• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Eks Pejabat Kemensos Akui Takut Tolak Perintah Eks Mensos Juliari

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 20 Agustus 2021 - 22:21
in Nasional
indoposco

Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 Adi Wahyono (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/6/2021) lalu. Antara/Rivan Awal Lingga/nz

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono menyebut bahwa para pejabat eselon I di Kemensos seharusnya dapat melakukan pencegahan terkait permintaan “fee” yang diminta eks Menteri Sosial Juliari Batubara. Namun, mereka tidak melakukannya karena takut menolak perintahnya.

“Ada ketakutan saat menerima perintah dari menteri sehingga melaporkan adanya perintah ke atasan saya yaitu Sekjen dan Dirjenjamsos dengan harapan agar pejabat eselon 1 dapat melakukan pencegahan, ternyata hal itu tidak dilakukan, mereka cenderung membiarkan dan justru takut pada menteri. Kalau mereka takut apalagi saya?” kata Adi saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (20/8/2021).

BacaJuga:

Manfaatkan 46 Perjanjian Dagang, Mendag Genjot Ekspor Industri Padat Karya

DPR Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi, RUU Perampasan Aset Terus Dimatangkan

Dalam perkara ini Adi Wahyono dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menjadi perantara penerima suap senilai Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19.

“Atau bahkan mereka ada pikiran untuk bersama-sama menikmati yang pada akhirnya benar dugaan saya. Mengapa sangat permisif? Saya pernah dievaluasi oleh Pak Menteri dengan cara marah-marah ke saya. Saat itu saya sangat marah dan jengkel, merasa terhina,” ujar Adi.

Adi Wahyono saat peristiwa pengadaan bansos terjadi merupakan pejabat eselon III, yaitu selaku Kabiro Umum sekaligus Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020.

Namun Adi mengaku ingin bertanggungjawab atas pekerjaan sehingga ia pun ingin menuntaskan pekerjaan bansos sembako COVID-19 tersebut.

“Menjelang tahap pertama berakhir, sekitar bulan Juni, saya dipanggil Dirjen Linjamsos bahwa proyek sudah selesai dan saya mendapatkan ucapan terima kasih, saya merasa lega dan menanyakan mundur tetapi ternyata proyek dilanjutkan kembali dan saya diminta melanjutkan atas arahan pak menteri pada waktu itu,” tambah Adi.

Adi menyebut ia hanya menjadi salah seorang yang mendapatkan perintah untuk pengumpulkan “fee” sebesar Rp10 ribu per paket.

“Selain saya, tim teknis menteri atas nama Kukuh Ary Wibowo juga mendapatkan perintah itu. Bahkan pada awalnya saya juga mendapatkan perintah itu dari Kukuh. Pada awalnya, tanpa ada saya, perintah Mensos tetap ada karena Kukuh juga berkomunikasi secara intensif dengan pejabat pembuat komitmen Matheus Joko Santoso,” jelas Adi.

Adi meyakini bahwa ia bukanlah eksekutor yang mengumpulkan uang, menyimpan, mencatat, maupun membuat laporan tertulis atas pengumpulan fee itu.

“Saya tidak terlibat pekerjaan itu sejak awal dari tahap perencanaan. Saya meneruskan desain program yang disusun sebelumnya. Saya tidak terlibat dalam penentuan jenis barang, kualitas barang, harga barang, ‘goodybag’ maupun transportasi,” ungkap Adi.

Adi menyebut pekerjaan penyediaan bansos tersebut sangat menyita waktu dan konsentrasinya.

“Saya lebih banyak ke gudang-gudang, ke lapangan, ke RT/RW, sementara pada saat itu angka kepesertaan dan penyebaran COVID-19 masih sangat tinggi untuk menular ke saya. Ini tidak menyurutkan saya untuk memantau bansos,” tambah Adi.

Terkait dengan kualitas bansos, Adi mengatakan tidak bisa digeneralisasi.

