• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Kasus Mark Up Masker, Penunjukkan PPK Atas Perintah Lisan Kadinkes

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 4 Agustus 2021 - 19:03
in Daerah
indoposco

Kania saat menjadi saksi di sidang tindak pidana korupsi di PN Serang

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengadaan masker KN95 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten tahun 2020 yang diduga dikorupsi, disebut tanpa dibekali surat keterangan (SK) tugas tim.

Hal itu terungkap dalam persidangan dugaan korupsi masker yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp1,680 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

BacaJuga:

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Ungkap 75 Penindakan NPP hingga Agustus 2026

Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangkan Prasarana Lebih Optimal

Menjaga Tradisi Sulam Kasab Aceh di Tengah Modernisasi Bersama Holding Ultra Mikro BRI Group

Fakta itu atas pengakuan dari saksi Kania, yang dalam pengadaan masker bertugas sebagai tim uji teknis dan evaluasi pembantu Pembuat Pejabat Komitmen (PPK).

Menurut penuturan saksi Kania, pihaknya bertugas sebagai pembantu PPK atas dasar perintah lisan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti. Sebab, tugasnya berhubungan dengan jabatannya yang kala itu menjadi Kasi Kefarmasian dan Pangan.

Perlu diketahui, sejak 2 Juni 2021 saksi sudah tidak bekerja di Dinkes Banten dan dimutasi di Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten. Pemindahan tugas itu usai pengadaan masker terganjal hukum.

“Saya lupa kapan menerima SK, tepatnya. Tapi saya bergerak atas perintah langsung lisan Kepala Dinas. Saya diberitahu tapi saya lupa kapan,” katanya saat dipersidangan, Rabu (4/8/2021).

Bahkan, saksi mengetahui terdakwa Lia Susanti sebagai PPK pengadaan masker bukan lewat SK, melainkan dalam rapat yang disampaikan Kadinkes beberapa kali.

“Tahu (bu Lia jadi PPK), sudah tahu saya jabatan bu Lia PPK. Disebutkan bu Kadis beberapa kali dalam rapat, tidak pernah melihat SK nya,” ungkapnya.

Kania mengaku menerima SK pada tahun 2021, setelah pengadaan maker itu bermasalah karena ada temuan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kalau tanggal tepatnya saya lupa. Belum menerima (SK). Di tahun 2021, tapi saya lupa. Iya (setelah temuan BPKP),” ujarnya.

“Belum (ada SK saat melakukan tugas), hanya perintah lisan Kepala Dinas. Saya kurang tahu (SK dibuat belakangan). Ibu Lia (yang bertanda tangan di SK). (melaksanakan tugas) Sesuai dengan jabatan,” tambahnya.

Kemudian, pada saat melaksanakan tugasnya, saksi Kania pernah bertemu dengan terdakwa Agus sebanyak dua kali. Awalnya, terdakwa Agus mengirim pesan lewat whatshapp pribadinya hendak menawarkan pengadaan masker.

“Banyak sekali (datang menawarkan pengadaan barang). Pak Agus, waktu itu whatshapp saya, saya nggak tahu dapat nomor saya dari mana. Menghubungi saya atas perintah bu Kepala Dinas,” paparnya.

“Kalau bahasa, ‘Assalamualaikum bu Kania, saya diperintahkan bu Kadis untuk menawarkan masker’. Saya jawab silakan mangga (boleh),” tuturnya.

Atas penawaran itu, saksi membahasnya ke forum rapat. Setelah diperiksa ada izin dari aplikasi yang terpusat ke Kementrian Kesehatan (Kemenkes). Kemudian, memastikan kesanggupan pengadaan sesuai prosedur dan ketentuan yang ada.

Pasca itu, ditunjuk langsung PT. RAM sebagai penyedia masker sebanyak 15 ribu dengan harga Rp 220 perbuah, untuk kebutuhan tenaga medis di RSUD Banten dan Lablesda Banten.

“Betul (saat rapat di dinkes). Hanya membawa satu bundel company profil. Tidak memeriksa (jabatan Agus). Dasar nama perusahaan surat izin dan saya cek, betul (di aplikasi daftar izin kemenkes),” terangnya.

Di sisi lain, pihaknya mengaku pernah bertemu terdakwa Wahyudin usai ada temuan audit dari BPKP. Saat itu, pertemuan kebutuhannya untuk meminta pengembalian kerugian negara senilai Rp1,680 miliar.

“Pak wahyudin saya tahu setelah selesai setelah ada temuan BPKP. Saya kala itu diajak oleh PPK karena temuan, rapat dengan pak Wahyudin agar menyelesaikan. Temuannya kemahalan harga, bukan kemahalan harga, ada kerugian negara. Dari BPKP, menindaklanjuti rapat,” jelasnya. (son)

Tags: Dinkes Bantenkadinkes bantenKorupsi MaskerKorupsi Pengadaan Maskersidang korupsi masker

Berita Terkait.

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Ungkap 75 Penindakan NPP hingga Agustus 2026
Daerah

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Ungkap 75 Penindakan NPP hingga Agustus 2026

Selasa, 22 September 2026 - 20:04
Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangkan Prasarana Lebih Optimal
Daerah

Legalitas Tanah Jadi Pijakan, Lembaga Pendidikan Keagamaan di Pohuwato Kini Bisa Kembangkan Prasarana Lebih Optimal

Selasa, 22 September 2026 - 17:05
Menjaga Tradisi Sulam Kasab Aceh di Tengah Modernisasi Bersama Holding Ultra Mikro BRI Group
Daerah

Menjaga Tradisi Sulam Kasab Aceh di Tengah Modernisasi Bersama Holding Ultra Mikro BRI Group

Selasa, 22 September 2026 - 16:16
bc4
Daerah

Bea Cukai Fakfak Dukung Proyek Strategis Nasional melalui Pelayanan Importasi Tangguh UCC Project

Selasa, 22 September 2026 - 13:53
bc3
Daerah

Gandeng Pemkab Malang, Bea Cukai Amankan 5.100 Batang Rokok Ilegal dari Dua Kecamatan

Selasa, 22 September 2026 - 13:43
banten
Daerah

Wujudkan Pemerintahan Modern, Gubernur Banten Perkuat Integrasi Data Pertanahan dan Perpajakan

Selasa, 22 September 2026 - 13:23

OLAHRAGA

ole
Olahraga

21 Pemain Timnas Indonesia Tiba di Jakarta Jelang FIFA ASEAN Cup, 2 Nama Siap Debut

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 22 September 2026 - 08:53

INDOPOSCO.ID – Persiapan Timnas Indonesia menuju FIFA ASEAN Cup 2026 mulai memasuki tahap serius. Sebanyak 21 pemain telah tiba dan...

SelengkapnyaDetails
ole

Ole dan Paes Tiba di Jakarta, Siap Bela Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 - 20:12
Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Minggu, 20 September 2026 - 20:05
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5540 shares
    Share 2216 Tweet 1385
  • Kemendiktisaintek Siapkan Rp 2 Triliun Lebih untuk Dana Riset

    1016 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    864 shares
    Share 346 Tweet 216
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.