• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Penyederhanaan Surat Suara Merupakan Gagasan Progresif

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 5 Agustus 2021 - 22:40
in Headline
indoposco

HL (1 jam usai HL terakhir)tag: pemprov dki, sertifikat vaksin, anies baswedanAnies Keluarkan Kepgub PPKM yang Wajibkan Sertifikat VaksinasiINDOPOSCO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 yang di dalamnya juga menetapkan kewajiban memiliki sertifikat vaksinasi pada setiap kegiatan.Dari dokumen yang didapatkan pada Kamis (5/8) ini, ketentuan tersebut tertuang dalam poin empat ketetapan dalam Kepgub yang diteken Anies pada 3 Agustus 2021.Kepgub tersebut menerangkan, selama masa PPKM Level 4 Covid-19, setiap orang yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksinasi Covid-19, minimal dosis pertama.Kemudian buktinya ditunjukkan dengan sertifikat vaksin yang diunduh melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) atau laman PeduliLindungi.id."Kecuali, bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboraturium, dan penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, serta anak- anak usia kurang dari 12 tahun," ucap Anies dalam Kepgub tersebut, seperti dilansir Antara.Kepgub itu sendiri, dikeluarkan sehubungan dengan PPKM Level 4 Covid-19 kembali dilanjutkan selama tujuh hari terhitung sejak 3 Agustus sampai dengan 9 Agustus 2021 dan sebagai pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.Dalam Kepgub itu, Anies menyebut bahwa penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan sanksinya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Desease 2019.(mg1)TeksPedagang baju muslim di Pasar Koja Baru menunjukkan bukti sertifikat vaksinasi Covid-19 di Koja, Jakarta Utara, Senin (2/8/2021). Foto: Antara/Ho-Dokumentasi Pribadi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan, penyederhanaan surat suara pemilu merupakan gagasan yang progresif dan konstruktif.

“Ini merupakan salah satu jawaban atas kompleksitas dan kerumitan pemilu kita,” kata Titi ketika dihubungi oleh Antara dari Jakarta, Kamis (5/8/2021).

BacaJuga:

Polri Usut Kelalaian Sopir dan Pemkot dalam Tabrakan Kereta di Bekasi

Dinilai Jadi Pemicu Tragedi Maut Bekasi, Legislator DPR Desak Izin Taksi Green SM Dicabut

Menhub Bakal Sanksi Berat Taksi Green SM Jika Terbukti Melanggar

Kompleksitas pemilihan umum( pemilu) berdampak pada pada gangguan terhadap kemurnian suara pemilih.

Mengacu pada data Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), tercatat sebanyak 17,5 juta suara yang dinyatakan tidak sah di pemilu DPR pada tahun 2019. Angka tersebut, kata Titi, telah melampaui standar toleransi suara tidak sah dalam praktik global. Adapun standar suara tidak sah berada pada kisaran 2-4 persen.

“Sedangkan pemilu DPR 2019 bahkan mencapai 11,12 persen (suara tidak sah, red),” tutur mantan Direktur Eksekutif Perludem ini.

Oleh karena itu, ia menyatakan bahwa masyarakat membutuhkan penyederhanaan surat suara untuk mengatasi kompleksitas pemilu Indonesia. Khususnya, untuk memudahkan pemilih dalam memberikan suara dan memudahkan petugas dalam memahami intensi pemilih di surat suara.

Selain kerumitan surat suara, Titi Anggraini mengatakan bahwa terdapat faktor-faktor lain yang juga memengaruhi mudah atau tidaknya suara diberikan. Faktor-faktor tersebut adalah seberapa mudahnya pemilih mencapai tempat pemungutan suara, mutakhir tidaknya daftar pemilih, dan sejauh mana pemilih yakin bahwa suara yang diberikannya bersifat rahasia.

“Penyederhanaan surat suara hanya salah satu dari upaya untuk mengurai kerumitan pemilu kita,” lanjut Titi.

Di sisi lain, kerumitan pemilu juga bisa membuat beban kerja petugas pemilihan menjadi berlebihan. Sebagaimana yang terjadi pada Pemilu 2019, petugas pemilihan mengalami kelelahan dan bahkan menimbulkan lebih dari 500 korban jiwa.

Berangkat dari pengalaman tersebut, penyederhanaan surat suara diharapkan bisa membuat kerja- kerja aparat penentuan di lapangan menjadi lebih proporsional dan logis.

Akan tetapi, sambung Titi, pemilu tidak akan bermakna bagi rakyat apabila pada akhirnya suara mereka tidak membuat perbedaan dalam cara suatu pemerintahan berjalan. Guna memenuhi hal tersebut, penting bagi pemilih untuk memahami calon dalam pemilu atau partai yang mencalonkan diri.

Dengan demikian, rakyat akan merasa bahwa suara yang mereka berikan memiliki pengaruh pada jalannya suatu pemerintahan.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan simulasi pada enam model surat suara yang telah didesain ulang dalam rangka melakukan penyederhanaan. Upaya tersebut disambut positif oleh beberapa kalangan, meski masih terdapat perdebatan akibat perubahan yang dianggap terlalu fundamental. (mg1)

Tags: KPUpemiluperludemsurat suara

Berita Terkait.

Polri Usut Kelalaian Sopir dan Pemkot dalam Tabrakan Kereta di Bekasi
Headline

Polri Usut Kelalaian Sopir dan Pemkot dalam Tabrakan Kereta di Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 23:55
Dinilai Jadi Pemicu Tragedi Maut Bekasi, Legislator DPR Desak Izin Taksi Green SM Dicabut
Headline

Dinilai Jadi Pemicu Tragedi Maut Bekasi, Legislator DPR Desak Izin Taksi Green SM Dicabut

Rabu, 29 April 2026 - 20:45
Dudy-Purwagandhi
Headline

Menhub Bakal Sanksi Berat Taksi Green SM Jika Terbukti Melanggar

Rabu, 29 April 2026 - 16:08
Taksi
Headline

Kemenhub Dalami Temuan Audit Taksi Green SM Pasca-Tragedi Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 14:26
KA
Headline

Update Kecelakaan Kereta Bekasi: Korban Meninggal Bertambah Jadi 16 Orang

Rabu, 29 April 2026 - 12:54
Kereta
Headline

Ombudsman Desak Evaluasi Total Tata Kelola Kereta Api Usai Tragedi Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 12:34

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2547 shares
    Share 1019 Tweet 637
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1015 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Industri Sawit Perkuat Komitmen Keberlanjutan, Sinergi dengan BPDP Diperkuat

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.