INDOPOSCO.ID – Korban meninggal dunia akibat kebakaran di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten kembali tertambah. Terbaru total korbannya menjadi 44 orang.
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Rika Aprianti membeberkan, korban meninggal insiden tersebut bertambah tiga orang.
Mereka sempat menjalani perawatan di RSUD Kota Tangerang karena mengalami luka bakar serius. Semua korban meninggal dunia tersebut merupakan narapidana.
“Pada hari ini telah meninggal dunia narapidana korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang di Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang,” kata Rika dalam keterangannya, Kamis (9/9/2021).
Adapun beberapa nama korban yang bertambah itu yakni, Hadiyanto bin Ramli terjerat Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dia beralamat Jalan Lontan IV nomor 44 RT 13/04, Keluruhan Tugu Utara, Kecamatan Koja Jakarta Utara.
Selain itu, Adam Maulana bin Yusuf Hendra terjerat pasal 114 Undang Undang 35 Tahun 2009. Dia beralamat Kampung Cipeusing RT 03/05 Kelurahan Cimerang, Kecamaran Purbaya, Sukabumi Jakarta Barat.
“Timothy Jaya Bin Siswanto, Pasal 114 UU 35 Tahun 2009, Alamat Lippo Karawaci Jalan Sabang Nomor 39 Taman Imam Bonjol Tangerang. (Napi Narkoba),” beber Rika.
Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang terjadi pada Rabu (8/9) dini hari, tepatnya pukul 01.50 WIB. Insiden itu terjadi di Blok C2 dihuni oleh 122 orang. Secara keseluruhan Lapas Kelas I Tangerang diisi oleh 2.072 orang.
Dilaporkan sebelumnya ada 41 narapidana meninggal karena diduga terjebak di dalam kobaran api. Ditambah ada tiga korban meninggal dunia. (dan)











