• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polisi Tangkap Dua Pemuda Pengedar Tembakau Gorila

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 2 Oktober 2021 - 17:43
in Nusantara
indoposco

Alat-alat pembuat tembakau gorila yang disita polisi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – MRA (21) dan RH (19), terpaksa harus berurususan dengan Kepolisian karena memproduksi tembakau gorila di rumahnya. Atas perbuatannya, mereka harus pasrah tidur dibalik jeruji besi.

Diketahui, MRA (21) warga asal Perumahan Safira, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Sedangkan rumah RH beralamat di Cimuncang, Kota Serang, Banten. Keduanya ditangkap di Pasar Royal, Kota Serang 1 Oktober 2021 sekitar pukul 00:15 WIB.

BacaJuga:

Keerom Papua Diguncang Gempa Magnitudo 5,4

Update Erupsi Gunung Dukono: Pendaki Hilang Bertambah Jadi 3 Orang

Update Erupsi Gunung Dukono: 14 Pendaki Dievakuasi Selamat, 2 Orang Hilang

Kasat Res Narkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan, para tersangka ditangkap pada saat hendak melakukan transaksi. Keduanya sudah mendapatkan uang senilai Rp 1,2 juta, dari tiga kali penjualan.

“Kita menangkap MRA dan RH di pinggir jalan Royal. Dari penggeledahan awal kita mendapatkan satu bungkus plastik berisikan tembakau gorila di dalam tas,” katanya, Sabtu (2/10/2021).

Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan di rumah MRA. Ditemukan barang bukti satu bungkus tembakau gorila, dua timbangan digital, kompor listrik dan jerigen.

Kemudian, penggeledahan dilanjutkan ke rumah tersangka RH. Ditemukan barang bukti tembakau gorila sebanyak empat bungkus.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Serang Kota, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tembakau gorila sebanyak 57,1 gram,” terangnya.

Dari keterangan pelaku, bahan baku dibeli melalui akun media instagram seharga Rp2 juta, namun gagal di buatnya.

Kegagalan itu tidak membuat pelaku menyerah, pelaku membeli bahan aku lagi seharga Rp1,8 juta dan dicampurkan dengan produknya yang gagal. Tapi belum kembali modal, keduanya lebih tertangkap dulu oleh petugas.

“Baru berjalan tiga minggu. Karena gagal, dia beli jadi seharga Rp 1,8 juta. Kemudian di campur dengan produk dia yang gagal,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 113 ayat 1, juncto pasal 111 ayat 1 dan atau pasal 132 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dan atau Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 04 tahun 2021, tentang perubahan penggolongan narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (son)

Tags: NarkobaPolres Serang KotaPolriTembakau Gorila

Berita Terkait.

gempa
Nusantara

Keerom Papua Diguncang Gempa Magnitudo 5,4

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:21
dukonoo
Nusantara

Update Erupsi Gunung Dukono: Pendaki Hilang Bertambah Jadi 3 Orang

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:11
dukono
Nusantara

Update Erupsi Gunung Dukono: 14 Pendaki Dievakuasi Selamat, 2 Orang Hilang

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:36
GWC
Nusantara

Bea Cukai Dukung Kelancaran Logistik GT World Challenge Asia 2026 di Mandalika

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:13
Pelatihan
Nusantara

PTBA Hadirkan Pelatihan Kurban Modern: Syariat Terjaga, Hewan Lebih Sejahtera

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:42
Asap-Putih
Nusantara

Gunung Dukono Meletus, 5 Pendaki Dilaporkan Terluka

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:22

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3698 shares
    Share 1479 Tweet 925
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Didesak Turun Tangan, Warga Pam Baru Benhil Bersikukuh Tolak Penggusuran Paksa

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Tuduh Seskab Teddy Gay, Amien Rais Siap Hadapi Gugatan Hukum

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1298 shares
    Share 519 Tweet 325
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.