• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Ridwan Kamil Usul Restoran Terbuka Bisa Layani Makan di Tempat

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 11 Agustus 2021 - 11:31
in Nusantara
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto: Ist

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah pusat kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) mengusulkan sejumlah kegiatan dapat dilakukan di masa PPKM yang akan berlangsung hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan pihaknya mengusulkan agar restoran dan kafe yang memiliki tempat terbuka itu diizinkan untuk melayani makan di tempat dengan durasi 30 menit.

BacaJuga:

BNPB: Banjir Masih Dominasi Bencana, Pati dan Blora Terdampak

3 Getaran Gempa Bumi Bersusulan Guncang Tenggara Pacitan

Jaga Kedaulatan Pangan Nasional, Komisi II: Kota Sekalipun Harus Punya Lahan Sawah Dilindungi

“Namun kafe atau restoran yang tertutup harus tetap take away. Terkecuali kalau dia punya halaman outdoor itu bisa dengan maksimal dengan kapasitas pengunjung 25% dan sekali makan 30 menit,” kata Ridwan Kamil, dalam jumpa pers virtual dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (10/8/2021).

Menurut Ridwan Kamil, dengan diberikannya peluang bagi kafe atau restoran yang memiliki ruang terbuka itu, dapat membuka geliat ekonomi secara proporsional.

“Jadi belum 100%, karena belum semua kafe bisa buka. Kalau semua dibuka termasuk yang indoor, yang ketika buka pintu langsung ke ruang ber-AC, itu belum memungkinkan untuk melayani makan di tempat,” ujarnya.

Ridwan Kamil menyatakan, Jawa Barat juga mengusulkan agar PPKM diterapkan dengan berbasis kecamatan, pasalnya tidak semua kecamatan berstatus level 4. Seperti halnya di Kabupaten Bogor, di mana dari 40 kecamatan di antaranya sudah level 2 bahkan level 1. Menurutnya, untuk di kecamatan level 2 dan level 1, sekolah tatap muka bisa digelar.

“Kalau Rabu ini Pak Menko (Luhut Binsar) meloloskan usulan Jabar, akan diberlakukan PPKM nasional berbasis kecamatan, In Syaa Allah tatap muka segera hadir. Feeling saya setengah Jabar bisa tatap muka,” ujarnya.

Ridwan Kamil juga mengungkapkan bahwa PPKM level 4 kali ini perbedaannya adalah mal atau pusat perbelanjaan boleh dibuka dengan kapasitas 25 persen pengunjung dengan menyertakan surat vaksin atau hasil Polymerase Chain Reaction (PCR) atau antigen bagi yang tidak bisa divaksin karena masalah kesehatan atau baru sembuh. Dengan kelonggaran tersebut, Jawa Barat akan berinovasi dengan mendirikan sentra vaksinasi di pusat perbelanjaan.

“Salah satu inovasi di Jabar yang akan dilaksanakan nanti ada pusat vaksinasi di shopping mal. Kalau warga mau shopping dan belum melakukan vaksinasi nanti bisa datang ke mal yang ada ruangan vaksinasi. Jadi, mal bisa sesuai harapan, tapi kita juga bisa dibantu ada peningkatan vaksinasi. Inovasi ini akan di-follow-up oleh pak sekda dalam satu dua hari ini,” katanya. (dam)

Tags: Makan di TempatPPKMrestoran terbukaRidwan Kamil

Berita Terkait.

BNPB: Banjir Masih Dominasi Bencana, Pati dan Blora Terdampak
Nusantara

BNPB: Banjir Masih Dominasi Bencana, Pati dan Blora Terdampak

Senin, 25 Mei 2026 - 01:16
3 Getaran Gempa Bumi Bersusulan Guncang Tenggara Pacitan
Nusantara

3 Getaran Gempa Bumi Bersusulan Guncang Tenggara Pacitan

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:32
Ahmad-Heryawan
Nusantara

Jaga Kedaulatan Pangan Nasional, Komisi II: Kota Sekalipun Harus Punya Lahan Sawah Dilindungi

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:09
rokok
Nusantara

Pita Cukai Palsu Terbongkar di Semarang, Sinyal Rokok Ilegal Masih Masif

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:02
Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD
Nusantara

Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:43
Rokok Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Jember Sita 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Situbondo

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:00

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    3633 shares
    Share 1453 Tweet 908
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    1644 shares
    Share 658 Tweet 411
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    1508 shares
    Share 603 Tweet 377
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1195 shares
    Share 478 Tweet 299
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1300 shares
    Share 520 Tweet 325
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.