• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Jumhur Kecewa Jejaknya sebagai Tahanan Politik Jadi Pemberat Tuntutan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 24 September 2021 - 08:05
in Nasional
Aktivis buruh Jumhur Hidayat (kiri) berjalan menghampiri penasihat hukumnya usai mendengar tuntutan jaksa pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (23/9/2021). Foto: Antara/Genta Tenri Mawangi

Aktivis buruh Jumhur Hidayat (kiri) berjalan menghampiri penasihat hukumnya usai mendengar tuntutan jaksa pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (23/9/2021). Foto: Antara/Genta Tenri Mawangi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Aktivis buruh Jumhur Hidayat mengaku kecewa terhadap pertimbangan jaksa yang memasukkan rekam jejaknya sebagai tahanan politik dalam pemberat tuntutan pada kasus penyebaran berita bohong dan keonaran.

Bagi Jumhur, status mantan terpidana itu ia dapat saat berdemonstrasi mengupayakan demokrasi saat rezim Orde Baru.

BacaJuga:

Tangani Gempa M 7,7 Flores, BNPB: Fokus 8 Langkah Strategis Penanganan Darurat

Mendagri Pastikan Penanganan Pascagempa NTT Fokus Pulihkan Layanan Dasar dan Percepat Pendataan

Percepat Penanganan Pascagempa, Mendagri Tito Tinjau Langsung Provinsi NTT

“Waktu itu, saya di ITB dan dipecat dari ITB, karena memperjuangkan demokrasi, dan saya dipenjara hingga 3 tahun, dan itu dianggap sebagai pemberat. Artinya, perjuangan mencapai demokrasi yang berujung pada gerakan reformasi dianggap bukan apa-apa,” kata Jumhur di Jakarta, Kamis (23/9).

“Itu tidak tepat,” tegasnya, seperti dikutip Antara.

Jumhur ketika berkedudukan mahasiswa di Fakultas Teknik Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 5 Agustus 1989 berdemonstrasi menyangkal kunjungan Menteri Dalam Negeri Rudini. Aksi itu berakhir pemidanaan terhadap Jumhur dan aktivis mahasiswa lainnya, ialah Mochammad Fadjroel Rachman yang saat ini menjadi jubir Presiden Jokowi, Arnold Purba, Supriyanto alias Enin, Amarsyah, dan Bambang Sugiyanto Lasijanto.

Beberapa hari setelah itu, Jumhur muda dibekuk oleh aparat dan ia mendekam di tahanan militer. Akibat aksinya itu, Jumhur dan beberapa aktivis mahasiswa yang dibekuk divonis bersalah dan dihukum 3 tahun penjara.

Jumhur sempat dipindahkan ke tahanan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, namun tidak lama setelah itu ia dipindahkan ke LP Sukamiskin di Jawa Barat hingga akhirnya bebas pada 22 Februari 1992.

Pengalamannya selama menjadi aktivis telah Jumhur sampaikan ke hadapan majelis hakim pada persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (16/9).

Dalam sidang, majelis hakim, yang dipimpin oleh Hapsoro Widodo, memahami keterangan Jumhur pertanyaan kegiatannya sebagai aktivis yang mengadvokasi demokrasi dan hak- hak buruh.

Namun, keterangan itu malah masuk dalam pertimbangan yang memberatkan tuntutan terhadap Jumhur untuk kasus penyebaran berita bohong dan keonaran.

Jaksa Puji Triasmoro dari Kejaksaan Agung RI saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (23/9), menuntut majelis hakim memvonis Jumhur bersalah dan menghukum ia penjara selama 3 tahun.

Sebabnya, cuitan Jumhur di sosial media Twitter, yang diunggah pada 7 Oktober 2020, dipercayai oleh jaksa sebagai berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran.

Aksi Jumhur itu, bagi Jaksa, melanggar Pasal 14 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Dalam pertimbangan ketetapannya, jaksa mengatakan tindakan Jumhur yang tidak membuktikan rasa bersalah serta statusnya sebagai mantan terpidana sebagai pemberat tuntutan. Sementara itu, tindakan Jumhur yang sopan selama persidangan jadi pertimbangan yang meringankan tuntutan. (mg4)

Tags: berita bohongJumhur Hidayattahanan politik

Berita Terkait.

Percepat Penanganan Pascagempa, Mendagri Tito Tinjau Langsung Provinsi NTT
Nasional

Tangani Gempa M 7,7 Flores, BNPB: Fokus 8 Langkah Strategis Penanganan Darurat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:42
Percepat Penanganan Pascagempa, Mendagri Tito Tinjau Langsung Provinsi NTT
Nasional

Mendagri Pastikan Penanganan Pascagempa NTT Fokus Pulihkan Layanan Dasar dan Percepat Pendataan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:32
Percepat Penanganan Pascagempa, Mendagri Tito Tinjau Langsung Provinsi NTT
Nasional

Percepat Penanganan Pascagempa, Mendagri Tito Tinjau Langsung Provinsi NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:22
Pemerintah Gerak Cepat Tangani Gempa NTT, 50 Ribu Paket Sembako Disalurkan
Nasional

Pemerintah Gerak Cepat Tangani Gempa NTT, 50 Ribu Paket Sembako Disalurkan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 13:12
Dorong Program SIDAYA, Kemendukbangga Hadirkan Lansia Sebagai Tamu Kehormatan Upacara HUT ke-81 RI
Nasional

Dorong Program SIDAYA, Kemendukbangga Hadirkan Lansia Sebagai Tamu Kehormatan Upacara HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:05
BUMN Dipangkas dari 1.600 Jadi 300, DPR: Harus Lebih Untung dan Menyejahterakan Rakyat
Nasional

DPD RI Desak Penanganan Masa Tanggap Darurat Gempa Bumi di NTT Serius

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:45

BERITA POPULER

  • ertiga

    Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1169 shares
    Share 468 Tweet 292
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3782 shares
    Share 1513 Tweet 946
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    871 shares
    Share 348 Tweet 218
  • Makin Banyak Pengguna, Komunitas Geely Perkuat Kebersamaan di GIIAS 2026

    789 shares
    Share 316 Tweet 197
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.