• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Rektor UII: Kaderisasi Koruptor Sangat Cepat

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 31 Juli 2021 - 14:15
in Headline
Rektor Universitas Islam Indonesia Fathul Wahid saat berbicara dalam webinar "Eksaminasi Putusan Mahkamah Konstitusi atas UU KPK" dipantau di Yogyakarta, Sabtu (31/7). Foto: Antara/Luqman Hakim

Rektor Universitas Islam Indonesia Fathul Wahid saat berbicara dalam webinar "Eksaminasi Putusan Mahkamah Konstitusi atas UU KPK" dipantau di Yogyakarta, Sabtu (31/7). Foto: Antara/Luqman Hakim

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Fathul Wahid menilai tindak pidana korupsi di Tanah Air masih sulit dihilangkan tanpa muncul kejutan luar biasa dalam upaya pemberantasan.

“Melihat perkembangan mutakhir, tanpa kehilangan optimisme kolektif selaku bangsa nampaknya korupsi masih memerlukan waktu panjang untuk musnah dari bumi Indonesia, apabila tidak ada kejutan luar biasa dalam pemberantasan,” tutur Fathul dalam webinar” Eksaminasi Putusan Mahkamah Konstitusi atas UU KPK” dipantau di Yogyakarta, Sabtu (31/7).

BacaJuga:

Duh, 33 Daycare di Yogyakarta Tak Berizin

Buntut Tragedi Bekasi, Polisi Periksa Masinis hingga Petugas Stasiun Hari Ini

Polri Usut Kelalaian Sopir dan Pemkot dalam Tabrakan Kereta di Bekasi

Beliau mengatakan “kaderisasi” koruptor di Indonesia ternyata terjadi lebih cepat dibanding dengan yang diperkirakan sebelumnya.

Hal itu merujuk pada data yang dikumpulkan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) pada semester pertama 2020. Dari 393 terdakwa kasus korupsi yang terdeteksi umurnya, sebanyak 14 orang di antaranya bahkan berusia di bawah 30 tahun.

Berikutnya, lanjut Fathul, data dari Mahkamah Agung (MA) hingga 18 September 2020 menguatkan temuan ICW tersebut, dimana dari 1.951 kasus korupsi di Indonesia, pelaku 553 (28,3 persen) kasus berusia antara 30-39 tahun.

“Ilustrasi pendek itu, seharusnya menjadi pembuka mata kita semua, akan risiko dahsyat korupsi terhadap bangsa Indonesia,” tutur ia.

Oleh sebab itu, pemberantasan korupsi merupakan pekerjaan rumah besar yang harus segera dituntaskan.

Bagi ia, ada keterkaitan dari praktik korupsi pada kesejahteraan bangsa dalam horison waktu yang sangat panjang. Anggaran infrastruktur yang dikorupsi, misalnya, akan menghasilkan infrastruktur dengan kualitas lebih rendah, memperpendek umur, dan menambah biaya pemeliharaan.

“Menghalangi distribusi komoditas pokok, menjadikan harga komoditas semakin mahal, menurunkan daya beli warga negara, serta ujungnya dapat berupa pemiskinan masyarakat negara yang lebih luas,” ucap Fathul.

Sebagai wujud partisipasi memperkuat pemberantasan korupsi, Pimpinan UII menggelar kajian serta ikut memberikan catatan disaat RUU KPK keluar.

“Tampaknya suara kami serta gemuruh penolakan di banyak penjuru Indonesia belum mendapatkan respons yang memadai, hingga akhirnya UU KPK disahkan oleh DPR RI pada 17 September 2019,” tutur ia. (mg2)

Tags: Fathul WahidkorupsiRektor UIIUU KPK

Berita Terkait.

May Day 2026, Pengamat: Ujian Nyata Komitmen Prabowo Bangkitkan Ekonomi Buruh
Headline

Duh, 33 Daycare di Yogyakarta Tak Berizin

Kamis, 30 April 2026 - 22:15
KAI
Headline

Buntut Tragedi Bekasi, Polisi Periksa Masinis hingga Petugas Stasiun Hari Ini

Kamis, 30 April 2026 - 09:40
Polri Usut Kelalaian Sopir dan Pemkot dalam Tabrakan Kereta di Bekasi
Headline

Polri Usut Kelalaian Sopir dan Pemkot dalam Tabrakan Kereta di Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 23:55
Dinilai Jadi Pemicu Tragedi Maut Bekasi, Legislator DPR Desak Izin Taksi Green SM Dicabut
Headline

Dinilai Jadi Pemicu Tragedi Maut Bekasi, Legislator DPR Desak Izin Taksi Green SM Dicabut

Rabu, 29 April 2026 - 20:45
Dudy-Purwagandhi
Headline

Menhub Bakal Sanksi Berat Taksi Green SM Jika Terbukti Melanggar

Rabu, 29 April 2026 - 16:08
Taksi
Headline

Kemenhub Dalami Temuan Audit Taksi Green SM Pasca-Tragedi Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 14:26

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2551 shares
    Share 1020 Tweet 638
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1386 shares
    Share 554 Tweet 347
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1024 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.