• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

KCD Dindikbud Lebak Bantah Ada Pemalsuan Dokumen Pengajuan NPSN

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 9 Agustus 2021 - 15:09
in Nusantara
indoposco

Ilustrasi NPSN salah satu sekolah swasta di Jakarta. Foto: Instagram/@tkitbaitunnajah

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, wilayah Kabupaten Lebak, Sirojudin Al farisy membantah adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam pengajuan sertifikat NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional), terhadap sejumlah sekolah filial atau sekolah jauh tingkat SMA/SMK Negeri di Kabupaten Lebak yang masih berstatus menumpang.

Ia menjelaskan, dasar pengajuan NPSN itu adalah berdasarkan surat keputusan (SK) dari kepada Dindikbud Provinsi Banten Nomor 800/149-Dindikbud/2021 tentang izin operasional sekolah menengah atas negeri (SMAN) dan sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN) tertanggal 19 Mei 2021, atas usulan dari sekolah masing masing.

BacaJuga:

3 Getaran Gempa Bumi Bersusulan Guncang Tenggara Pacitan

Jaga Kedaulatan Pangan Nasional, Komisi II: Kota Sekalipun Harus Punya Lahan Sawah Dilindungi

Pita Cukai Palsu Terbongkar di Semarang, Sinyal Rokok Ilegal Masih Masif

“Jadi pengajuan untuk SIOP (Surat Izin Operasional Sekolah) untuk mendapatkan NPSN itu berdasarkan SK dari pak kadis, atas usulan dari masing-masing sekolah untuk mendapatkan sertifikat NPSN,” ujar Sirojudi kepada indoposco, Senin (9/8/2021).

Menurutnya, meski sekolah filal atau sekolah jauh belum memiliki gedung sendiri, namun sudah memiliki NPSN, nantinya saat sekolah sudah berdiri di lahan sendiri akan dilakukan pengajuan perpindahan lokasi sekolah.

”Jadi saat pengajuan menggunakan yang ada. Baik itu bangunan, plang sekolah dan titik koordinat. Nanti ketika lahan dan bangunan permanen ada, data bisa diajukan perubahan di vervalSP,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah sekolah jauh atau filial SMA dan SMK Negeri di Provinsi Banten mendapatkan sertifikat NPSN, meski sekolah tersebut belum memiliki lahan dan bangunan sendiri.

Pengamat Pendidikan Banten Moch Ojat Suddrajat mengaku heran, banyaknya sekolah filial yang sudah punya sertifikat NPSN. Padahal sekolah yang menjadi tanggung jawab provinsi itu masih berstatus numpang di sekolah milik pemerintahan kota dan kabupaten.

“Setahu saya, NPSN itu bisa diproses oleh Kemendikbud berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten ataupun Provinsi, apabila sekolah itu sudah memiliki SIOP (Surat Izin Operasional Sekolah), titik koordinatnya jelas, lahannya ada, serta ada plang dan gedung sekolah,” terang Moch Ojat Sudrajat. (yas)

Tags: BantenDindikbud BantenNPSNPemalsuan DokumenSekolah Filial

Berita Terkait.

3 Getaran Gempa Bumi Bersusulan Guncang Tenggara Pacitan
Nusantara

3 Getaran Gempa Bumi Bersusulan Guncang Tenggara Pacitan

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:32
Ahmad-Heryawan
Nusantara

Jaga Kedaulatan Pangan Nasional, Komisi II: Kota Sekalipun Harus Punya Lahan Sawah Dilindungi

Minggu, 24 Mei 2026 - 17:09
rokok
Nusantara

Pita Cukai Palsu Terbongkar di Semarang, Sinyal Rokok Ilegal Masih Masif

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:02
Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD
Nusantara

Hunian Rp500 Jutaan di Tengah Kota, BTN dan KAI Siapkan 5.400 Unit TOD

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:43
Rokok Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Jember Sita 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal di Situbondo

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:00
Kokain
Nusantara

Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain dari Kolombia Senilai Rp2 Miliar

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:30

BERITA POPULER

  • Pemain-Persib

    Ungkapan Kebahagiaan Trio Naturalisasi Usai Bawa Persib Juara Super League

    3560 shares
    Share 1424 Tweet 890
  • Daftar Lengkap Timnas Indonesia: Diwarnai Debutan dan Kembalinya Pemain Lama

    1608 shares
    Share 643 Tweet 402
  • Menteri Trenggono: Hasil Panen BUBK Kebumen Menuju Kebangkitan Udang Indonesia Berkualitas Ekspor

    1483 shares
    Share 593 Tweet 371
  • Anggaran LCC Empat Pilar MPR Capai Rp30,7 Miliar, CBA: Ini Bukan Lagi Lomba, Tapi Proyek Raksasa Harus Diaudit!

    1193 shares
    Share 477 Tweet 298
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1300 shares
    Share 520 Tweet 325
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.