• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Staf Khusus Presiden: Serapan Tenaga Kerja Disabilitas di Sektor Swasta Belum Sesuai Amanat UU

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 24 Agustus 2021 - 10:46
in Nasional
indoposco

Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia menyebutkan bahwa serapan tenaga kerja di sektor swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), belum mencapai dua persen sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Angkie mengatakan, sejumlah BUMN memang telah melakukan proses perekrutan disabilitas untuk bekerja di perusahaan plat merah tetapi memang harus diakui penerimaan pegawai disabilitas di BUMN belum mencapai dua persen.

BacaJuga:

MUI Desak Zakat Diakui Sebagai Pembayaran Pajak

Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi

Wamendagri Bima Arya: Indonesia Punya Kesempatan Manfaatkan Bonus Demografi Menuju Negara Maju

“Namun usaha untuk mencapai dua persen itu terus dilakukan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah untuk memberikan hak-hak penyandang disabilitas,” ujar Angkie kepada Indoposco.id, Selasa (24/8/2021).

Angkie menjelaskan, untuk di sektor swasta, memang serapan tenaga kerja dari penyandang disabilitas di sektor ini belum sesuai target.

“Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mengimbau agar seluruh pelaku usaha semakin terbuka dan memberikan akses kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas,” ujarnya.

Angkie menegaskan, penyandang disabilitas berhak berpartisipasi dan berperan serta dalam pembangunan untuk mencapai kemandirian serta meningkatkan kesejahteraan ekonominya.

“Jadi saya sampaikan sekali lagi, di tengah kondisi saat ini pemerintah tetap menjalankan perannya dengan menjamin hak-hak disabilitas dapat terpenuhi dengan baik,” ujarnya

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas khususnya pada Pasal 52 dan 53 ayat 1 dan 2 disebutkan kalau pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas. Sedangkan untuk sektor swasta harus memperkerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas.

Namun dengan kondisi pandemi seperti saat ini, kata Angkie, pemerintah sedang fokus untuk penanganan Covid-19 dengan memberikan vaksinasi kepada seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

“Dengan pemberian vaksinasi ini, pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat terlindungi dari penularan virus corona dan terbentuk kekebalan komunal di dalam masyarakat, khususnya penyandang disabilitas. Jika vaksinasi Covid-19 telah mencapai target, harapan kita bersama adalah kesehatan dan ekonomi bangsa kita bisa pulih dan teman-teman penyandang disabilitas bisa hidup mandiri secara ekonomi,” katanya.

Menurut Angkie, meski pemerintah sedang fokus untuk vaksinasi, hal itu tidak membuat pemerintah lupa atau lalai dengan isu disabilitas di bidang ketenagakerjaan. Jadi pemerintah melalui kementerian terkait tetap concern dengan isu tersebut.

“Seperti kita ketahui, sampai pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) ditutup pada 27 Juli 2021, sebanyak 4 juta orang mendaftar dalam seleksi tersebut, dan 3.052 di antaranya adalah penyandang disabilitas. Hal itu menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” pungkasnya. (dam)

Tags: Angkie YudistiaDisabilitasSektor SwastaSerapan Tenaga Kerja DisabilitasStafsus PresidenUU Nomor 8 Tahun 2016

Berita Terkait.

MUI Desak Zakat Diakui Sebagai Pembayaran Pajak
Nasional

MUI Desak Zakat Diakui Sebagai Pembayaran Pajak

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:02
Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi
Nasional

Apresiasi Pelaksanaan PTT BSPS di Bandung, Mendagri: Tender Rakyat Perkuat Transparansi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 20:40
Wamendagri Bima Arya: Indonesia Punya Kesempatan Manfaatkan Bonus Demografi Menuju Negara Maju
Nasional

Wamendagri Bima Arya: Indonesia Punya Kesempatan Manfaatkan Bonus Demografi Menuju Negara Maju

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:53
Organisasi Pers Nilai Pernyataan ‘Londo Ireng’ Prabowo Tak Pantas
Nasional

Organisasi Pers Nilai Pernyataan ‘Londo Ireng’ Prabowo Tak Pantas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:31
Kuota
Nasional

MK Tegaskan Hak Konsumen atas Kuota Internet, YLKI: Momentum Reformasi Perlindungan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:09
LGBT
Nasional

KUII VIII Tolak Praktik LGBT, MUI Dorong Pembentukan Aturan Pelarangan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:08

BERITA POPULER

  • epi

    Desa Berdaya Energi Berbuah Hasil, Populasi Kambing Perah dan Pendapatan Peternak Meningkat

    3198 shares
    Share 1279 Tweet 800
  • Tokoh Banten Mulyadi Jayabaya Sesalkan Ada Oknum Pejabat Dikaitkan Aksi Penculikan Aktivis

    1420 shares
    Share 568 Tweet 355
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    997 shares
    Share 399 Tweet 249
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    2900 shares
    Share 1160 Tweet 725
  • Awal Pekan Ini Cuaca di Jakarta Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim

    769 shares
    Share 308 Tweet 192
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.