• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Anies Izinkan Restoran Dalam Gedung Sediakan Makan di Tempat

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 2 September 2021 - 00:17
in Headline
indoposco

Pengunjung beraktivitas di kawasan Mbloc Space, Jakarta, Selasa (31/8/2021). Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan restoran, rumah makan, dan kafe yang berada di dalam gedung atau toko tertutup menyediakan fasilitas makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen pada PPKM level III hingga 6 September 2021.

“Meski sudah semakin turun kasusnya, kita tetap harus waspada dan tidak boleh abai protokol kesehatan,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Rabu (1/9).

BacaJuga:

Nyaris Sentuh Rp18.000, Pengamat Beber Faktor Global dan Domestik Pemicu Terus Melemahnya Rupiah

Daya Tahan Ekonomi Indonesia Teruji, Pemerintah Optimistis Pertumbuhan Tetap Terjaga

Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, KPAI Desak Perbaikan Total MBG

​​​​Uji coba aturan terbaru itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1055 tahun 2021 soal PPKM level III sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri Nomor 38 tahun 2021 soal PPKM level IV, III dan II di Jawa dan Bali.

Selain itu, juga diatur satu meja maksimal untuk dua orang konsumen dan waktu makan maksimal 30 menit dengan mengikuti protokol kesehatan yang telah diatur oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Kemudian, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Tak hanya itu, daftar perusahaan akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Secara umum dalam Keputusan Gubernur terbaru ini sejumlah aturan masih sama dengan peraturan sebelumnya.

Namun, dalam aturan terbaru ini juga ada beberapa pelonggaran terkait jam operasional yang diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB.

Misalnya, supermarket, pasar tradisional, pasar rakyat, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00, sebelumnya sampai 20.00 WIB.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, penatu, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenisnya diizinkan buka dengan jam operasional sampai dengan pukul 2100, sebelumnya pukul 20.00 WIB.

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya dizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Sedangkan, pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari- hari beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB, sebelumnya pukul 15.00 WIB. (mg3)

Tags: Anies BaswedanMakan di TempatPemprov DKIPPKMrestoran

Berita Terkait.

Mata-uang
Headline

Nyaris Sentuh Rp18.000, Pengamat Beber Faktor Global dan Domestik Pemicu Terus Melemahnya Rupiah

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:42
Pelabuhan
Headline

Daya Tahan Ekonomi Indonesia Teruji, Pemerintah Optimistis Pertumbuhan Tetap Terjaga

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:22
Petugas
Headline

Dadan Hindayana Dicopot dari Kepala BGN, KPAI Desak Perbaikan Total MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:21
Prabowo Tunjuk Nanik S. Deyang Pimpin BGN Gantikan Dadan Hindayana
Headline

Prabowo Tunjuk Nanik S. Deyang Pimpin BGN Gantikan Dadan Hindayana

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:46
kebakar
Headline

Polisi Ungkap Penyebab dan Kronologi Kebakaran Permukiman di Kemayoran

Selasa, 2 Juni 2026 - 11:56
Indonesia to Open AFF U-19 Campaign Against Myanmar Tonight in Bid to Defend Title
Headline

Indonesia to Open AFF U-19 Campaign Against Myanmar Tonight in Bid to Defend Title

Senin, 1 Juni 2026 - 17:20

BERITA POPULER

  • APTISI dan SURGE Bangun Jaringan Digital Nasional untuk Ribuan PTS

    Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3516 shares
    Share 1406 Tweet 879
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1016 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    950 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Dandhy Laksono Bongkar Sosok “Backing” di Balik Film Sexy Killers hingga Pesta Babi

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
  • Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.