• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Jumhur Kecewa Jejaknya sebagai Tahanan Politik Jadi Pemberat Tuntutan

Ali Rachman by Ali Rachman
Jumat, 24 September 2021 - 08:05
in Nasional
Aktivis buruh Jumhur Hidayat (kiri) berjalan menghampiri penasihat hukumnya usai mendengar tuntutan jaksa pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (23/9/2021). Foto: Antara/Genta Tenri Mawangi

Aktivis buruh Jumhur Hidayat (kiri) berjalan menghampiri penasihat hukumnya usai mendengar tuntutan jaksa pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (23/9/2021). Foto: Antara/Genta Tenri Mawangi

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Aktivis buruh Jumhur Hidayat mengaku kecewa terhadap pertimbangan jaksa yang memasukkan rekam jejaknya sebagai tahanan politik dalam pemberat tuntutan pada kasus penyebaran berita bohong dan keonaran.

Bagi Jumhur, status mantan terpidana itu ia dapat saat berdemonstrasi mengupayakan demokrasi saat rezim Orde Baru.

“Waktu itu, saya di ITB dan dipecat dari ITB, karena memperjuangkan demokrasi, dan saya dipenjara hingga 3 tahun, dan itu dianggap sebagai pemberat. Artinya, perjuangan mencapai demokrasi yang berujung pada gerakan reformasi dianggap bukan apa-apa,” kata Jumhur di Jakarta, Kamis (23/9).

“Itu tidak tepat,” tegasnya, seperti dikutip Antara.

Jumhur ketika berkedudukan mahasiswa di Fakultas Teknik Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 5 Agustus 1989 berdemonstrasi menyangkal kunjungan Menteri Dalam Negeri Rudini. Aksi itu berakhir pemidanaan terhadap Jumhur dan aktivis mahasiswa lainnya, ialah Mochammad Fadjroel Rachman yang saat ini menjadi jubir Presiden Jokowi, Arnold Purba, Supriyanto alias Enin, Amarsyah, dan Bambang Sugiyanto Lasijanto.

Beberapa hari setelah itu, Jumhur muda dibekuk oleh aparat dan ia mendekam di tahanan militer. Akibat aksinya itu, Jumhur dan beberapa aktivis mahasiswa yang dibekuk divonis bersalah dan dihukum 3 tahun penjara.

Jumhur sempat dipindahkan ke tahanan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, namun tidak lama setelah itu ia dipindahkan ke LP Sukamiskin di Jawa Barat hingga akhirnya bebas pada 22 Februari 1992.

Pengalamannya selama menjadi aktivis telah Jumhur sampaikan ke hadapan majelis hakim pada persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (16/9).

Dalam sidang, majelis hakim, yang dipimpin oleh Hapsoro Widodo, memahami keterangan Jumhur pertanyaan kegiatannya sebagai aktivis yang mengadvokasi demokrasi dan hak- hak buruh.

Namun, keterangan itu malah masuk dalam pertimbangan yang memberatkan tuntutan terhadap Jumhur untuk kasus penyebaran berita bohong dan keonaran.

Jaksa Puji Triasmoro dari Kejaksaan Agung RI saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (23/9), menuntut majelis hakim memvonis Jumhur bersalah dan menghukum ia penjara selama 3 tahun.

Sebabnya, cuitan Jumhur di sosial media Twitter, yang diunggah pada 7 Oktober 2020, dipercayai oleh jaksa sebagai berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran.

Aksi Jumhur itu, bagi Jaksa, melanggar Pasal 14 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam pertimbangan ketetapannya, jaksa mengatakan tindakan Jumhur yang tidak membuktikan rasa bersalah serta statusnya sebagai mantan terpidana sebagai pemberat tuntutan. Sementara itu, tindakan Jumhur yang sopan selama persidangan jadi pertimbangan yang meringankan tuntutan. (mg4)

Tags: berita bohongJumhur Hidayattahanan politik
Previous Post

#BERITA #POPULER | Edisi Minggu Keempat, 24 September 2021

Next Post

KemenkopUKM Perkuat SDM Aparatur Pengawas Koperasi dan SDM Koperasi di Sulsel

Related Posts

muhaimin
Nasional

Pemerintah Siapkan Ribuan Lulusan SMK untuk Bersaing di Pasar Global

Rabu, 12 November 2025 - 18:09
kubik
Nasional

Kubik Leadership Perkenalkan Spiritual Leadership sebagai Solusi Kepemimpinan

Rabu, 12 November 2025 - 16:49
GURU-DAN-SISWA
Nasional

Berjuang di Ruang Kelas, Menag: Guru Itu Pahlawan Masa Kini

Rabu, 12 November 2025 - 15:45
DEMO
Nasional

Ratusan Mahasiswa Gelar Aksi di Monas, KOSMAK: Presiden Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Rabu, 12 November 2025 - 14:55
haji-2026
Nasional

Soroti Kebijakan Kuota Haji 2026, YLKI Tegaskan Ribuan Jemaah Sukabumi Terancam Gagal Berangkat

Rabu, 12 November 2025 - 14:06
market
Nasional

HKN 2025 Momentum Pemerintah Tekan GGL dan Rokok Lewat Promotif Preventif

Rabu, 12 November 2025 - 12:24
Next Post
indoposco

KemenkopUKM Perkuat SDM Aparatur Pengawas Koperasi dan SDM Koperasi di Sulsel

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2411 shares
    Share 964 Tweet 603
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    709 shares
    Share 284 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.