• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Sekolah PAUD Disegel, Bupati Serang Turun Tangan

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 27 September 2021 - 19:35
in Daerah
indoposco

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah turun tangan menyelesaikan sengketa lahan Kantor Desa Kendayakan dan PAUD Tunas Harapan di Kecamatan Kragilan. Foto : Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah turun tangan menyelesaikan sengketa lahan Kantor Desa Kendayakan dan sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Tunas Harapan di Kecamatan Kragilan. Para pihak yang bersengketa bermediasi dan diminta menyelesaikan masalah di jalur hukum.

Tatu menyambangi Kantor Desa Kendayakan dan menyapa guru serta siswa PAUD Tunas Harapan, Senin (27/9/2021) pagi. Akhir pekan lalu, ada pihak yang menyegel sekolah ini. Setelah berbincang sebentar dengan para guru PAUD, Tatu langsung mengajak para pihak untuk bermusyawarah. Turut hadir, unsur pemerintah desa, pihak yang bersengketa, dan dari unsur TNI-Polri.
Usai bermusyawarah, Tatu menegaskan, sebagai pemerintah daerah, harus mencari solusi terbaik dan menjamin hak seluruh warga dari masalah yang terjadi. Menurutnya, ada pihak yang bernama Abu Bakar, mengklaim sebagai keluarga pemilik lahan kantor desa dan sekolah PAUD.

BacaJuga:

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Ungkap 75 Penindakan NPP hingga Agustus 2026

Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangkan Prasarana Lebih Optimal

Menjaga Tradisi Sulam Kasab Aceh di Tengah Modernisasi Bersama Holding Ultra Mikro BRI Group

“Namun secara de facto, lahan sudah 30 tahun ditempati kantor desa dan sekolah PAUD. Ada juga pihak yang mengklaim telah terjadi jual beli lahan dan dihibahkan untuk kebutuhan pemerintah desa. Ini persoalan harus masuk ke ranah hukum, diselesaikan di pengadilan,” ujarnya kepada wartawan.

Saat musyawarah sempat bersitegang antara pihak yang saling mengklaim sebagai ahli waris. Yakni Abu Bakar yang mengklaim sebagai keluarga yang memiliki hak lahan dari orang tuanya dengan bukti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Kemudian ada Amar, yang mengklaim bahwa orang tua Abu Bakar pernah menjual lahan kepada orang tuanya. Kemudian dihibahkan untuk kantor desa dan sekolah PAUD.

Menanggapi kericuhan saat musyawarah, Tatu tetap tenang. Kemudian menyarankan keluarga Abu Bakar yang telah melakukan penyegelan untuk membawa masalah ke jalur pengadilan. Sebab, pemerintah desa juga menyatakan memiliki bukti segel jual beli dan hibah, sehingga berhak menempati lahan.

“Kita sudah harus selesaikan secara jalur hukum. Sudah tidak bisa lagi secara musyawarah. Saya meminta ke Pak Abu, untuk membawa ke jalur hukum, mereka yang menuntut. Mudah-mudahan ini punya jalan keluar, tetapi semua harus punya semangat menyelesaikan di jalur hukum. Putusannya apa nanti pengadilan, semua harus menerima,” ujarnya.

Tatu pun meminta keluarga Abu Bakar tidak melakukan penyegelan. Sebab bisa masuk ke ranah pidana, bukan perdata. Apalagi secara psikologi mengganggu anak-anak PAUD yang menjadi generasi Kabupaten Serang.

“Kami meminta keluarga Pak Abu, menuntut ke pengadilan. Jalur perdata,” ujarnya.

Ia menegaskan, saat ini Pemkab Serang sedang merapikan aset daerah. “Target menyelesaikan semua sertifikasi lahan milik pemda. Masalah ini di semua kabupaten/kota memang banyak muncul. Dan semua diminta Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK untuk menertibkan aset, ini sudah menjadi kewajiban semua pemda, termasuk Kabupaten Serang,” ujarnya.

Sementara itu, Muhammad Bahrul Ulum, perwakilan keluarga Abu Bakar berharap, ada penyelesaian yang baik, tanpa harus ke pengadilan.

“Yang penting kita menunjukkan legalitas, dan di sini jelas kami ada SPPT. Kalau saya, sebenarnya ingin selain ke pengadilan, ada alternatif lain. Nanti kami musyawarah keluarga lagi, alternatif banyak,” ujarnya. (dam)

Tags: BantenPAUDpemkab serangsengketaserang

Berita Terkait.

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Ungkap 75 Penindakan NPP hingga Agustus 2026
Daerah

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Ungkap 75 Penindakan NPP hingga Agustus 2026

Selasa, 22 September 2026 - 20:04
Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangkan Prasarana Lebih Optimal
Daerah

Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangkan Prasarana Lebih Optimal

Selasa, 22 September 2026 - 17:05
Menjaga Tradisi Sulam Kasab Aceh di Tengah Modernisasi Bersama Holding Ultra Mikro BRI Group
Daerah

Menjaga Tradisi Sulam Kasab Aceh di Tengah Modernisasi Bersama Holding Ultra Mikro BRI Group

Selasa, 22 September 2026 - 16:16
bc4
Daerah

Bea Cukai Fakfak Dukung Proyek Strategis Nasional melalui Pelayanan Importasi Tangguh UCC Project

Selasa, 22 September 2026 - 13:53
bc3
Daerah

Gandeng Pemkab Malang, Bea Cukai Amankan 5.100 Batang Rokok Ilegal dari Dua Kecamatan

Selasa, 22 September 2026 - 13:43
banten
Daerah

Wujudkan Pemerintahan Modern, Gubernur Banten Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan

Selasa, 22 September 2026 - 13:23

OLAHRAGA

ole
Olahraga

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 22 September 2026 - 08:53

INDOPOSCO.ID – Persiapan Timnas Indonesia menuju FIFA ASEAN Cup 2026 mulai memasuki tahap serius. Sebanyak 21 pemain telah tiba dan...

SelengkapnyaDetails
ole

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 - 20:12
Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5540 shares
    Share 2216 Tweet 1385
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1017 shares
    Share 407 Tweet 254
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    874 shares
    Share 350 Tweet 219
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.