• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Nama Pimpinan KPK Muncul di Persidangan Kasus Tanjungbalai, Begini Penjelasan Ali Fikri

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 13 Oktober 2021 - 11:40
in Headline
KPK

Komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Nama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar disebut dalam sidang kasus Tanjungbalai dengan terdakwa eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain yang didakwa menerima total Rp11,5 miliar dari pengurusan lima perkara di KPK.

Penyebutan nama Lili itu keluar dari mulut terdakwa mantan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial, ketika menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain, Senin (11/10/2021).

BacaJuga:

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

DPR Soroti Kenaikan Pertamax, Minta Tarif Listrik hingga Gas Melon Tetap Terjangkau

Pertemuan Menteri Ekraf-Dubes Korsel Bahas Kemitraan Strategis dan Percepat Kolaborasi

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada Indoposco.id, Rabu (13/10/2021) menjelaskan bahwa terkait fakta persidangan Tanjungbalai dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan kawan-kawan, berdasarkan keterangan saksi M.Syahrial terkait mendengar penyebutan kata “atasan” oleh Stepanus Robin Pattuju, akan didalami lebih lanjut.

“Setiap fakta sidang tentu menjadi informasi penting untuk didalami lebih lanjut dan KPK akan memanggil para saksi lain untuk mengonfirmasi keterangan tersebut pada persidangan berikutnya. Sehingga fakta ini kemudian apakah terkonfirmasi atau tidak,” ujar Ali.

Ali mengatakan sejauh ini fakta tersebut masih bersifat testimonium de auditu yaitu kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain.

“Dalam perkara ini Stepanus Robin Pattuju diduga memanfaatkan jabatannya selaku penyidik KPK. Karena faktanya Stepanus Robin Pattuju bukan satgas yang menangani perkara tersebut. Namun karena pihak lain percaya bahwa yang bersangkutan bisa membantu amankan perkara di KPK, maka terjadilah dugaan transaksi dimaksud,” tandas Ali.

Ali menjelaskan, fakta lain yang masyarakat perlu ketahui bahwa seluruh perkara yang diklaim dapat “diurus” Stepanus Robin Pattuju, sampai saat ini masih berproses penanganannya.

“Tidak ada penghentian penanganan sebagaimana dijanjikan Stepanus Robin Pattuju kepada pihak-pihak tertentu dimaksud,” kata Ali.

Untuk pemahaman bersama, lanjut Ali, penanganan perkara di KPK sangat berlapis dan ketat. Melibatkan banyak personel dari berbagai tim lintas satgas maupun unit, baik penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan.

“Sistem tersebut membuat orang per orang tidak memungkinkan bisa mengatur sebuah perkara,” ujarnya.

Artinya, kata Ali, dalam satu tim saja sangat mustahil dapat mengkondisikan perkara agar tidak berlanjut, terlebih sampai pada tingkat direktorat, kedeputian, bahkan sampai pimpinan. Karena kontrol perkara dipastikan juga secara berjenjang dari satgas, direktorat, kemudian kedeputian penindakan sampai dengan 5 pimpinan secara kolektif kolegial.

“Kami tak bosan meminta masyarakat untuk terus waspada dan hati-hati. Penipuan dan pemerasan dengan modus untuk mengurus perkara di KPK marak terjadi,” jelasnya.

Ali mengimbau bagi masyarakat yang menjadi korban pemerasan oknum pegawai KPK atau pihak lain yang mengaku sebagai pegawai KPK, segera laporkan ke KPK atau aparat penegak hukum lainnya. (dam)

Tags: KPKLili Pintauli Siregarpersidangan kasus Tanjungbalai

Berita Terkait.

Aparat
Headline

Kawal Demo di Monas hingga DPR, Polres Jakpus Kerahkan 3.099 Personel

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:04
SPBU
Headline

DPR Soroti Kenaikan Pertamax, Minta Tarif Listrik hingga Gas Melon Tetap Terjangkau

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:41
Teuku-Riefky-Harsya
Headline

Pertemuan Menteri Ekraf-Dubes Korsel Bahas Kemitraan Strategis dan Percepat Kolaborasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:10
Aksi-Demo
Headline

Aksi Demo Mahasiswa di Jakpus, 4.151 Personel Aparat Gabungan Dikerahkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:39
kaukus
Headline

Kutip Pesan Damai Semua Agama, Doli Kurnia Dorong Diplomasi Parlemen Cegah Konflik Global

Jumat, 12 Juni 2026 - 00:02
bpjs
Headline

BPJS Kesehatan Boncos Rp2 Triliun Sebulan, DPR Ingatkan JKN Jangan Hidup dari ‘Napas Buatan’

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:42

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1472 shares
    Share 589 Tweet 368
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    903 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1176 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.