• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Siap Dipecat Bila Terbukti Langgar Etik

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Selasa, 24 Agustus 2021 - 20:58
in Nasional
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester 1 tahun 2021 di gedung KPK Jakarta, Selasa (24/8). Foto: Humas KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester 1 tahun 2021 di gedung KPK Jakarta, Selasa (24/8). Foto: Humas KPK

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku siap dipecat bila terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

“Kalau terbukti Pak Alex melakukan pelanggaran (etik) berat, kan paling risikonya dipecat, apa susahnya, ‘kan gitu,” kata Alex saat konferensi pers Kinerja KPK Semester 1 tahun 2021 di gedung KPK Jakarta, Selasa (24/8).

BacaJuga:

Mendikdasmen: Anak Berkebutuhan Khusus Bukan Kutukan, Wajib Dapat Pendidikan

Layanan Kesehatan Dioptimalkan, 15.349 Jemaah Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci

Benahi Parpol, KPK Serahkan Kajian ke Prabowo-DPR

Sebelumnya, perwakilan 57 pegawai non-aktif KPK melaporkan Alexander Marwata ke Dewan Pengawas KPK karena diduga melanggar etik karena melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai non-aktif pada 25 Mei 2021.

“Waktu saya konferensi pers di BKN (Badan Kepegawaian Negara), apa yang saya sampaikan itu adalah kesimpulan rapat koordinasi, yang membuat merah, kuning, hijau siapa? Bukan saya kok, saya hanya tinggal menyampaikan hasil rapat,” ungkap Alex, dikutip dari Antara.

Dalam konferensi pers tersebut, Alex menyebutkan kalimat “…sedangkan yang 51 orang, kembali lagi dari assessor, itu sudah warnanya merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan…”.

“Tapi ketika saya menyampaikan lewat konferensi pers dianggap pencemaran nama baik ya sudah, saya tidak ambil pusing. Saya tidak begitu terbebani dengan laporan itu, saya tinggal menunggu Dewas untuk memanggil saya, melakukan klarifikasi, selesai,” tambah Alexander.

Ia pun menyebut menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas untuk melakukan klarifikasi dari pelaporan ersebut.

“Saya bisa apa? Saya tidak bisa melarang Dewas eh tolak saja, ya tinggal tunggu saja panggilan dari Dewas untuk melakukan klarifikasi,” ungkap Alexander.

Menurut Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Internal KPK non- aktif Hotman Tambunan yang menjadi salah satu pengadu ke Dewas, perbuatan Alex dalam konferensi pers tersebut diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku insan KPK yaitu nilai dasar Keadilan, Pasal 6 Ayat 2 huruf (d); pasal 6 ayat (1) huruf a: pasal 8 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1) huruf c.

Dalam laporannya ke Dewas, Hotman mengatakan pernyataan “warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan yang disematkan kepada 51 orang pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN” telah merugikan.

Laporan dugaan pelanggaran etik itu diajukan oleh tujuh pegawai yang menjadi perwakilan 57 pegawai KPK pada 18 Agustus 2021.

Mereka adalah Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan Rasamala Aritonang. (mg3)

Tags: Alexander MarwataDewas KPKkode etikKPK RIPimpinan KPK

Berita Terkait.

ABK
Nasional

Mendikdasmen: Anak Berkebutuhan Khusus Bukan Kutukan, Wajib Dapat Pendidikan

Sabtu, 25 April 2026 - 22:01
Jemaah-Haji
Nasional

Layanan Kesehatan Dioptimalkan, 15.349 Jemaah Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci

Sabtu, 25 April 2026 - 21:00
KPK
Nasional

Benahi Parpol, KPK Serahkan Kajian ke Prabowo-DPR

Sabtu, 25 April 2026 - 20:09
Menkop
Nasional

Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih di NTT akan Menjadi Ekosistem Baru Ekonomi

Sabtu, 25 April 2026 - 17:26
Mendikdasmen
Nasional

Berkaitan 7 KAIH, Mendikdasmen Tegaskan Anggaran MBG Tak Bersumber dari Pendidikan

Sabtu, 25 April 2026 - 17:06
Kuota Adaptif TN Komodo, Kemenhut Jaga Keseimbangan Ekologi dan Ekonomi
Nasional

Kuota Adaptif TN Komodo, Kemenhut Jaga Keseimbangan Ekologi dan Ekonomi

Sabtu, 25 April 2026 - 16:05

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1349 shares
    Share 540 Tweet 337
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    877 shares
    Share 351 Tweet 219
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.