• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Disurati BAPD, Pabrik Sawit di Pasaman Barat Nunggak Pajak Penerangan Jalan

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 6 Agustus 2021 - 16:27
in Nasional, Nusantara
Kebakaran tandan buah kosong beberapa waktu lalu terjadi di pabrik kelapa sawit PT AWL. Diketahui sejak 2018 hingga Juni 2021 Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN sebesar Rp113 juta belum di storkan ke kas daerah. Foto: Antara

Kebakaran tandan buah kosong beberapa waktu lalu terjadi di pabrik kelapa sawit PT AWL. Diketahui sejak 2018 hingga Juni 2021 Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN sebesar Rp113 juta belum di storkan ke kas daerah. Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pabrik kelapa sawit PT Agro Wira Ligatsa (AWL) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar) sejak 2018 hingga Juni 2021 menunggak membayar kewajibannya dari Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN sebesar Rp113 juta. Padahal perusahaan yang berada di Simpang Tiga Alin Kecamatan Gunung Tuleh itu memakai dua genset kapasitas masing-masing 400 Kilo Volt Ampere (KVA) dan satu turbin dengan kapasitas 2.000 KVA.

“Memang itu adanya dan sudah berulang kali disurati, tetapi tidak juga diindahkan dan terkesan membandel. Sementara perusahaan lain membayar kewajibannya,” ujar Plt Kepala Badan Aset Pendapatan Daerah (BAPD) Pasaman Barat Afrizal Azhar didampingi Kepala Bidang Pendapatan 1 Noperiadi di Simpang Empat, Jumat (6/8/2021).

BacaJuga:

Gempa M 7 Guncang NTT, 2.000 Warga Nagekeo Mengungsi

Kondisi Muka Laut Aman, Peringatan Dini Tsunami Pasca-Gempa NTT Berakhir

Gempa Bumi Magnitudo 7,7 Guncang NTT, Getaran Dirasakan Hingga Makasar

Dia mengatakan, jika memakai genset dan turbin melebihi 200 KVA sudah dikenakan PPJ non PLN. Dasar dari PPJ non PLN itu, katanya adalah UU 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Peraturan Daerah Nomor 2/2010.

Diaturan itu jelas pajak PPJ non PLN itu wajib distorkan ke kas daerah. Ia menjelaskan pada 2018 lalu pihak perusahaan melaporkan PPJ non PLN itu namun tidak distorkan ke kas daerah. Pada tahun itu Pemkab Pasaman Barat pernah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali. Namun juga tidak diindahkan.

Kemudian pada Rabu 23 Juni 2021 BAPD mengundang pihak perusahaan rapat bersama di ruang rapat BAPD membahas tentang kewajiban perusahaan tentang PPJ non PLN. Pada rapat itu disepakati akan dilakukan peninjauan ulang untuk turun kelapangan. Maka pada 30 Juni 2021 BAPD bersama tim turun ke pabrik PT AWL dan diperoleh angka dengan jumlah meteran yang ada. “Setelah dihitung sejak 2018 sampai Juni 2021 diperoleh angka tunggakan sekitar Rp113 juta termasuk denda,” ujarnya dilansir Antara.

Setelah itu BAPD kembali memberitahukan kepada perusahaan terkait perhitungan itu pada 5 Juli 2021 dengan jangka waktu tiga hari jika tidak ada tanggapan maka perusahaan setuju dengan angka Rp113 juta.

Menindaklanjuti itu maka pada 14 Juli 2021 diterbitkanlah penetapan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Kemudiam pada 19 Juli 2021 BAPD membuat surat tagihan kepada perusahaan. “Aturannya jika satu bulan sejak surat tagihan itu diterima tidak juga distorkan maka kami akan melayangkan Surat Peringatan pertama,” tandasnya.

Kalau dalam tujuh hari sejak SP pertama tidak juga distorkan maka akan dikeluarkan SP 2 dan kemudian SP 3. “Menurut aturan yang ada jika perusahaan tidak juga membayar PPJ non PLN maka bisa dikenakan sanksi,” katanya.

Dia menyebutkan sanksinya ada sanksi admnistrasi dan sanksi satu tahun kurungan dan atau denda paling banyak dua kali banyak pajak terhutang. “Kita sangat menyayangkan perusahaan ini memiliki investasi yang cukup besar namun membayar pajak tidak bersedia dan malah membandel. Silahkan saja berinvestasi di Pasaman Barat namun kewajiban harus dipenuhi,” tegasnya.

Bupati Pasaman Barat juga beberapa waktu lalu datang ke PT AWL meninjau sejumlah kegiatan di pabrik itu.

Sementara Direktur PT AWL Pasaman Barat Rudi saat dikonfirmasi mengakui ada tagihan PPJN Non PLN sudah sejak lama. “Kita sedang mempelajarinya dan akan kita proses. Maklumlah sekarang situasi Pandemi Covid-19 lagi. Saya juga sudah koordinasi dengan kepala BAPD,” jelasnya.

Ia berjanji secepatnya akan diselesaikan tagihan piutang itu kalau sudah ada uangnya termasuk Pajak Bumi Bangunan (PBB). (aro)

Tags: listrikPLNsawitsumbar

Berita Terkait.

Gempa
Nusantara

Gempa M 7 Guncang NTT, 2.000 Warga Nagekeo Mengungsi

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:02
Seismograf
Nusantara

Kondisi Muka Laut Aman, Peringatan Dini Tsunami Pasca-Gempa NTT Berakhir

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 09:01
Gempa-NTT
Nusantara

Gempa Bumi Magnitudo 7,7 Guncang NTT, Getaran Dirasakan Hingga Makasar

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:10
Parlemen Iran Setujui Rencana Pengelolaan Selat Hormuz
Nasional

Parlemen Iran Setujui Rencana Pengelolaan Selat Hormuz

Jumat, 14 Agustus 2026 - 23:02
Kampus Hukum Tak Lagi Cukup Cetak Sarjana, Kini Didorong Ikut Membentuk UU
Nasional

Kampus Hukum Tak Lagi Cukup Cetak Sarjana, Kini Didorong Ikut Membentuk UU

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:25
Keluarga Sayuti Melik Terima Undangan Prabowo untuk Upacara HUT ke-81 RI
Nasional

Keluarga Sayuti Melik Terima Undangan Prabowo untuk Upacara HUT ke-81 RI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:15

BERITA POPULER

  • ertiga

    Suzuki Ertiga Hybrid Cruise, MPV Nyaman dengan Teknologi Hybrid di GIIAS 2026

    1168 shares
    Share 467 Tweet 292
  • iCAR V23 dan V27 Hadir di GIIAS 2026, Bawa Pilihan Baru Kendaraan Elektrifikasi

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    3734 shares
    Share 1494 Tweet 934
  • Restrukturisasi Subholding Upstream, SP PDSI Minta PDSI Diperkuat Jadi National Drilling Champion

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Terungkap, Ini Alasan Persib Rekrut Bek Kroasia Danijel Loncar

    824 shares
    Share 330 Tweet 206
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.