka yang lengkap vaksinasi COVID-19 dan 10 hari bagi yang tiada atau tidak lengkap vaksinasi Covid-19,” ujar Khairy.

Bagi individu yang sedang menjalani karantina wajib, ujar dia, mereka akan selesai karantina mengikuti tempo karantina baru yang telah diumumkan.

“Walau bagaimanapun uji RT-PCR perlu dijalankan sebelum selesai karantina,” pungkasnya. (arm)

Tags: karantinaMalaysiapandemi covid-19

Berita Terkait.

Dari Promo hingga Safety, Ini Risiko Aturan Baru Potongan Ojol 8 Persen
Internasional

Tertibkan Tenda Arafah, Kemenhaj Copot Identitas dan Spanduk KBIHU Ilegal 

Jumat, 22 Mei 2026 - 18:31
INTCC CONNECT Welcomes Indonesia’s New Ambassador to Thailand, Strengthens Regional Business Collaboration
Internasional

INTCC CONNECT Welcomes Indonesia’s New Ambassador to Thailand, Strengthens Regional Business Collaboration

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:14
INTCC CONNECT Sambut Dubes RI Baru di Thailand, Perkuat Kolaborasi Bisnis Regional
Internasional

INTCC CONNECT Sambut Dubes RI Baru di Thailand, Perkuat Kolaborasi Bisnis Regional

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:04
Buntut Penculikan WNI, DPR Desak Dunia Internasional Jamin Keamanan Bantuan Gaza
Internasional

Buntut Penculikan WNI, DPR Desak Dunia Internasional Jamin Keamanan Bantuan Gaza

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:45
Prabowo Hormati Oposisi, Komisi II: Bukti Kepemimpinan Demokratis dan Negarawan
Internasional

Pulangkan 5.112 PMI Ilegal, Kementerian P2MI-MCA Bersinergi Tutup Jalur Tikus

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:34
APBN dan Bea Cukai dalam Menjaga Ekonomi Nasional dan Perlindungi Masyarakat
Internasional

Timwas DPR Wanti-wanti Kepadatan Makkah Jelang Puncak Haji, Minta Jemaah Hemat Tenaga

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:33

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2827 shares
    Share 1131 Tweet 707
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Hunian Layak untuk Semua, Fahri Hamzah Luncurkan Gagasan Swasembada Papan 2045

    779 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    767 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

    731 shares
    Share 292 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.