• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Eks Pejabat Kemensos Akui Takut Tolak Perintah Eks Mensos Juliari

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Jumat, 20 Agustus 2021 - 22:21
in Nasional
indoposco

Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 Adi Wahyono (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/6/2021) lalu. Antara/Rivan Awal Lingga/nz

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sosial Adi Wahyono menyebut bahwa para pejabat eselon I di Kemensos seharusnya dapat melakukan pencegahan terkait permintaan “fee” yang diminta eks Menteri Sosial Juliari Batubara. Namun, mereka tidak melakukannya karena takut menolak perintahnya.

“Ada ketakutan saat menerima perintah dari menteri sehingga melaporkan adanya perintah ke atasan saya yaitu Sekjen dan Dirjenjamsos dengan harapan agar pejabat eselon 1 dapat melakukan pencegahan, ternyata hal itu tidak dilakukan, mereka cenderung membiarkan dan justru takut pada menteri. Kalau mereka takut apalagi saya?” kata Adi saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (20/8/2021).

BacaJuga:

Kemenhaj Tegaskan Pembayaran Dam Lewat Adhahi

Adaksi Sampaikan 7 Tuntutan pada Hardiknas 2026, Apa Saja

Peran Guru Ngaji Itu Memperkuat Moral Bangsa, Ini Penilaian Menag

Dalam perkara ini Adi Wahyono dituntut 7 tahun penjara ditambah denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menjadi perantara penerima suap senilai Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako COVID-19.

“Atau bahkan mereka ada pikiran untuk bersama-sama menikmati yang pada akhirnya benar dugaan saya. Mengapa sangat permisif? Saya pernah dievaluasi oleh Pak Menteri dengan cara marah-marah ke saya. Saat itu saya sangat marah dan jengkel, merasa terhina,” ujar Adi.

Adi Wahyono saat peristiwa pengadaan bansos terjadi merupakan pejabat eselon III, yaitu selaku Kabiro Umum sekaligus Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 periode Oktober-Desember 2020.

Namun Adi mengaku ingin bertanggungjawab atas pekerjaan sehingga ia pun ingin menuntaskan pekerjaan bansos sembako COVID-19 tersebut.

“Menjelang tahap pertama berakhir, sekitar bulan Juni, saya dipanggil Dirjen Linjamsos bahwa proyek sudah selesai dan saya mendapatkan ucapan terima kasih, saya merasa lega dan menanyakan mundur tetapi ternyata proyek dilanjutkan kembali dan saya diminta melanjutkan atas arahan pak menteri pada waktu itu,” tambah Adi.

Adi menyebut ia hanya menjadi salah seorang yang mendapatkan perintah untuk pengumpulkan “fee” sebesar Rp10 ribu per paket.

“Selain saya, tim teknis menteri atas nama Kukuh Ary Wibowo juga mendapatkan perintah itu. Bahkan pada awalnya saya juga mendapatkan perintah itu dari Kukuh. Pada awalnya, tanpa ada saya, perintah Mensos tetap ada karena Kukuh juga berkomunikasi secara intensif dengan pejabat pembuat komitmen Matheus Joko Santoso,” jelas Adi.

Adi meyakini bahwa ia bukanlah eksekutor yang mengumpulkan uang, menyimpan, mencatat, maupun membuat laporan tertulis atas pengumpulan fee itu.

“Saya tidak terlibat pekerjaan itu sejak awal dari tahap perencanaan. Saya meneruskan desain program yang disusun sebelumnya. Saya tidak terlibat dalam penentuan jenis barang, kualitas barang, harga barang, ‘goodybag’ maupun transportasi,” ungkap Adi.

Adi menyebut pekerjaan penyediaan bansos tersebut sangat menyita waktu dan konsentrasinya.

“Saya lebih banyak ke gudang-gudang, ke lapangan, ke RT/RW, sementara pada saat itu angka kepesertaan dan penyebaran COVID-19 masih sangat tinggi untuk menular ke saya. Ini tidak menyurutkan saya untuk memantau bansos,” tambah Adi.

Terkait dengan kualitas bansos, Adi mengatakan tidak bisa digeneralisasi.

“Ada banyak barang ‘branded’ tapi apabila ada yang kurang dikenal di pasaran, saya pastikan barang-barang sudah ada izin edar dari BPOM. Ada kesulitan dapatkan barang ‘branded’, kapasitas pabrik dan jalur distribusi barang karena banyak institusi pemerintah pusat dan daerah yang mengadakan bansos dengan barang yang hampir sama sementara kapasitas distribusi pabrik dan distribusi sudah ditetapkan,” jelas Adi.

Adi juga mengaku bukan penentu kuota bagi penyedia barang karena pembagian kuota sudah diberikan saat ia menangani pengadaan bansos sembako pada Mei-September 2020.

“Saya adalah korban dari desain proyek yang ditenyikan oleh menteri dan pejabat lain. Saya tidak mendapatkan ‘reward’ atau kenaikan pangkat, atau jabatan, semata-mata tanggung jawab pengabdian dan ‘performance’ agar tidak terjadi ‘chaos’ di masyarakat, apabila proyek bansos itu gagal dan banyak permasalahan,” kata Adi.

Dalam perkara ini, Adi Wahyono bersama-sama dengan Matheus Joko Santoso selaku PPK bansos periode April-Oktober 2020 bersama-sama dengan Menteri Sosial 2019-2020 Juliari P Batubara terbukti menerima suap dari Harry Van Sidabukke sebesar Rp1,28 miliar, dari Ardian Iskandar Maddanatja sebesar Rp1,95 miliar dan dari penyedia bansos lainnya sebesar Rp29,252 miliar sehingga totalnya mencapai Rp32,482 miliar.

Tujuan pemberian suap itu adalah karena Juliari menunjuk PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke, PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta beberapa penyedia barang lainnya menjadi penyedia dalam pengadaan bansos sembako.

Terkait perkara ini, Matheus Joko Santoso dituntut 8 tahun penjara dan Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara. (gin)

 

Tags: Juliari Batubarakorupsi bansosPejabat Kemensos

Berita Terkait.

haji
Nasional

Kemenhaj Tegaskan Pembayaran Dam Lewat Adhahi

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:06
adaksi
Nasional

Adaksi Sampaikan 7 Tuntutan pada Hardiknas 2026, Apa Saja

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:05
umar
Nasional

Peran Guru Ngaji Itu Memperkuat Moral Bangsa, Ini Penilaian Menag

Minggu, 3 Mei 2026 - 04:44
kai
Nasional

Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, KAI: 76 Orang Telah Kembali dan 24 Masih Jalani Perawatan

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:30
menaker
Nasional

Terbitkan Perpres 25/2026, Pemerintah Pastikan Hak Awak Kapal Perikanan

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:20
diknas
Nasional

Momentum Hardiknas Meneguhkan Pendidikan yang Memerdekakan dan Berkarakter

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:30

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3526 shares
    Share 1410 Tweet 882
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2563 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1594 shares
    Share 638 Tweet 399
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1273 shares
    Share 509 Tweet 318
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1031 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.