• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Terpidana Korupsi DPRD Tual Rp 3,145 Miliar Ditangkap di Cilodong Jabar

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 24 September 2021 - 13:56
in Nusantara
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba. Foto: Antara

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok membekuk Ade Ohoiwutun, terpidana 6 tahun penjara dalam kasus korupsi dana pengadaan makan minum DPRD Kota Tual tahun anggaran 2010 senilai Rp 3,145 miliar, di Cilodong, Jawa Barat (Jabar).

“Yang bersangkutan diamankan di Jalan Tanjakan Saung Tenda Nomor. 98, Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jabar pada tanggal 22 September 2021 sekitar pukul 15: 20 WIB,” tutur Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Wahyudi Kareba seperti dikutip Antara, Jumat (24/9/2021).

BacaJuga:

Bandung Diguncang Gempa Bumi Dangkal, Hiposenter di Kedalaman 5 Km

Bea Cukai Yogyakarta Awasi Pemusnahan Rokok HM Sampoerna, Pastikan Sesuai Ketentuan

Bea Cukai Banjarmasin Gagalkan Penyelundupan 3 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Trisakti

Wanita berusia 51 tahun yang merupakan mantan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kota Tual itu divonis 6 tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung RI No 834 K/Pid. Sus/2017 tanggal 20 Februari 2018.

Tidak hanya pidana penjara selama 6 tahun, yang bersangkutan juga dihukum melunasi denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 787 juta. Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya disita oleh jaksa serta dilelang untuk negara. “Apabila uang penggantinya tidak mencukupi, maka terpidana dihukum penjara selama 3 tahun,” ucap Wahyudi.

Terpidana bersama mantan atasannya Dra M Kabalmay selaku Sekretaris DPRD Kota Tual yang menjadi kuasa pengguna anggaran pada Sekretariat Kota Tual dianggap telah memperkaya diri sendiri ataupun orang lain maupun suatu korporasi serta telah menimbulkan kerugian finansial negara sebesar Rp 3,145 miliar. (mg2/wib)

Tags: DPRD Kota TualKejagung RIkorupsi

Berita Terkait.

Bandung Diguncang Gempa Bumi Dangkal, Hiposenter di Kedalaman 5 Km
Nusantara

Bandung Diguncang Gempa Bumi Dangkal, Hiposenter di Kedalaman 5 Km

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:03
Dari Tengah Rig, Pertamina Drilling Kobarkan Semangat Kemerdekaan dan Jaga Energi Indonesia
Nusantara

Bea Cukai Yogyakarta Awasi Pemusnahan Rokok HM Sampoerna, Pastikan Sesuai Ketentuan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:06
Bea Cukai Banjarmasin Gagalkan Penyelundupan 3 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Trisakti
Nusantara

Bea Cukai Banjarmasin Gagalkan Penyelundupan 3 Juta Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Trisakti

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:05
listrik
Nusantara

Listrik dan Sinyal Hampir 100 Persen, Flores Kembali Bangkit

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:02
fakfak
Nusantara

HUT ke-81 RI di Bomberay Jadi Momentum Perkuat Gotong Royong Masyarakat dan Tim Ekspedisi Patriot

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:01
Pengibaran-Bendera
Nusantara

Jadi Official Partner Lintangnusa, FIFGROUP Komitmen Hadirkan Dampak Positif Bagi Masyarakat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:39

BERITA POPULER

  • Dari Tengah Rig, Pertamina Drilling Kobarkan Semangat Kemerdekaan dan Jaga Energi Indonesia

    Bea Cukai Yogyakarta Awasi Pemusnahan Rokok HM Sampoerna, Pastikan Sesuai Ketentuan

    8831 shares
    Share 3532 Tweet 2208
  • Harga Emas Pekan Depan Bakal Berayun, Selisih Proyeksi Capai Rp300 Ribu

    3268 shares
    Share 1307 Tweet 817
  • Polisi Blokade Mahasiswa di Thamrin, Ini Lokasi Demo yang Diperbolehkan

    2137 shares
    Share 855 Tweet 534
  • Pelajar Tewas Terlindas Truk, Pramono Anung Minta Jalan Licin Kramat Jati Diperbaiki

    1065 shares
    Share 426 Tweet 266
  • METOO Dorong Kesadaran Kesehatan Mulut Lewat Inovasi Perfume Toothpaste

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.