• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kasus Mark Up Masker, Penunjukkan PPK Atas Perintah Lisan Kadinkes

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 4 Agustus 2021 - 19:03
in Nusantara
indoposco

Kania saat menjadi saksi di sidang tindak pidana korupsi di PN Serang

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengadaan masker KN95 pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten tahun 2020 yang diduga dikorupsi, disebut tanpa dibekali surat keterangan (SK) tugas tim.

Hal itu terungkap dalam persidangan dugaan korupsi masker yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp1,680 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

BacaJuga:

Gandeng PLN, Gubernur Banten Andra Soni Tebar Kepastian Energi bagi Investor

Bea Cukai Palembang Dukung Pelaksanaan Super Garuda Shield 2026

Gunung Bromo Terbakar, Luas Lahan Terdampak Capai 60 Hektare

Fakta itu atas pengakuan dari saksi Kania, yang dalam pengadaan masker bertugas sebagai tim uji teknis dan evaluasi pembantu Pembuat Pejabat Komitmen (PPK).

Menurut penuturan saksi Kania, pihaknya bertugas sebagai pembantu PPK atas dasar perintah lisan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti. Sebab, tugasnya berhubungan dengan jabatannya yang kala itu menjadi Kasi Kefarmasian dan Pangan.

Perlu diketahui, sejak 2 Juni 2021 saksi sudah tidak bekerja di Dinkes Banten dan dimutasi di Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten. Pemindahan tugas itu usai pengadaan masker terganjal hukum.

“Saya lupa kapan menerima SK, tepatnya. Tapi saya bergerak atas perintah langsung lisan Kepala Dinas. Saya diberitahu tapi saya lupa kapan,” katanya saat dipersidangan, Rabu (4/8/2021).

Bahkan, saksi mengetahui terdakwa Lia Susanti sebagai PPK pengadaan masker bukan lewat SK, melainkan dalam rapat yang disampaikan Kadinkes beberapa kali.

“Tahu (bu Lia jadi PPK), sudah tahu saya jabatan bu Lia PPK. Disebutkan bu Kadis beberapa kali dalam rapat, tidak pernah melihat SK nya,” ungkapnya.

Kania mengaku menerima SK pada tahun 2021, setelah pengadaan maker itu bermasalah karena ada temuan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kalau tanggal tepatnya saya lupa. Belum menerima (SK). Di tahun 2021, tapi saya lupa. Iya (setelah temuan BPKP),” ujarnya.

“Belum (ada SK saat melakukan tugas), hanya perintah lisan Kepala Dinas. Saya kurang tahu (SK dibuat belakangan). Ibu Lia (yang bertanda tangan di SK). (melaksanakan tugas) Sesuai dengan jabatan,” tambahnya.

Kemudian, pada saat melaksanakan tugasnya, saksi Kania pernah bertemu dengan terdakwa Agus sebanyak dua kali. Awalnya, terdakwa Agus mengirim pesan lewat whatshapp pribadinya hendak menawarkan pengadaan masker.

“Banyak sekali (datang menawarkan pengadaan barang). Pak Agus, waktu itu whatshapp saya, saya nggak tahu dapat nomor saya dari mana. Menghubungi saya atas perintah bu Kepala Dinas,” paparnya.

“Kalau bahasa, ‘Assalamualaikum bu Kania, saya diperintahkan bu Kadis untuk menawarkan masker’. Saya jawab silakan mangga (boleh),” tuturnya.

Atas penawaran itu, saksi membahasnya ke forum rapat. Setelah diperiksa ada izin dari aplikasi yang terpusat ke Kementrian Kesehatan (Kemenkes). Kemudian, memastikan kesanggupan pengadaan sesuai prosedur dan ketentuan yang ada.

Pasca itu, ditunjuk langsung PT. RAM sebagai penyedia masker sebanyak 15 ribu dengan harga Rp 220 perbuah, untuk kebutuhan tenaga medis di RSUD Banten dan Lablesda Banten.

“Betul (saat rapat di dinkes). Hanya membawa satu bundel company profil. Tidak memeriksa (jabatan Agus). Dasar nama perusahaan surat izin dan saya cek, betul (di aplikasi daftar izin kemenkes),” terangnya.

Di sisi lain, pihaknya mengaku pernah bertemu terdakwa Wahyudin usai ada temuan audit dari BPKP. Saat itu, pertemuan kebutuhannya untuk meminta pengembalian kerugian negara senilai Rp1,680 miliar.

“Pak wahyudin saya tahu setelah selesai setelah ada temuan BPKP. Saya kala itu diajak oleh PPK karena temuan, rapat dengan pak Wahyudin agar menyelesaikan. Temuannya kemahalan harga, bukan kemahalan harga, ada kerugian negara. Dari BPKP, menindaklanjuti rapat,” jelasnya. (son)

Tags: Dinkes Bantenkadinkes bantenKorupsi MaskerKorupsi Pengadaan Maskersidang korupsi masker

Berita Terkait.

Gandeng PLN, Gubernur Banten Andra Soni Tebar Kepastian Energi bagi Investor
Nusantara

Gandeng PLN, Gubernur Banten Andra Soni Tebar Kepastian Energi bagi Investor

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:23
Bea Cukai Palembang Dukung Pelaksanaan Super Garuda Shield 2026
Nusantara

Bea Cukai Palembang Dukung Pelaksanaan Super Garuda Shield 2026

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:13
Gunung Bromo Terbakar, Luas Lahan Terdampak Capai 60 Hektare
Nusantara

Gunung Bromo Terbakar, Luas Lahan Terdampak Capai 60 Hektare

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:21
Update Gempa Pangandaran M 5,3, Getaran Susulan Berulang Hingga Pagi Ini
Nusantara

Update Gempa Pangandaran M 5,3, Getaran Susulan Berulang Hingga Pagi Ini

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:15
Riset Turun ke Lapangan, Bomberay-Tomage Jadi Titik Awal Rekomendasi Pembangunan Berkelanjutan
Nusantara

Riset Turun ke Lapangan, Bomberay-Tomage Jadi Titik Awal Rekomendasi Pembangunan Berkelanjutan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 23:33
Ground-Breaking
Nusantara

Groundbreaking Kantor DPD RI Banten, Ketua: Perkuat Jalur Aspirasi Daerah ke Pusat

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:26

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2111 shares
    Share 844 Tweet 528
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1859 shares
    Share 744 Tweet 465
  • PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    1772 shares
    Share 709 Tweet 443
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2540 shares
    Share 1016 Tweet 635
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.