• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Jumhur Kecewa Jejaknya sebagai Tahanan Politik Jadi Pemberat Tuntutan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 24 September 2021 - 08:05
in Nasional
Aktivis buruh Jumhur Hidayat (kiri) berjalan menghampiri penasihat hukumnya usai mendengar tuntutan jaksa pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (23/9/2021). Foto: Antara/Genta Tenri Mawangi

Aktivis buruh Jumhur Hidayat (kiri) berjalan menghampiri penasihat hukumnya usai mendengar tuntutan jaksa pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (23/9/2021). Foto: Antara/Genta Tenri Mawangi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Aktivis buruh Jumhur Hidayat mengaku kecewa terhadap pertimbangan jaksa yang memasukkan rekam jejaknya sebagai tahanan politik dalam pemberat tuntutan pada kasus penyebaran berita bohong dan keonaran.

Bagi Jumhur, status mantan terpidana itu ia dapat saat berdemonstrasi mengupayakan demokrasi saat rezim Orde Baru.

BacaJuga:

DPD RI Dorong RUU Daerah Kepulauan Perkuat Konektivitas dan Hak Masyarakat Adat

BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Perkuat Sinergi Tingkatkan Kepatuhan di Sumbarriau-Kepri

UKW JMSI, Wartawan Didorong Tak Terjebak “Jebakan Optik Algoritma”

“Waktu itu, saya di ITB dan dipecat dari ITB, karena memperjuangkan demokrasi, dan saya dipenjara hingga 3 tahun, dan itu dianggap sebagai pemberat. Artinya, perjuangan mencapai demokrasi yang berujung pada gerakan reformasi dianggap bukan apa-apa,” kata Jumhur di Jakarta, Kamis (23/9).

“Itu tidak tepat,” tegasnya, seperti dikutip Antara.

Jumhur ketika berkedudukan mahasiswa di Fakultas Teknik Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 5 Agustus 1989 berdemonstrasi menyangkal kunjungan Menteri Dalam Negeri Rudini. Aksi itu berakhir pemidanaan terhadap Jumhur dan aktivis mahasiswa lainnya, ialah Mochammad Fadjroel Rachman yang saat ini menjadi jubir Presiden Jokowi, Arnold Purba, Supriyanto alias Enin, Amarsyah, dan Bambang Sugiyanto Lasijanto.

Beberapa hari setelah itu, Jumhur muda dibekuk oleh aparat dan ia mendekam di tahanan militer. Akibat aksinya itu, Jumhur dan beberapa aktivis mahasiswa yang dibekuk divonis bersalah dan dihukum 3 tahun penjara.

Jumhur sempat dipindahkan ke tahanan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, namun tidak lama setelah itu ia dipindahkan ke LP Sukamiskin di Jawa Barat hingga akhirnya bebas pada 22 Februari 1992.

Pengalamannya selama menjadi aktivis telah Jumhur sampaikan ke hadapan majelis hakim pada persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (16/9).

Dalam sidang, majelis hakim, yang dipimpin oleh Hapsoro Widodo, memahami keterangan Jumhur pertanyaan kegiatannya sebagai aktivis yang mengadvokasi demokrasi dan hak- hak buruh.

Namun, keterangan itu malah masuk dalam pertimbangan yang memberatkan tuntutan terhadap Jumhur untuk kasus penyebaran berita bohong dan keonaran.

Jaksa Puji Triasmoro dari Kejaksaan Agung RI saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (23/9), menuntut majelis hakim memvonis Jumhur bersalah dan menghukum ia penjara selama 3 tahun.

Sebabnya, cuitan Jumhur di sosial media Twitter, yang diunggah pada 7 Oktober 2020, dipercayai oleh jaksa sebagai berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran.

Aksi Jumhur itu, bagi Jaksa, melanggar Pasal 14 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam pertimbangan ketetapannya, jaksa mengatakan tindakan Jumhur yang tidak membuktikan rasa bersalah serta statusnya sebagai mantan terpidana sebagai pemberat tuntutan. Sementara itu, tindakan Jumhur yang sopan selama persidangan jadi pertimbangan yang meringankan tuntutan. (mg4)

Tags: berita bohongJumhur Hidayattahanan politik

Berita Terkait.

dpd
Nasional

DPD RI Dorong RUU Daerah Kepulauan Perkuat Konektivitas dan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:25
bpjs
Nasional

BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Perkuat Sinergi Tingkatkan Kepatuhan di Sumbarriau-Kepri

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:19
jmsi
Nasional

UKW JMSI, Wartawan Didorong Tak Terjebak “Jebakan Optik Algoritma”

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05
UMK Binaan Pertamina Dibekali Strategi Menangkan Buyer Global
Nasional

Hari Kesaktian Pancasila, PLN Icon Plus Dorong Semangat Gotong Royong

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:51
Pemulihan UMKM di Pulau Terluar, Pemerintah Perkuat Ketangguhan Wirausaha Siberut
Nasional

Hilirisasi Nikel Pacu Ekonomi Sulawesi, Pengamat Ingatkan Pentingnya Keberlanjutan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:37
Jumhur Soroti Ekowisata yang Memuliakan Lingkungan, dari Dusun Bambu hingga EIGER Nature
Nasional

Jumhur Soroti Ekowisata yang Memuliakan Lingkungan, dari Dusun Bambu hingga EIGER Nature

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:06

OLAHRAGA

Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia
Olahraga

Indonesia Tembus Final FIFA ASEAN Cup, Justin Hubner Bungkam Sindiran Suporter Malaysia

Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:38

INDOPOSCO.ID - Bek Timnas Indonesia Justin Hubner memberikan sindiran tajam kepada suporter Timnas Malaysia seusai membawa skuad Garuda melangkah ke...

SelengkapnyaDetails
MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Siagakan 7 SPBU dan 10 Extra Flight

MotoGP Mandalika 2026, Pertamina Siagakan 7 SPBU dan 10 Extra Flight

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:28
Menang Dramatis Usai ‘Diteror’ Malaysia, Garuda Segel Tiket Final FIFA ASEAN Cup!

Menang Dramatis Usai ‘Diteror’ Malaysia, Garuda Segel Tiket Final FIFA ASEAN Cup!

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:36
Libas Bangladesh 9-2, Indonesia Ungguli Malaysia dan Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Libas Bangladesh 9-2, Indonesia Ungguli Malaysia dan Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:07
Susunan Pemain Indonesia vs Bangladesh: Rizky Ridho Starter, Maarten Paes Cadangan

Susunan Pemain Indonesia vs Bangladesh: Rizky Ridho Starter, Maarten Paes Cadangan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:58

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3895 shares
    Share 1558 Tweet 974
  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3922 shares
    Share 1569 Tweet 981
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1136 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Bukan Lartas, Kemendag Sebut Wajib Halal untuk Jaga Mutu dan Kepercayaan Konsumen

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
  • Mulyadi Jayabaya Sambut Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Kamtibmas Diharap Makin Kuat

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.