• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Sikap MUI soal Tempat Ibadah Buka Maksimal 25 Persen Kapasitas

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 11 Agustus 2021 - 14:35
in Nasional
Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Foto: Antara

Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah mengizinkan pembukaan tempat ibadah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di sejumlah wilayah Jawa dan Bali.

Hal itu merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Wilayah Jawa dan Bali. Tempat ibadah seperti, masjid, gereja, vihara, klenteng dibuka kapasitas maksimal 25 persen.

BacaJuga:

Jangan Sampai Layar Ambil Alih Kelas, Kemendikdasmen Ingatkan Bahaya Teknologi Berlebihan

Pengamat Minta Pemerintah “Perbesar Telinga” Dengar Kritik Masyarakat

Revisi UU Hak Cipta Harus Melindungi Kreativitas, Bukan Membatasi Kebebasan Berekspresi

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, kebijakan itu untuk mengatur jumlah jamaah. Sehingga protokol kesehatan itu bisa ditegakkan.

Hanya saja, aturan mengenai kapasitas maksimal tempat ibadah itu masih membingungkan. Apalagi wilayahnya berada di zona tingkat penularan Covid-19 tinggi maupun rendah.

“Cuma pertanyaan saya pemerintah jangan memukul rata kan penularan virus tersebut di setiap daerah berbeda,” kata Anwar melalui gawai di Jakarta, Rabu (11/8/2021).

Pemerintah telah merincikan empat level kriteria zonasi daerah berdasarkan warna, sebagai indikator kategori risiko Covid-19 yang dilihat dari tingkatan transmisi atau penyebarannya.

Adapun beberapa kriteria wilayah ini mulai wilayah berisiko, Zona Hijau (Tidak Terdampak), Zona Kuning (Risiko Rendah), Zona Orange, (iRsiko Sedang,) dan Zona Merah (Risiko Tinggi).

“Zona sangat tinggi, tinggi, sedang, rendah, sangat rendah, angka 25 persen tadi itu untuk level yang mana?,” tanya Anwar.

Menurutnya keramaian yang ada di tempat umum, seperti pasar di Bandara, Stasiun dan mal dengan tempat ibadah itu berbeda.

“Kalau di masjid orang tidak berseliweran. Begitu mereka masuk cari posisi lalu duduk dan salat di situ. Jadi mereka tidak ber jalan-jalan ke mana-mana dalam masjid tersebut,” ujar Anwar.

“Tapi kalau di tempat-tempat lain mereka memang berseliweran. Jadi peluang penularan itu memang tinggi. Kalau di dalam masjid tidak seperti itu,” tambahnya. (dan)

Tags: MUIPPKM Level 4tempat ibadah

Berita Terkait.

Jangan Sampai Layar Ambil Alih Kelas, Kemendikdasmen Ingatkan Bahaya Teknologi Berlebihan
Nasional

Jangan Sampai Layar Ambil Alih Kelas, Kemendikdasmen Ingatkan Bahaya Teknologi Berlebihan

Senin, 22 Juni 2026 - 23:57
Revisi UU Hak Cipta Harus Melindungi  Kreativitas,  Bukan Membatasi Kebebasan Berekspresi
Nasional

Pengamat Minta Pemerintah “Perbesar Telinga” Dengar Kritik Masyarakat

Senin, 22 Juni 2026 - 20:31
Revisi UU Hak Cipta Harus Melindungi  Kreativitas,  Bukan Membatasi Kebebasan Berekspresi
Nasional

Revisi UU Hak Cipta Harus Melindungi Kreativitas, Bukan Membatasi Kebebasan Berekspresi

Senin, 22 Juni 2026 - 20:00
puan
Nasional

Ketua DPR Desak PLN Transparan soal Pemadaman Bergilir, Minta Dampak terhadap UMKM dan Masyarakat Dimitigasi

Senin, 22 Juni 2026 - 18:31
dpd
Nasional

Masih Dianggap Warga Kelas Dua, Saatnya Hentikan Stigma Penyandang Disabilitas

Senin, 22 Juni 2026 - 15:25
mabes
Nasional

Mabes Polri Tetapkan AU Tersangka Dugaan Pemalsuan Akta Perusahaan Tambang

Senin, 22 Juni 2026 - 15:15

BERITA POPULER

  • Kejagung Bongkar Isi WhatsApp, Sony Sonjaya Sebut 41 Nama Peminta Titik Dapur MBG

    Los Blancos Makin Ganas! Rekrut 2 Bintang Tanpa Mahar, Kini Incar Bek Inter

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Menkeu RI Raih Dukungan Tiongkok untuk Panda Bond, AIIB Siapkan USD17 Miliar

    881 shares
    Share 352 Tweet 220
  • Hasil Piala Dunia: Spanyol Bantai Arab Saudi, VAR Selamatkan Belgia dari Kekalahan

    846 shares
    Share 338 Tweet 212
  • Hasil Piala Dunia: Bantai Swedia, Belanda Kuasai Puncak Grup

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Purbaya Siapkan APBN Hadapi Tantangan Global, Prioritas Nasional Tetap Jalan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
Piala Dunia 2026: Rashford Desak Inggris Tampil Dominan Kontra Ghana
Olahraga

Piala Dunia 2026: Rashford Desak Inggris Tampil Dominan Kontra Ghana

Editor Laurens Dami
Senin, 22 Juni 2026 - 23:00

INDOPOSCO.ID - Timnas Inggris akan menghadapi Timnas Ghana dalam laga kedua Grup L Piala Dunia 2026 di Stadion Gillette pada...

SelengkapnyaDetails
fifa

Jadwal Piala Dunia: Argentina, Prancis, Norwegia Main, Buru 32 Besar Lebih Cepat

Senin, 22 Juni 2026 - 17:27
Salah

Hasil Piala Dunia: Comeback, Mesir Bekuk Selandia Baru dan Rebut Puncak Klasemen

Senin, 22 Juni 2026 - 12:03
Trossard

Hasil Piala Dunia 2026: Ditahan Imbang Iran, Lini Serang Belgia Kurang Efektif

Senin, 22 Juni 2026 - 10:41
Yamal

Libas Arab Saudi 4-0, Yamal Sebut Spanyol Sudah Temukan Ritme Permainan

Senin, 22 Juni 2026 - 08:39
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.