INDOPOSCO.ID – Seorang pendamping Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang tega tilep duit penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Akibat perbuatannya, pelaku digelandang ke Mapolres Malang.
Kapolres Malang AKBP R. Bagoes Wibisono mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berjenis kelamin perempuan itu hasil dari penyidikan tim. Dari aksinya, pelaku telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp450 juta.
“Adapun total kerugian negara akibat perbuatan tersangka, lebih kurang sekitar Rp450 juta,” katanya saat rilis, Minggu (8/8/2021).
Ia menerangkan, aksi pelaku telah berlangsung dari tahun 2017 hingga 2020. Uang hasil korupsi itu digunakan untuk kebutuhan pribadi.
“Pelaku menggunakan uang hasil penyalahgunaan dana bansos untuk pengobatan orang tuanya yang sakit, pembelian barang peralatan elektronik, satu unit sepeda motor Yamaha NMax dan sisanya untuk kepentingan sehari-hari,” jelasnya. (son)











