• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Kasus Pelanggaran Prokes Oknum DPRD Tulungagung, Polisi Periksa 8 Saksi

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 7 September 2021 - 21:33
in Daerah
Detik-detik saat Satgas COVID-19 Tulungagung menghentikan pertunjukan wayang kulit di rumah BSR di Desa Kedungcangkring, Tulungagung. (ANTARA)

Detik-detik saat Satgas COVID-19 Tulungagung menghentikan pertunjukan wayang kulit di rumah BSR di Desa Kedungcangkring, Tulungagung. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polres Tulung Agung telah memeriksa sedikitnya delapan saksi dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) oleh oknum anggota DPRD Tulungagung berinisial BSR yang nekat menggelar pertunjukan wayang kulit saat PPKM level 4 di Tulungagung, Jawa Timur.

“Kasus ini tetap lanjut karena sudah ada yurisprudensinya pada kasus oknum kades di Kecamatan Rejotangan yang dihukum karena menggelar pesta ulang tahun anak saat PSBB (pembatasan sosial berskala besar) tahun lalu,” kata Kanit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto seperti dikutip Antara, Selasa (6/9/2021).

BacaJuga:

Banjir Bandang Solok: 1 Meninggal, 1 Hilang, dan Ratusan Rumah Terdampak

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Ungkap 75 Penindakan NPP hingga Agustus 2026

Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangkan Prasarana Lebih Optimal

Dikatakan, delapan saksi yang telah diperiksa di antaranya dalang yang memainkan pertunjukan wayang, tokoh masyarakat, pedagang sekitar lokasi, perangkat desa serta warga sekitar. Selanjutnya, polisi akan memanggil tuan rumah penyelenggara wayang yakni, BSR dalam waktu dekat.

“Kami juga akan meminta keterangan saksi ahli dari kabupaten, provinsi, akademisi dan ahli pidana,” tutur Didik.

Selain mengumpulkan keterangan saksi, Polres Tulungagung juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti undangan, bukti foto dan video yang beredar di masyarakat, hingga sebagian perangkat pertunjukan wayangan.

Sebelum pertunjukan wayang digelar, diduga BSR sempat menyebar undangan ke warga sekitar serta kolega. BSR berdalih kegiatan itu rutin digelar dalam rangka perayaan bulan Suro (Suroan). Namun, BSR mengaku belum mengantongi izin penyelenggaraan acara dari Satgas Penanganan Covid-19 tingkat desa, kecamatan apalagi kabupaten.

Dia berdalih pelaksanaan acara tidak mengundang banyak orang, dan tetap menerapkan protokol kesehatan. “Bagaimanapun dugaan pelanggaran prokes di Desa Karangsari (Rejotangan) dan Desa Kedungcangkring Kecamatan Pagerwojo itu sama, pasal yang kita terapkan juga sama,” ujar Didik.

Pihaknya menargetkan penanganan perkara tersebut rampung bulan ini dan segera menetapkan tersangka.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo, menyatakan untuk pelanggaran prokes Karangsari sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung pada Senin (6/9). Sedang untuk jadwal sidang, pihaknya masih menunggu informasi dari Pengadilan. “Untuk jadwal sidang kami menunggu jadwal dari PN,” kata Agung.

Tersangka didakwa melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan pasal 14 ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 dengan ancamannya pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta. (wib)

Tags: Oknum DPRD TulungagungPelanggaran ProkesPolri

Berita Terkait.

FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka
Daerah

Banjir Bandang Solok: 1 Meninggal, 1 Hilang, dan Ratusan Rumah Terdampak

Rabu, 23 September 2026 - 08:44
Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Ungkap 75 Penindakan NPP hingga Agustus 2026
Daerah

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Ungkap 75 Penindakan NPP hingga Agustus 2026

Selasa, 22 September 2026 - 20:04
Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangkan Prasarana Lebih Optimal
Daerah

Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangkan Prasarana Lebih Optimal

Selasa, 22 September 2026 - 17:05
Menjaga Tradisi Sulam Kasab Aceh di Tengah Modernisasi Bersama Holding Ultra Mikro BRI Group
Daerah

Menjaga Tradisi Sulam Kasab Aceh di Tengah Modernisasi Bersama Holding Ultra Mikro BRI Group

Selasa, 22 September 2026 - 16:16
bc4
Daerah

Bea Cukai Fakfak Dukung Proyek Strategis Nasional melalui Pelayanan Importasi Tangguh UCC Project

Selasa, 22 September 2026 - 13:53
bc3
Daerah

Gandeng Pemkab Malang, Bea Cukai Amankan 5.100 Batang Rokok Ilegal dari Dua Kecamatan

Selasa, 22 September 2026 - 13:43

OLAHRAGA

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan
Olahraga

5 Pilar Macan Kemayoran Gabung Timnas di FIFA ASEAN Cup, Manajer Persija Titip Pesan

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 23 September 2026 - 09:46

INDOPOSCO.ID – Persija Jakarta kembali menunjukkan perannya sebagai salah satu pemasok pemain untuk Timnas Indonesia. Lima pemain Macan Kemayoran, yakni...

SelengkapnyaDetails
FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

FIFA ASEAN Cup 2026: Dony Tri dan Yakob Sayuri Absen, Skuad Garuda Panggil Shayne-Rizky Eka

Rabu, 23 September 2026 - 08:34
ole

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Selasa, 22 September 2026 - 08:53
ole

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 - 20:12
Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5540 shares
    Share 2216 Tweet 1385
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1020 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.