• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Disurati BAPD, Pabrik Sawit di Pasaman Barat Nunggak Pajak Penerangan Jalan

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 6 Agustus 2021 - 16:27
in Nasional, Nusantara
Kebakaran tandan buah kosong beberapa waktu lalu terjadi di pabrik kelapa sawit PT AWL. Diketahui sejak 2018 hingga Juni 2021 Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN sebesar Rp113 juta belum di storkan ke kas daerah. Foto: Antara

Kebakaran tandan buah kosong beberapa waktu lalu terjadi di pabrik kelapa sawit PT AWL. Diketahui sejak 2018 hingga Juni 2021 Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN sebesar Rp113 juta belum di storkan ke kas daerah. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pabrik kelapa sawit PT Agro Wira Ligatsa (AWL) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) sejak 2018 hingga Juni 2021 menunggak membayar kewajibannya dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN sebesar Rp113 juta. Padahal perusahaan yang berada di Simpang Tiga Alin Kecamatan Gunung Tuleh itu memakai dua genset kapasitas masing-masing 400 Kilo Volt Ampere (KVA) dan satu turbin dengan kapasitas 2.000 KVA.

“Memang itu adanya dan sudah berulang kali disurati, tetapi tidak juga diindahkan dan terkesan membandel. Sementara perusahaan lain membayar kewajibannya,” ujar Plt Kepala Badan Aset Pendapatan Daerah (BAPD) Pasaman Barat Afrizal Azhar didampingi Kepala Bidang Pendapatan 1 Noperiadi di Simpang Empat, Jumat (6/8/2021).

BacaJuga:

Kemenhaj Tegaskan Pembayaran Dam Lewat Adhahi

Adaksi Sampaikan 7 Tuntutan pada Hardiknas 2026, Apa Saja

Peran Guru Ngaji Itu Memperkuat Moral Bangsa, Ini Penilaian Menag

Dia mengatakan, jika memakai genset dan turbin melebihi 200 KVA sudah dikenakan PPJ non PLN. Dasar dari PPJ non PLN itu, katanya adalah UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 2/2010.

Diaturan itu jelas pajak PPJ non PLN itu wajib distorkan ke kas daerah. Ia menjelaskan pada 2018 lalu pihak perusahaan melaporkan PPJ non PLN itu namun tidak distorkan ke kas daerah. Pada tahun itu Pemkab Pasaman Barat pernah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali. Namun juga tidak diindahkan.

Kemudian pada Rabu 23 Juni 2021 BAPD mengundang pihak perusahaan rapat bersama di ruang rapat BAPD membahas tentang kewajiban perusahaan tentang PPJ non PLN. Pada rapat itu disepakati akan dilakukan peninjauan ulang untuk turun kelapangan. Maka pada 30 Juni 2021 BAPD bersama tim turun ke pabrik PT AWL dan diperoleh angka dengan jumlah meteran yang ada. “Setelah dihitung sejak 2018 sampai Juni 2021 diperoleh angka tunggakan sekitar Rp113 juta termasuk denda,” ujarnya dilansir Antara.

Setelah itu BAPD kembali memberitahukan kepada perusahaan terkait perhitungan itu pada 5 Juli 2021 dengan jangka waktu tiga hari jika tidak ada tanggapan maka perusahaan setuju dengan angka Rp113 juta.

Menindaklanjuti itu maka pada 14 Juli 2021 diterbitkanlah penetapan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Kemudiam pada 19 Juli 2021 BAPD membuat surat tagihan kepada perusahaan. “Aturannya jika satu bulan sejak surat tagihan itu diterima tidak juga distorkan maka kami akan melayangkan Surat Peringatan pertama,” tandasnya.

Kalau dalam tujuh hari sejak SP pertama tidak juga distorkan maka akan dikeluarkan SP 2 dan kemudian SP 3. “Menurut aturan yang ada jika perusahaan tidak juga membayar PPJ non PLN maka bisa dikenakan sanksi,” katanya.

Dia menyebutkan sanksinya ada sanksi admnistrasi dan sanksi satu tahun kurungan dan atau denda paling banyak dua kali banyak pajak terhutang. “Kita sangat menyayangkan perusahaan ini memiliki investasi yang cukup besar namun membayar pajak tidak bersedia dan malah membandel. Silahkan saja berinvestasi di Pasaman Barat namun kewajiban harus dipenuhi,” tegasnya.

Bupati Pasaman Barat juga beberapa waktu lalu datang ke PT AWL meninjau sejumlah kegiatan di pabrik itu.

Sementara Direktur PT AWL Pasaman Barat Rudi saat dikonfirmasi mengakui ada tagihan PPJN Non PLN sudah sejak lama. “Kita sedang mempelajarinya dan akan kita proses. Maklumlah sekarang situasi Pandemi Covid-19 lagi. Saya juga sudah koordinasi dengan kepala BAPD,” jelasnya.

Ia berjanji secepatnya akan diselesaikan tagihan piutang itu kalau sudah ada uangnya termasuk Pajak Bumi Bangunan (PBB). (aro)

Tags: listrikPLNsawitsumbar

Berita Terkait.

haji
Nasional

Kemenhaj Tegaskan Pembayaran Dam Lewat Adhahi

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:06
adaksi
Nasional

Adaksi Sampaikan 7 Tuntutan pada Hardiknas 2026, Apa Saja

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:05
umar
Nasional

Peran Guru Ngaji Itu Memperkuat Moral Bangsa, Ini Penilaian Menag

Minggu, 3 Mei 2026 - 04:44
kai
Nasional

Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, KAI: 76 Orang Telah Kembali dan 24 Masih Jalani Perawatan

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:30
menaker
Nasional

Terbitkan Perpres 25/2026, Pemerintah Pastikan Hak Awak Kapal Perikanan

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:20
diknas
Nasional

Momentum Hardiknas Meneguhkan Pendidikan yang Memerdekakan dan Berkarakter

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:30

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3511 shares
    Share 1404 Tweet 878
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2563 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1593 shares
    Share 637 Tweet 398
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1271 shares
    Share 508 Tweet 318
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1031 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.