• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Penambahan Sanksi Dalam Perda Covid-19 di Jakarta Tak Efektif

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 29 Juli 2021 - 16:41
in Megapolitan
indoposco

Seorang pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi sosial dengan membersihkan taman di Terminal Pinang Ranti, Jakarta Timur, Jumat (25/6/2021). Foto: Antara/Anisyah Rahmawati

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menilai penambahan sanksi dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 tidak efektif menurunkan kasus penyakit virus corona di DKI Jakarta.

“Kalau kebijakan publik konsisten, tapi kalau bolak balik, ya masyarakatnya tidak patuh misalnya pemberian sanksi itu tidak akan berpengaruh banyak,” kata Trubus di Jakarta, Kamis (29/7/2021).

BacaJuga:

Waspadai Potensi Hujan, Libur Akhir Pekan Cuaca di Jakarta Cenderung Cerah Berawan

Aksi Nyata di Pesisir Jakarta, Oakwood Premier Cozmo Jakarta Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan

Batas Usia Pilih Kewarganegaraan di RUU HPI Diusulkan 26 Tahun, Wagub Banten: Idealnya Lulus S-2

Dia menjelaskan penanganan Covid-19 berkaitan dengan kebijakan publik dan perilaku masyarakat karena mobilitas masyarakat saat ini masih tinggi.

Jika kebijakan publik itu transparan, jelas dan konsisten, kata dia, maka masyarakat akan mematuhi kebijakan tersebut dan akan berbeda jika kebijakan publik itu tidak konsisten.

Menurut dia, pandemi Covid-19 merupakan kejadian luar biasa sehingga tidak pas jika revisi peraturan daerah itu untuk memberikan efek jera kepada masyarakat.

“Ini ‘kan extra ordinary, bukan masalah normal. Kalau situasi normal ada efek jera. Kalau situasi tidak normal, ya tidak bisa. Jadi itu logikanya, policy keliru,” ucapnya, dikutip dari Antara.

Ia menambahkan pemberian sanksi kepada masyarakat juga harus disertai kompensasi.

“Itu kan harus disertai kompensasi. Kalau kompensasi tidak merata, tidak tepat sasaran ya tidak bisa,” ucapnya.

Saat ini, lanjut dia, yang harus ditekankan adalah vaksinasi terus digencarkan agar lebih merata dalam menanggulangi Covid-19, mengingat munculnya varian baru virus corona.

Usulan revisi perda tersebut saat ini sedang dibahas di DPRD DKI Jakarta.

Sedikitnya ada tiga pasal dalam usulan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 menjadi fokus utama dalam pembahasan antara eksekutif, kepolisian, dan DPRD DKI Jakarta.

Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menjelaskan perubahan perda atas usulan sejumlah institusi tersebut bertujuan untuk menjaga kesehatan bersama, terutama dari bahaya penularan masif Covid-19 di Ibu Kota.

Pasal-pasal yang diusulkan tersebut, terdiri dari pasal 28A terkait penyidikan yang menyebutkan selain Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta juga memiliki kewenangan melakukan penyidikan.

Kemudian melampirkan hasil penyidikannya kepada pihak kepolisian dan pengadilan negeri.

Selanjutnya diusulkan pasal 32A dan 32B terkait pengaturan jenjang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama masa pandemi Covid-19 mulai dari sanksi sosial, denda administratif Rp500 ribu sampai Rp50 juta rupiah hingga kurungan pidana maksimal tiga bulan. (mg3)

 

Tags: dki jakartaperda covid-19Sanksisanksi kerja sosial

Berita Terkait.

cuaca
Megapolitan

Waspadai Potensi Hujan, Libur Akhir Pekan Cuaca di Jakarta Cenderung Cerah Berawan

Minggu, 20 September 2026 - 07:45
oakwood
Megapolitan

Aksi Nyata di Pesisir Jakarta, Oakwood Premier Cozmo Jakarta Dorong Gaya Hidup Berkelanjutan

Minggu, 20 September 2026 - 07:07
Batas Usia Pilih Kewarganegaraan di RUU HPI Diusulkan 26 Tahun, Wagub Banten: Idealnya Lulus S-2
Megapolitan

Batas Usia Pilih Kewarganegaraan di RUU HPI Diusulkan 26 Tahun, Wagub Banten: Idealnya Lulus S-2

Sabtu, 19 September 2026 - 09:02
Jakarta Berpotensi Hujan, Cek Wilayahmu Sebelum Bepergian
Megapolitan

Jakarta Berpotensi Hujan, Cek Wilayahmu Sebelum Bepergian

Sabtu, 19 September 2026 - 07:26
Dari Dalam Pesawat hingga Sirkuit, Pelita Air Hadirkan Kejutan Jelang MotoGP Mandalika
Megapolitan

Dukung Jatinangor Music Fest, BNI Perkuat Peran Sebagai Bank Sahabat Mahasiswa

Jumat, 18 September 2026 - 22:05
Polisi Sita 2.164 Butir Obat Keras Berkedok Warkop, 1 Orang Diamankan
Megapolitan

Polisi Sita 2.164 Butir Obat Keras Berkedok Warkop, 1 Orang Diamankan

Jumat, 18 September 2026 - 19:31

OLAHRAGA

Hadiri Tabligh Akbar Ikadi di Al-A’zhom, Wagub Dimyati Tekankan Amar Makruf Nahi Mungkar
Olahraga

Darurat Evaluasi Wasit Usia Dini: Ketika Peluit Membunuh Kompas Moral dan Mental Anak

Editor Folber Siallagan
Minggu, 20 September 2026 - 20:05

PRIHATIN, kecewa, jengkel campur aduk rasanya, ketika menyaksikan pertandingan di level pembinaan MSI YOUTH DEVELOPMENT 2026 (KU 10–18) yang mempertontonkan...

SelengkapnyaDetails
persib

Persijap vs Persib: Maung Bandung Bidik Revans, Laskar Kalinyamat Siap Tunjukkan Karakter

Minggu, 20 September 2026 - 12:38
pss

Dewa United vs PSS: Banten Warriors Kantongi Bekal Pramusim dan Filosofi Permainan

Minggu, 20 September 2026 - 11:21
borneo

Borneo FC vs Bali United: Pesut Etam Dituntut Bangkit

Minggu, 20 September 2026 - 10:30
sumaya

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Sabtu, 19 September 2026 - 16:06

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5534 shares
    Share 2214 Tweet 1384
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1244 shares
    Share 498 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Kementerian ATR/BPN Tancap Gas Kejar Target Sertipikasi 3 Juta Bidang Tanah MBR di 2027

    945 shares
    Share 378 Tweet 236
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.