• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Staf Khusus Presiden: Serapan Tenaga Kerja Disabilitas di Sektor Swasta Belum Sesuai Amanat UU

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 24 Agustus 2021 - 10:46
in Nasional
indoposco

Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia menyebutkan bahwa serapan tenaga kerja di sektor swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), belum mencapai dua persen sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Angkie mengatakan, sejumlah BUMN memang telah melakukan proses perekrutan disabilitas untuk bekerja di perusahaan plat merah tetapi memang harus diakui penerimaan pegawai disabilitas di BUMN belum mencapai dua persen.

BacaJuga:

Menteri Rini Tancap Gas, Birokrasi Dibikin Makin Lincah dan Serba Digital

Penghulu Diperkuat, KUA Didorong Jadi Simpul Pembangunan Masyarakat

Soroti Ketidakpastian Aturan Fasum-Fasos, BAM DPR Siap Kawal Nasib Sekolah Swasta

“Namun usaha untuk mencapai dua persen itu terus dilakukan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah untuk memberikan hak-hak penyandang disabilitas,” ujar Angkie kepada Indoposco.id, Selasa (24/8/2021).

Angkie menjelaskan, untuk di sektor swasta, memang serapan tenaga kerja dari penyandang disabilitas di sektor ini belum sesuai target.

“Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) mengimbau agar seluruh pelaku usaha semakin terbuka dan memberikan akses kesempatan kerja bagi para penyandang disabilitas,” ujarnya.

Angkie menegaskan, penyandang disabilitas berhak berpartisipasi dan berperan serta dalam pembangunan untuk mencapai kemandirian serta meningkatkan kesejahteraan ekonominya.

“Jadi saya sampaikan sekali lagi, di tengah kondisi saat ini pemerintah tetap menjalankan perannya dengan menjamin hak-hak disabilitas dapat terpenuhi dengan baik,” ujarnya

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas khususnya pada Pasal 52 dan 53 ayat 1 dan 2 disebutkan kalau pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus mempekerjakan paling sedikit dua persen penyandang disabilitas. Sedangkan untuk sektor swasta harus memperkerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas.

Namun dengan kondisi pandemi seperti saat ini, kata Angkie, pemerintah sedang fokus untuk penanganan Covid-19 dengan memberikan vaksinasi kepada seluruh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

“Dengan pemberian vaksinasi ini, pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat terlindungi dari penularan virus corona dan terbentuk kekebalan komunal di dalam masyarakat, khususnya penyandang disabilitas. Jika vaksinasi Covid-19 telah mencapai target, harapan kita bersama adalah kesehatan dan ekonomi bangsa kita bisa pulih dan teman-teman penyandang disabilitas bisa hidup mandiri secara ekonomi,” katanya.

Menurut Angkie, meski pemerintah sedang fokus untuk vaksinasi, hal itu tidak membuat pemerintah lupa atau lalai dengan isu disabilitas di bidang ketenagakerjaan. Jadi pemerintah melalui kementerian terkait tetap concern dengan isu tersebut.

“Seperti kita ketahui, sampai pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) ditutup pada 27 Juli 2021, sebanyak 4 juta orang mendaftar dalam seleksi tersebut, dan 3.052 di antaranya adalah penyandang disabilitas. Hal itu menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” pungkasnya. (dam)

Tags: Angkie YudistiaDisabilitasSektor SwastaSerapan Tenaga Kerja DisabilitasStafsus PresidenUU Nomor 8 Tahun 2016

Berita Terkait.

Rini
Nasional

Menteri Rini Tancap Gas, Birokrasi Dibikin Makin Lincah dan Serba Digital

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:08
Short-Course
Nasional

Penghulu Diperkuat, KUA Didorong Jadi Simpul Pembangunan Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:25
Aher
Nasional

Soroti Ketidakpastian Aturan Fasum-Fasos, BAM DPR Siap Kawal Nasib Sekolah Swasta

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:15
Hanura Bantah Kelola Yayasan MBG, Sebut Tuduhan Afiliasi Dapur SPPG sebagai Hoaks
Nasional

Pimpinan DPD Dorong Pembenahan Menyeluruh MBG, Ingatkan Jangan Timbulkan Masalah Baru

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:05
Rantang
Nasional

Kasus BGN Jadi Alarm Keras, Said Didu: MBG Jangan Sampai Jadi Bancakan Pejabat

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:39
KPK Tangkap 5 ASN BPK Terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim
Nasional

KPK Tangkap 5 ASN BPK Terkait Kasus Suap Bupati Muara Enim

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:19

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2227 shares
    Share 891 Tweet 557
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1168 shares
    Share 467 Tweet 292
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1427 shares
    Share 571 Tweet 357
  • Prakiraan Cuaca Jakarta Didominasi Berawan, Potensi Hujan di Jakbar dan Kepulauan Seribu

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.