• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Penggunaan Gedung Negara sebagai Kantor BUMD Agrobisnis Banten Dipertanyakan

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 19 September 2021 - 13:09
in Daerah
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penggunaan gedung negara sebagai kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) di Kompleks Pendopo Lama, Jl. Brigjen KH Syam’un Nomor 1, Kota Serang, dipertanyakan oleh Perkumpulan Maha Bidik Indonesia. Apalagi, penggunaan fasilitas negara tersebut, tidak dipungut biaya atau gratis.

Ketua Perkumpulan Maha Bidik Indonesia, Moch Ojat Sudrajat, kepada Indoposco.id, Minggu (19/9/2021) mengatakan bahwa PT. ABM saat ini berkantor di Komplek Gedung Negara (Pendopo Lama) di Jl. Brigjen KH Syam’un No. 1 Kota Serang, Banten, dengan gratis karena menggunakan instrument pinjam pakai.

BacaJuga:

Mulyadi Jayabaya Sambut Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Kamtibmas Diharap Makin Kuat

Periksa Truk di Tol Semarang-Solo, Bea Cukai Temukan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal

Tim Gabungan Bea Cukai Entikong, TNI dan BIN Ringkus Kurir Sabu di Perbatasan

Ojat mengejelaskan, gedung negara (Pendopo Lama) adalah barang milik daerah dan aturan tentang barang milik daerah di Provinsi Banten dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Berdasarkan ketentuan Pasal 33, Perda Nomor 1 Tahun 2019, bentuk pemenfaatan barang milik daerah adalah sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah atau bangun serah guna; dan kerja sama penyediaan infrastruktur.

Menurut Ojat, pinjam pakai barang milik daerah oleh PT. ABM (BUMD Provinsi Banten), patut diduga tidak sesuai dengan aturan pinjam pakai sebagaimana tertuang pada Perda Nomor 1 Tahun 2019.

Ojat menegaskan pada Pasal 1 angka 26 Perda Nomor 1 Tahun 2019, dijelaskan bahwa pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola barang.

Selanjutnya, kata Ojat, pada Pasal 36 dijelaskan pinjam pakai dilaksanakan dengan pertimbangan mengoptimalkan barang milik daerah yang belum atau tidak dilakukan penggunaan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pengguna barang; dan menunjang pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah.

Pinjam pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilaksanakan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat atau antara pemerintah daerah dan pemerintah daerah lain dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.

“Dari ketentuan tersebut di atas, maka syarat dari dilaksanakannya pinjam pakai adalah pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah, bukan dengan BUMD atau lembaga lainnya,” tegas Ojat.

Ojat menjelaskan, dalam perjanjian pinjam pakai disebutkan alasan dari pinjam pakai gedung megara oleh PT. ABM adalah untuk membantu PT. ABM dalam memperlancar penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya.

“Tujuan dari didirikannya BUMD salah satunya adalah memperoleh laba/keuntungan, hal itu jelas diatur pada PP 54 Tahun 2017, yakni memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah; menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola pemsahaan yang baik; dan memperoleh laba dan/atau keuntungan,” jelasnya.

Karena itu, kata Ojat, pengunaan gedung negara oleh PT. ABM harus dikenakan biaya sewa. Selain itu, lanjut Ojat, penggunan barang milik daerah secara gratis itu melanggar ketentuan Pasal 1 angka 34 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 1 angka 26 Perda Banten No 1 Tahun 2019; dan ketentuan Pasal 152 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 36 Perda Banten Nomor 1 Tahun 2019.

“Ironisnya, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan Perda Banten No 1 Tahun 2019 justru dijadikan dasar dan dituangkan dalam perjanjian pinjam pakai tertanggal 1 Desember 2020 tersebut,” pungkas Ojat. (dam)

Tags: ABMbumdPT. Agrobisnis Banten Mandiri

Berita Terkait.

Mulyadi Jayabaya
Daerah

Mulyadi Jayabaya Sambut Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Kamtibmas Diharap Makin Kuat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:57
bc4
Daerah

Periksa Truk di Tol Semarang-Solo, Bea Cukai Temukan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:14
bc2
Daerah

Tim Gabungan Bea Cukai Entikong, TNI dan BIN Ringkus Kurir Sabu di Perbatasan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:43
bc
Daerah

Bea Cukai Batam Gagalkan Ekspor Ilegal 11.310 Gram Bubuk Emas ke Singapura

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:23
harison
Daerah

Terima Kunjungan Spesifik Komisi II DPR RI, Kakanwil BPN Banten Beberkan Capaian dan Tantangan Layanan Pertanahan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 02:22
soni
Daerah

71 Km Jalan Desa Tuntas, Gubernur Andra Soni: Program Bang Andra Terbukti Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Rabu, 30 September 2026 - 23:23

OLAHRAGA

Susunan Pemain Indonesia vs Bangladesh: Rizky Ridho Starter, Maarten Paes Cadangan
Olahraga

Susunan Pemain Indonesia vs Bangladesh: Rizky Ridho Starter, Maarten Paes Cadangan

Editor Dilianto
Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:58

INDOPOSCO.ID – Timnas Indonesia mengusung misi wajib menang saat menghadapi Bangladesh pada laga terakhir Grup A FIFA ASEAN Cup 2026...

SelengkapnyaDetails
Indonesia vs Bangladesh: John Herdman Ajak Skuad Garuda Kenang Tragedi Kanjuruhan

Indonesia vs Bangladesh: John Herdman Ajak Skuad Garuda Kenang Tragedi Kanjuruhan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:12
Hotspot Nasional Tembus 559 Titik, Kemenhut Perkuat Pengendalian Karhutla di Kalimantan Tengah

Optimistis Tatap Laga Penentu, John Herdman: Takdir Ada di Tangan Kita Sendiri

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:17
Suara Pelanggan Jadi Inspirasi JAECOO J5 EV Genuine Body Kit

Indonesia-Malaysia Main Bareng, Ini Skenario Garuda Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:35
john

Jelang Lawan Bangladesh, Herdman Menagih Janji Takdir Garuda di SUGBK

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:04

BERITA POPULER

  • puan

    Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3892 shares
    Share 1557 Tweet 973
  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3920 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Kanwil BPN Banten Serahkan Sertifikat BMN dan BMD Senilai Rp 1,4 Triliun di Momentum Hantaru 2026

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Dorong Ekonomi dan Pariwisata, Pengusaha Muda Boyolali Dirikan PO Sa’roni Trans

    800 shares
    Share 320 Tweet 200
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.