• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Terpidana Korupsi DPRD Tual Rp 3,145 Miliar Ditangkap di Cilodong Jabar

Redaksi Editor Redaksi
Jumat, 24 September 2021 - 13:56
in Nusantara
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba. Foto: Antara

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok membekuk Ade Ohoiwutun, terpidana 6 tahun penjara dalam kasus korupsi dana pengadaan makan minum DPRD Kota Tual tahun anggaran 2010 senilai Rp 3,145 miliar, di Cilodong, Jawa Barat (Jabar).

“Yang bersangkutan diamankan di Jalan Tanjakan Saung Tenda Nomor. 98, Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Jabar pada tanggal 22 September 2021 sekitar pukul 15: 20 WIB,” tutur Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Wahyudi Kareba seperti dikutip Antara, Jumat (24/9/2021).

BacaJuga:

BMKG: Es Abadi Papua Terancam Lenyap di Akhir 2026 atau Awal 2027

Perketat Pengawasan di Perbatasan, Tim Gabungan Amankan 1 Unit Mobil Mewah asal Malaysia

Bea Cukai Musnahkan 9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp13,5 Miliar di Porong, Sidoarjo

Wanita berusia 51 tahun yang merupakan mantan Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat DPRD Kota Tual itu divonis 6 tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung RI No 834 K/Pid. Sus/2017 tanggal 20 Februari 2018.

Tidak hanya pidana penjara selama 6 tahun, yang bersangkutan juga dihukum melunasi denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 787 juta. Apabila uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan, maka harta bendanya disita oleh jaksa serta dilelang untuk negara. “Apabila uang penggantinya tidak mencukupi, maka terpidana dihukum penjara selama 3 tahun,” ucap Wahyudi.

Terpidana bersama mantan atasannya Dra M Kabalmay selaku Sekretaris DPRD Kota Tual yang menjadi kuasa pengguna anggaran pada Sekretariat Kota Tual dianggap telah memperkaya diri sendiri ataupun orang lain maupun suatu korporasi serta telah menimbulkan kerugian finansial negara sebesar Rp 3,145 miliar. (mg2/wib)

Tags: DPRD Kota TualKejagung RIkorupsi

Berita Terkait.

Es-Abadi
Nusantara

BMKG: Es Abadi Papua Terancam Lenyap di Akhir 2026 atau Awal 2027

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:25
Perketat Pengawasan di Perbatasan, Tim Gabungan Amankan 1 Unit Mobil Mewah asal Malaysia
Nusantara

Perketat Pengawasan di Perbatasan, Tim Gabungan Amankan 1 Unit Mobil Mewah asal Malaysia

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:02
Hasil Piala Dunia Kunci Sukses Inggris Redam Perlawanan Kongo: Sabar dan Jaga Kepercayaan Diri
Nusantara

Bea Cukai Musnahkan 9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp13,5 Miliar di Porong, Sidoarjo

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:02
Gempa Bumi Hantam Cilacap di Jawa Tengah, BMKG: Hiposenter Dikategorikan Dangkal
Nusantara

Gempa Bumi Hantam Cilacap di Jawa Tengah, BMKG: Hiposenter Dikategorikan Dangkal

Kamis, 2 Juli 2026 - 12:01
Konservasi Penyu
Nusantara

Konservasi Penyu Naik Kelas, PLN NP Tambah Fasilitas dan Dorong Edukasi Lingkungan

Kamis, 2 Juli 2026 - 01:19
Polisi
Nusantara

Polisi Ungkap Alasan Eks Pegawai Bank Palsukan Dokumen untuk Tipu Nasabah

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:03

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1646 shares
    Share 658 Tweet 412
  • Menteri Ekraf: Arsip Jadi Jejak Transformasi Ekonomi Kreatif Indonesia

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2135 shares
    Share 854 Tweet 534
  • Hasil Piala Dunia : Uruguay Angkat Koper dari Piala Dunia 2026, Marcelo Bielsa Kecewa Berat

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

    828 shares
    Share 331 Tweet 207
Portugal Lolos Dramatis ke 16 Besar, Ramos: Saya Suka Momen Bertekanan Tinggi
Olahraga

Portugal Lolos Dramatis ke 16 Besar, Ramos: Saya Suka Momen Bertekanan Tinggi

Editor Ali Rachman
Jumat, 3 Juli 2026 - 13:02

INDOPOSCO.ID - Penyerang Timnas Portugal Goncalo Ramos memuji memuji kekuatan mental serta kualitas timnya setelah membungkam Kroasia 2-1 pada babak...

SelengkapnyaDetails
Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Portugal Singkirkan Kroasia untuk Tantang Spanyol

Hasil Piala Dunia: Comeback Dramatis, Portugal Singkirkan Kroasia untuk Tantang Spanyol

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:52
Hasil Piala Dunia: Babat Austria, Spanyol Melenggang ke 16 Besar

Hasil Piala Dunia: Babat Austria, Spanyol Melenggang ke 16 Besar

Jumat, 3 Juli 2026 - 08:11
Ronaldo

Portugal vs Kroasia: Martinez Sebut Ronaldo dan Modric Berada di Atas Keraguan Publik

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:36
Belgia

Belgia Menang Kontroversial di Babak Gugur Piala Dunia, Pelatih Senegal Tetap Legawa

Kamis, 2 Juli 2026 - 17:02
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.