• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

KCD Dindikbud Lebak Bantah Ada Pemalsuan Dokumen Pengajuan NPSN

Redaksi Editor Redaksi
Senin, 9 Agustus 2021 - 15:09
in Daerah
indoposco

Ilustrasi NPSN salah satu sekolah swasta di Jakarta. Foto: Instagram/@tkitbaitunnajah

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Cabang Dinas (KCD) Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten, wilayah Kabupaten Lebak, Sirojudin Al farisy membantah adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam pengajuan sertifikat NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional), terhadap sejumlah sekolah filial atau sekolah jauh tingkat SMA/SMK Negeri di Kabupaten Lebak yang masih berstatus menumpang.

Ia menjelaskan, dasar pengajuan NPSN itu adalah berdasarkan surat keputusan (SK) dari kepada Dindikbud Provinsi Banten Nomor 800/149-Dindikbud/2021 tentang izin operasional sekolah menengah atas negeri (SMAN) dan sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN) tertanggal 19 Mei 2021, atas usulan dari sekolah masing masing.

BacaJuga:

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Ungkap 75 Penindakan NPP hingga Agustus 2026

Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangkan Prasarana Lebih Optimal

Menjaga Tradisi Sulam Kasab Aceh di Tengah Modernisasi Bersama Holding Ultra Mikro BRI Group

“Jadi pengajuan untuk SIOP (Surat Izin Operasional Sekolah) untuk mendapatkan NPSN itu berdasarkan SK dari pak kadis, atas usulan dari masing-masing sekolah untuk mendapatkan sertifikat NPSN,” ujar Sirojudi kepada indoposco, Senin (9/8/2021).

Menurutnya, meski sekolah filal atau sekolah jauh belum memiliki gedung sendiri, namun sudah memiliki NPSN, nantinya saat sekolah sudah berdiri di lahan sendiri akan dilakukan pengajuan perpindahan lokasi sekolah.

”Jadi saat pengajuan menggunakan yang ada. Baik itu bangunan, plang sekolah dan titik koordinat. Nanti ketika lahan dan bangunan permanen ada, data bisa diajukan perubahan di vervalSP,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah sekolah jauh atau filial SMA dan SMK Negeri di Provinsi Banten mendapatkan sertifikat NPSN, meski sekolah tersebut belum memiliki lahan dan bangunan sendiri.

Pengamat Pendidikan Banten Moch Ojat Suddrajat mengaku heran, banyaknya sekolah filial yang sudah punya sertifikat NPSN. Padahal sekolah yang menjadi tanggung jawab provinsi itu masih berstatus numpang di sekolah milik pemerintahan kota dan kabupaten.

“Setahu saya, NPSN itu bisa diproses oleh Kemendikbud berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten ataupun Provinsi, apabila sekolah itu sudah memiliki SIOP (Surat Izin Operasional Sekolah), titik koordinatnya jelas, lahannya ada, serta ada plang dan gedung sekolah,” terang Moch Ojat Sudrajat. (yas)

Tags: BantenDindikbud BantenNPSNPemalsuan DokumenSekolah Filial

Berita Terkait.

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Ungkap 75 Penindakan NPP hingga Agustus 2026
Daerah

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Ungkap 75 Penindakan NPP hingga Agustus 2026

Selasa, 22 September 2026 - 20:04
Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangkan Prasarana Lebih Optimal
Daerah

Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangkan Prasarana Lebih Optimal

Selasa, 22 September 2026 - 17:05
Menjaga Tradisi Sulam Kasab Aceh di Tengah Modernisasi Bersama Holding Ultra Mikro BRI Group
Daerah

Menjaga Tradisi Sulam Kasab Aceh di Tengah Modernisasi Bersama Holding Ultra Mikro BRI Group

Selasa, 22 September 2026 - 16:16
bc4
Daerah

Bea Cukai Fakfak Dukung Proyek Strategis Nasional melalui Pelayanan Importasi Tangguh UCC Project

Selasa, 22 September 2026 - 13:53
bc3
Daerah

Gandeng Pemkab Malang, Bea Cukai Amankan 5.100 Batang Rokok Ilegal dari Dua Kecamatan

Selasa, 22 September 2026 - 13:43
banten
Daerah

Wujudkan Pemerintahan Modern, Gubernur Banten Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan

Selasa, 22 September 2026 - 13:23

OLAHRAGA

ole
Olahraga

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 22 September 2026 - 08:53

INDOPOSCO.ID – Persiapan Timnas Indonesia menuju FIFA ASEAN Cup 2026 mulai memasuki tahap serius. Sebanyak 21 pemain telah tiba dan...

SelengkapnyaDetails
ole

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 - 20:12
Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5539 shares
    Share 2216 Tweet 1385
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1248 shares
    Share 499 Tweet 312
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1009 shares
    Share 404 Tweet 252
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.