• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Propam Polri Terima Izin MA Periksa Irjen Napoleon

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 29 September 2021 - 03:25
in Nasional
Irjen Napoleon Bonaparte usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020). Foto: ANTARA

Irjen Napoleon Bonaparte usai menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Divisi Propam Polri mendapatkan izin dari Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte (NB) terkait dengan perkara dugaan penganiayaan terhadap tersangka Muhammad Kece.

“Mahkamah Agung telah memberikan izin resmi pemeriksaan Irjen NB yang diajukan oleh Divisi Propam Mabes Polri,” ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo seperti dikutip Antara, Selasa (28/9/2021).

BacaJuga:

Reformasi Polri, Kapolri Siap Tunduk pada Rekomendasi Kompolnas

Menteri Ekraf: Creative Hub Buka Lapangan Kerja dan Entaskan Kemiskinan di Padang Pariaman

Kemenko PMK Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Gerakan SatuJamKu untuk Kembalikan Peran Keluarga di Era Digital

Sambo menyebutkan, Irjen Napoleon diperiksa di Kantor Biro Provos Divisi Propam untuk menjaga marwah Polri. “Pemeriksaan terhadap Irjen NB dilakukan pada hari Rabu (29/9) di Kantor Biro Provos DivPropam Mabes Polri,” ujar Sambo.

Menurut Sambo, pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte untuk melengkapi penyidikan kepada tujuh anggota Polri yang terdiri dari penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim “Pasca pemeriksaan terhadap Irjen NB akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kelalaian atas penganiayaan tersangka kasus penistaan agama M Kece,” ucap Sambo.

Irjen Napoleon Bonaparte merupakan tahanan MA dalam perkara suap dan penghapusan ‘red notice” Djoko Tjandra. Perkara dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece telah merambah tahapan gelar perkara untuk memutuskan tersangka.

Tadinya, penyidik melakukan pra rekonstruksi perkara dugaan penganiayaan oleh penghuni Rutan Bareskrim Polri terhadap Muhammad Kece, tersangka kasus dugaan penistaan agama. Prarekonstruksi tersebut dihadiri oleh saksi peristiwa dan calon tersangka. Total ada 6 calon tersangka yang didatangkan. Prarekonstruksi ini diperkirakan berlangsung Jumat (24/9) malam. Bertujuan untuk penyesuaian antara fakta yang di alun-alun dengan hasil berita acara pemeriksaan saksi dan calon tersangka.

Muhammad Kosman alias Muhammad Kece dibekuk oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya, berakhir video penghinaan terhadap simbol agama viral di media sosial.

Penangkapan itu berlangsung di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada Selasa (24/8). Usai ditangkap, Kece lalu diterbangkan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada Rabu (25/8).

Tersangka M Kece disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan juncto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama, ancaman hukuman enam tahun penjara.

Pada malam isolasi di Rutan Bareskrim Polri, Kamis (26/8), Muhammad Kece mendapat penganiayaan yang dilakukan oleh sesama tahanan. Tidak hanya dipukuli, pelaku juga melumuri wajah dan tubuhnya dengan tinja. Kece pun membuat laporan polisi dengan no LP 0510/ VIII/2021/Bareskrim. Polri, dimana dalam laporan tersebut nama Irjen Pol Napoleon Bonaparte selaku terlapor. (mg4/wib)

Tags: kasus penganiayaanM KeceMuhammad Kecenapoleon bonapartePolriPropam Polri

Berita Terkait.

Kapolri
Nasional

Reformasi Polri, Kapolri Siap Tunduk pada Rekomendasi Kompolnas

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:03
Menteri Ekraf: Creative Hub Buka Lapangan Kerja dan Entaskan Kemiskinan di Padang Pariaman
Nasional

Menteri Ekraf: Creative Hub Buka Lapangan Kerja dan Entaskan Kemiskinan di Padang Pariaman

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:51
Kemenko PMK Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Gerakan SatuJamKu untuk Kembalikan Peran Keluarga di Era Digital
Nasional

Kemenko PMK Dorong Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Gerakan SatuJamKu untuk Kembalikan Peran Keluarga di Era Digital

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:41
Ekonom Ungkap 4 Kejanggalan di Balik Melesatnya Ekonomi Indonesia Awal 2026
Nasional

Sebut Data BPS Tak Kredibel, Ekonom: Hanya Ingin Menyenangkan Presiden

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:51
Teknologi Mikroba Jadi Andalan, Pertamina dan LanzaTech Garap Energi dari Sampah
Nasional

Teknologi Mikroba Jadi Andalan, Pertamina dan LanzaTech Garap Energi dari Sampah

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:31
RW Kumuh Jakarta Sisa 211, Pramono Soroti Kompleksitas Wilayah Tambora
Nasional

KKP Gandeng Perbankan Tingkatkan Skala Usaha Perikanan di KNMP

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:02

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3694 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1297 shares
    Share 519 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.