• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kasus Pelanggaran Prokes Oknum DPRD Tulungagung, Polisi Periksa 8 Saksi

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 7 September 2021 - 21:33
in Nusantara
Detik-detik saat Satgas COVID-19 Tulungagung menghentikan pertunjukan wayang kulit di rumah BSR di Desa Kedungcangkring, Tulungagung. (ANTARA)

Detik-detik saat Satgas COVID-19 Tulungagung menghentikan pertunjukan wayang kulit di rumah BSR di Desa Kedungcangkring, Tulungagung. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polres Tulung Agung telah memeriksa sedikitnya delapan saksi dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) oleh oknum anggota DPRD Tulungagung berinisial BSR yang nekat menggelar pertunjukan wayang kulit saat PPKM level 4 di Tulungagung, Jawa Timur.

“Kasus ini tetap lanjut karena sudah ada yurisprudensinya pada kasus oknum kades di Kecamatan Rejotangan yang dihukum karena menggelar pesta ulang tahun anak saat PSBB (pembatasan sosial berskala besar) tahun lalu,” kata Kanit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto seperti dikutip Antara, Selasa (6/9/2021).

BacaJuga:

Tangan-Tangan Perempuan Itu Kini Menenun Perubahan di Eks Lokalisasi PMD

Libatkan Sekolah Swasta, Perluas Akses Pendidikan dan Atasi Minimnya Daya Tampung

Bea Cukai Morowali dan MSS Gagalkan Peredaran 22 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kawasan IMIP

Dikatakan, delapan saksi yang telah diperiksa di antaranya dalang yang memainkan pertunjukan wayang, tokoh masyarakat, pedagang sekitar lokasi, perangkat desa serta warga sekitar. Selanjutnya, polisi akan memanggil tuan rumah penyelenggara wayang yakni, BSR dalam waktu dekat.

“Kami juga akan meminta keterangan saksi ahli dari kabupaten, provinsi, akademisi dan ahli pidana,” tutur Didik.

Selain mengumpulkan keterangan saksi, Polres Tulungagung juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti undangan, bukti foto dan video yang beredar di masyarakat, hingga sebagian perangkat pertunjukan wayangan.

Sebelum pertunjukan wayang digelar, diduga BSR sempat menyebar undangan ke warga sekitar serta kolega. BSR berdalih kegiatan itu rutin digelar dalam rangka perayaan bulan Suro (Suroan). Namun, BSR mengaku belum mengantongi izin penyelenggaraan acara dari Satgas Penanganan Covid-19 tingkat desa, kecamatan apalagi kabupaten.

Dia berdalih pelaksanaan acara tidak mengundang banyak orang, dan tetap menerapkan protokol kesehatan. “Bagaimanapun dugaan pelanggaran prokes di Desa Karangsari (Rejotangan) dan Desa Kedungcangkring Kecamatan Pagerwojo itu sama, pasal yang kita terapkan juga sama,” ujar Didik.

Pihaknya menargetkan penanganan perkara tersebut rampung bulan ini dan segera menetapkan tersangka.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo, menyatakan untuk pelanggaran prokes Karangsari sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung pada Senin (6/9). Sedang untuk jadwal sidang, pihaknya masih menunggu informasi dari Pengadilan. “Untuk jadwal sidang kami menunggu jadwal dari PN,” kata Agung.

Tersangka didakwa melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan pasal 14 ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 dengan ancamannya pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta. (wib)

Tags: Oknum DPRD TulungagungPelanggaran ProkesPolri

Berita Terkait.

Kemendikdasmen Dorong Evaluasi Pembelajaran Pascahasil TKA 2026 Dirilis
Nusantara

Tangan-Tangan Perempuan Itu Kini Menenun Perubahan di Eks Lokalisasi PMD

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:45
Cenderung Kasus Turun, Imigrasi Dorong Penguatan Wewenang Lewat Revisi UU TPPO
Nusantara

Libatkan Sekolah Swasta, Perluas Akses Pendidikan dan Atasi Minimnya Daya Tampung

Selasa, 26 Mei 2026 - 22:03
bc
Nusantara

Bea Cukai Morowali dan MSS Gagalkan Peredaran 22 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kawasan IMIP

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:26
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Purwokerto Saksikan Pemusnahan 270 Ribu Batang Rokok Ilegal di Banyumas

Selasa, 26 Mei 2026 - 11:22
gempa
Nusantara

Kejutkan Masyarakat, Episenter Gempa Bumi Wonogiri di Jateng Berpusat di Darat

Senin, 25 Mei 2026 - 21:21
mulyadi
Nusantara

Lahan Tidur Untuk Dukung Swasembada Kedelai, Kakanwil BPN Banten Apresiasi Mulyadi Jayabaya

Senin, 25 Mei 2026 - 20:18

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    5649 shares
    Share 2260 Tweet 1412
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    2985 shares
    Share 1194 Tweet 746
  • Segel Trofi Pertama di Persib, Eliano Reijnders Sebut Atmosfer Bandung Lewati Eropa

    2318 shares
    Share 927 Tweet 580
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    2283 shares
    Share 913 Tweet 571
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1229 shares
    Share 492 Tweet 307
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.