• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Jerinx Tak Ditahan atas Dugaan Pengancaman, Ini Alasannya

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 14 Agustus 2021 - 18:29
in Megapolitan
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) didampingi istrinya, Nora Alexandra (kanan) menjalani pemeriksaan dugaan pengancaman di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat

Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx (tengah) didampingi istrinya, Nora Alexandra (kanan) menjalani pemeriksaan dugaan pengancaman di Polda Metro Jaya, Jakarta. Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pengancaman melalui media sosial. Namun, suami Nora Alexandra itu tidak ditahan.

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan, pertama alasan objektif dan kedua subjektif. Objektif diantaranya pasal yang bisa ditahan dan sebagainya.

BacaJuga:

Chico Hakim: Dominasi Gen Z dan Milenial Jadi Modal Jakarta Menuju Kota Maju

Pemeriksa Fakta Kupas Cara Kerja Hoaks di Era Digital

Pramono Anung Ajak Warga Melek Digital demi Dongkrak Ekonomi Jakarta

Sementara alasan subjektifnya, untuk dilakukan penahanan atau tidak. Pertama dikhawatirkan melarikan diri, kedua ada dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, ketiga menghilangkan barang bukti.

“Dari ketiga aspek subjektif ini penyidik berkesimpulan tidak ditahan, karena satu yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan kita, walaupun panggilan kedua,” kata Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Sabtu (14/8/2021).

Mengenai barang bukti juga sudah utuh dan telah disita penyidik sehingga tidak mungkin dihilangkan. “Kedua barbuk sudah utuh yang sudah disita dan tidak mungkin dihilangkan,” ujar Tubagus Ade Hidayat.

Selain itu, diindikasikan yang bersangkutan sudah menyampaikan permohonan maaf dan mengerti apa kesalahannya. “Berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” imbuhnya.

Pegiat media sosial Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 lalu. Jerinx dilaporkan terkait kasus dugaan pengancaman dan terkait melalui media elektronik.

Adam Deni dan Jerinx telah telah menjalani mediasi terkait kasus dugaan pengancaman, di Mapolda Metro Jaya hari ini. Jerinx telah meminta maaf, dan Adam Deni secara pribadi menerima permohonan maaf itu. (dan)

Tags: Jerinxkasus dugaan pengancamanKasus PengancamanPolda Metro JayaPolri

Berita Terkait.

chico
Megapolitan

Chico Hakim: Dominasi Gen Z dan Milenial Jadi Modal Jakarta Menuju Kota Maju

Rabu, 6 Mei 2026 - 15:15
Pemeriksa Fakta Kupas Cara Kerja Hoaks di Era Digital
Megapolitan

Pemeriksa Fakta Kupas Cara Kerja Hoaks di Era Digital

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:31
Pramono Anung Ajak Warga Melek Digital demi Dongkrak Ekonomi Jakarta
Megapolitan

Pramono Anung Ajak Warga Melek Digital demi Dongkrak Ekonomi Jakarta

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:01
Wali Kota Jaktim Tekankan Literasi Digital dan Tanggung Jawab Moral di Era AI
Megapolitan

Wali Kota Jaktim Tekankan Literasi Digital dan Tanggung Jawab Moral di Era AI

Rabu, 6 Mei 2026 - 11:41
ciganjur
Megapolitan

Lestarikan Tradisi, Lebaran Ciganjur 2026 Hadirkan Kuliner hingga Hiburan Musik Khas Betawi

Selasa, 5 Mei 2026 - 22:22
Duduk Perkara Keributan TNI di Kemayoran: Berawal Salah Paham, Berakhir Penusukan
Megapolitan

Duduk Perkara Keributan TNI di Kemayoran: Berawal Salah Paham, Berakhir Penusukan

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:02

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3692 shares
    Share 1477 Tweet 923
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.