• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Penggunaan Gedung Negara sebagai Kantor BUMD Agrobisnis Banten Dipertanyakan

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 19 September 2021 - 13:09
in Nusantara
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penggunaan gedung negara sebagai kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) di Kompleks Pendopo Lama, Jl. Brigjen KH Syam’un Nomor 1, Kota Serang, dipertanyakan oleh Perkumpulan Maha Bidik Indonesia. Apalagi, penggunaan fasilitas negara tersebut, tidak dipungut biaya atau gratis.

Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, Moch Ojat Sudrajat, kepada Indoposco.id, Minggu (19/9/2021) mengatakan bahwa PT. ABM saat ini berkantor di Komplek Gedung Negara (Pendopo Lama) di Jl. Brigjen KH Syam’un No. 1 Kota Serang, Banten, dengan gratis karena menggunakan instrument pinjam pakai.

BacaJuga:

Transportasi NTT Diguncang Gempa, Menhub: Pelabuhan dan Bandara Terdampak

Pasca-Gempa M 7,7 NTT: Jalan Macet dan Listrik Padam, BNPB Kirim Helikopter

BNPB Ralat Data Korban Gempa NTT: Meninggal Dunia 1 Orang, 4 Luka-luka

Ojat mengejelaskan, gedung negara (Pendopo Lama) adalah barang milik daerah dan aturan tentang barang milik daerah di Provinsi Banten dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Berdasarkan ketentuan Pasal 33, Perda Nomor 1 Tahun 2019, bentuk pemenfaatan barang milik daerah adalah sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna; dan kerja sama penyediaan infrastruktur.

Menurut Ojat, pinjam pakai barang milik daerah oleh PT. ABM (BUMD Provinsi Banten), patut diduga tidak sesuai dengan aturan pinjam pakai sebagaimana tertuang pada Perda Nomor 1 Tahun 2019.

Ojat menegaskan pada Pasal 1 angka 26 Perda Nomor 1 Tahun 2019, dijelaskan bahwa pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola barang.

Selanjutnya, kata Ojat, pada Pasal 36 dijelaskan pinjam pakai dilaksanakan dengan pertimbangan mengoptimalkan barang milik daerah yang belum atau tidak dilakukan penggunaan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pengguna barang; dan menunjang pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Pinjam pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilaksanakan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat atau antara pemerintah daerah dan pemerintah daerah lain dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.

“Dari ketentuan tersebut di atas, maka syarat dari dilaksanakannya pinjam pakai adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah, bukan dengan BUMD atau lembaga lainnya,” tegas Ojat.

Ojat menjelaskan, dalam perjanjian pinjam pakai disebutkan alasan dari pinjam pakai gedung megara oleh PT. ABM adalah untuk membantu PT. ABM dalam memperlancar penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya.

“Tujuan dari didirikannya BUMD salah satunya adalah memperoleh laba/keuntungan, hal itu jelas diatur pada PP 54 Tahun 2017, yakni memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah; menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola pemsahaan yang baik; dan memperoleh laba dan/atau keuntungan,” jelasnya.

Karena itu, kata Ojat, pengunaan gedung negara oleh PT. ABM harus dikenakan biaya sewa. Selain itu, lanjut Ojat, penggunan barang milik daerah secara gratis itu melanggar ketentuan Pasal 1 angka 34 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 1 angka 26 Perda Banten No 1 Tahun 2019; dan ketentuan Pasal 152 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 36 Perda Banten Nomor 1 Tahun 2019.

“Ironisnya, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan Perda Banten No 1 Tahun 2019 justru dijadikan dasar dan dituangkan dalam perjanjian pinjam pakai tertanggal 1 Desember 2020 tersebut,” pungkas Ojat. (dam)

Tags: ABMbumdPT. Agrobisnis Banten Mandiri

Berita Terkait.

Petugas
Nusantara

Transportasi NTT Diguncang Gempa, Menhub: Pelabuhan dan Bandara Terdampak

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:35
Warga
Nusantara

Pasca-Gempa M 7,7 NTT: Jalan Macet dan Listrik Padam, BNPB Kirim Helikopter

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:25
Petugas-BNPB
Nusantara

BNPB Ralat Data Korban Gempa NTT: Meninggal Dunia 1 Orang, 4 Luka-luka

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:04
Gempa
Nusantara

Gempa M 7 Guncang NTT, 2 Ribu Warga Nagekeo Mengungsi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:02
Seismograf
Nusantara

Kondisi Muka Laut Aman, Peringatan Dini Tsunami Pasca-Gempa NTT Berakhir

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:01
Gempa-NTT
Nusantara

Gempa Bumi Magnitudo 7,7 Guncang NTT, Getaran Dirasakan Hingga Makasar

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:10

BERITA POPULER

  • ertiga

    Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1168 shares
    Share 467 Tweet 292
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3741 shares
    Share 1496 Tweet 935
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Terungkap, Ini Alasan Persib Rekrut Bek Kroasia Danijel Loncar

    824 shares
    Share 330 Tweet 206
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.