• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Permendikbud No 6/2021 Dinilai Cederai Rasa Keadilan

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 4 September 2021 - 22:39
in Headline
indoposco

Anak-anak tengah mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah 3T (terluar, tertinggal dan terluar). Foto : Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6/2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler dan Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 10231/C/DS.00.01/2021 tentang Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler telah mencederai rasa keadilan untuk mendapatkan layanan pendidikan.

Pernyataan tersebut diungkapkan Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Demokrat Debby Kurniawan melalui gawai, Sabtu (4/9/2021).

BacaJuga:

Pesan Adaksi di Hardiknas 2026, Negara Jangan Lepas Tangan dari Pendidikan Tinggi

Bencana Hidrometeorologi Landa Jakarta dan Jawa Barat, 2 Orang Meninggal

Hardiknas 2026, JPPI Sebut Program MBG “Gerogoti” Masa Depan Pendidikan

Ia menegaskan, pembatasan bagi sekolah penerima BOS reguler jelas mengindikasikan pelanggaran amanat Undang-undang Dasar (UUD). Dan telah mendiskriminasi hak pendidikan bagi anak-anak Indonesia.

“Jelas dalam Permendikbud Nomor 6/2021 pasal 3 ayat (2) huruf d tentang sekolah penerima dana BOS reguler tertera ketentuan ‘memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 peserta didik selama tiga tahun terakhir’,” katanya.

“Pembatasan penerima dana BOS ini jelas mendiskriminasi hak pendidikan bagi anak-anak Indonesia dan melanggar UUD 45,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, dalam konstitusi negara telah diatur bahwasanya negara bertanggung jawab dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Dengan menyediakan layanan pendidikan yang baik. Untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yang berkualitas.

“Presiden Jokowi menginginkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul. Jadi jelas pendidikan jadi tulang punggung untuk mencipatakan SDM yang unggul,” terangnya.

“Untuk mendukung program tersebut, sekolah penerima BOS reguler jangan dikotak-kotak. Ini kan untuk kemajuan pendidikan nasional dengan menciptakan pendidikan yang berkualitas,” imbuhnya.

Ia meminta, Kemendikbudristek agar lebih hati-hati dalam merumuskan regulasi. Harus memegang teguh amanat UUD, agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Sebaiknya Permendikbud Nomor 6/2021 ini harus ditinjau ulang. Libatkan para pemangku kebijakan dan stakeholder lainnya dalam merumuskan regulasi,” tegasnya.

“Jangan ada lagi diskriminasi sekolah penerima BOS. Agar layanan pendidikan di Indonesia bisa lebih baik,” imbuhnya. (nas)

Tags: belajarDana BOSkemendikbudristekpendidikan

Berita Terkait.

Rektor UAD: Perguruan Tinggi Miliki Peran Strategis Cetak Generasi Peduli Lingkungan
Headline

Pesan Adaksi di Hardiknas 2026, Negara Jangan Lepas Tangan dari Pendidikan Tinggi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:01
jir
Headline

Bencana Hidrometeorologi Landa Jakarta dan Jawa Barat, 2 Orang Meninggal

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:23
mbg
Headline

Hardiknas 2026, JPPI Sebut Program MBG “Gerogoti” Masa Depan Pendidikan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:09
Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini
Headline

Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:33
gerbong
Headline

Usai Tragedi Bekasi Timur, DPR Dorong Percepatan Pembangunan Double-Double Track

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:24
wooo
Headline

Prabowo Janjikan Regulasi Pro-Buruh dan Rp500 Triliun Perlindungan Sosial

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:39

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3457 shares
    Share 1383 Tweet 864
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2563 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1591 shares
    Share 636 Tweet 398
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1263 shares
    Share 505 Tweet 316
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.