“Ada banyak barang ‘branded’ tapi apabila ada yang kurang dikenal di pasaran, saya pastikan barang-barang sudah ada izin edar dari BPOM. Ada kesulitan dapatkan barang ‘branded’, kapasitas pabrik dan jalur distribusi barang karena banyak institusi pemerintah pusat dan daerah yang mengadakan bansos dengan barang yang hampir sama sementara kapasitas distribusi pabrik dan distribusi sudah ditetapkan,” jelas Adi.

Adi juga mengaku bukan penentu kuota bagi penyedia barang karena pembagian kuota sudah diberikan saat ia menangani pengadaan bansos sembako pada Mei-September 2020.

“Saya adalah korban dari desain proyek yang ditenyikan oleh menteri dan pejabat lain. Saya tidak mendapatkan ‘reward’ atau kenaikan pangkat, atau jabatan, semata-mata tanggung jawab pengabdian dan ‘performance’ agar tidak terjadi ‘chaos’ di masyarakat, apabila proyek bansos itu gagal dan banyak permasalahan,” kata Adi.

Dalam perkara ini, Adi Wahyono bersama-sama dengan Matheus Joko Santoso selaku PPK bansos periode April-Oktober 2020 bersama-sama dengan Menteri Sosial 2019-2020 Juliari P Batubara terbukti menerima suap dari Harry Van Sidabukke sebesar Rp1,28 miliar, dari Ardian Iskandar Maddanatja sebesar Rp1,95 miliar dan dari penyedia bansos lainnya sebesar Rp29,252 miliar sehingga totalnya mencapai Rp32,482 miliar.

Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.

Terkait perkara ini, Matheus Joko Santoso dituntut 8 tahun penjara dan Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara. (gin)

 

Tags: Juliari Batubarakorupsi bansosPejabat Kemensos

Berita Terkait.

Nasional

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:03
Mendag
Nasional

Manfaatkan 46 Perjanjian Dagang, Mendag Genjot Ekspor Industri Padat Karya

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:46
Saan-Mustopa
Nasional

DPR Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi, RUU Perampasan Aset Terus Dimatangkan

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:35
Kapolri
Nasional

Cegah Gesekan, Langkah Kapolri Temui Jaksa Agung Dinilai Strategis

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:02
Mendagri
Nasional

Mendagri Minta Pemda Perkuat Pasokan dan Distribusi demi Jaga Inflasi Tetap Terkendali

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:45
Sonny
Nasional

LPSK Beber Penyebab Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:00

BERITA POPULER

  • messi

    Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    6928 shares
    Share 2771 Tweet 1732
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    2080 shares
    Share 832 Tweet 520
  • Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    1526 shares
    Share 610 Tweet 382
  • Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

    1172 shares
    Share 469 Tweet 293
  • Piala Dunia 2026: Wasit Kontroversial AS Pimpin Semifinal Argentina vs Inggris

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
Hasil Piala Dunia: Oyarzabal-Porro Bawa Spanyol ke Final Usai Bekuk Prancis
Olahraga

Hasil Piala Dunia: Oyarzabal-Porro Bawa Spanyol ke Final Usai Bekuk Prancis

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 15 Juli 2026 - 08:40

INDOPOSCO.ID – Spanyol memastikan satu tempat di partai puncak Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan Prancis dengan skor meyakinkan 2-0 pada...

SelengkapnyaDetails
Timnas-Prancis

Semifinal Piala Dunia 2026: Prancis Takkan Biarkan Spanyol Dominasi Bola

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:13
Mbappe

Piala Dunia 2026: Sempat Cedera, Mbappe Dipastikan Fit Hadapi Spanyol

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:26
Yamal

Jelang Semifinal Piala Dunia 2026, Yamal Tegaskan Spanyol Tak Gentar Hadapi Prancis

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:06
unai

Unai Simon Tolak Drama Adu Penalti, Pilih Spanyol Menang Telak atas Prancis

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:22
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.