• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

DPRD DKI Setuju Sanksi Pidana Pelanggar Prokes

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 29 Juli 2021 - 22:41
in Megapolitan
Petugas gabungan memberikan hukuman push up kepada warga yang tidak memakai masker saat razia Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) di Kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta, Selasa (28/4/2020). Foto: Antara/Reno Esnir/foc

Petugas gabungan memberikan hukuman push up kepada warga yang tidak memakai masker saat razia Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) di Kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta, Selasa (28/4/2020). Foto: Antara/Reno Esnir/foc

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth memperbolehkan adanya sanksi pidana untuk pelanggar aturan kesehatan Covid-19, akan tetapi hukuman tetap harus humanis serta memberi efek jera.

Sanksi pidana untuk protokol kesehatan (prokes) diatur dalam revisi Peraturan Daerah No 2 Tahun 2020 mengenai penanggulangan Covid-19.

BacaJuga:

Libur Panjang, Penumpang Kereta Api Serbu Pulau Jawa

DPRD: Markas Judol Internasional di Hayam Wuruk Alarm Keras Keamanan Jakarta

Prakiraan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan

“Saya sangat setuju adanya sanksi pidana, namun harus pidana yang efektif, humanis serta bertujuan untuk membina dan mampu memberi efek jera untuk pelaku dengan pola- pola serta konsep yang manusiawi serta bermanfaat berguna untuk pelaku,” ucap Kenneth di Jakarta, Kamis (29/7).

Tetapi, tutur dia, bukanlah kurungan( penjara) yang menjadi prioritas dalam sanksi pidana dalam revisi Perda Covid-19 tersebut. Sebab di sisi lain, untuk sebagian orang, penjara sering dijadikan solusi mengatasi masalah kehidupan akibat kesulitan hidup yang amat berat.

“Sehingga mereka merasa lebih nyaman serta aman di penjara,” tuturnya.

Bagi Kent, memberikan sanksi pidana penjara untuk pelanggar prokes merupakan kebijakan yang tidak humanis, sebab nanti masyarakat melanggar prokes dengan alasan mencari nafkah.

Beliau mengusulkan sebaiknya lebih cocok diberikan sanksi pidana yang lebih humanis serta memiliki manfaat.

“Harus lebih humanis serta mempunyai manfaat seperti menjadi satgas Covid-19 ataupun melayani pasien Covid-19 untuk waktu yang didetetapkan, agar para pelanggar prokes tahu jika Covid-19 itu nyata serta bisa menimbulkan efek jera untuk pelanggar tersebut,” tutur Kent.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam merevisi Peraturan Daerah No 2 Tahun 2020 mengenai penanggulangan Covid-19 juga menyelipkan 2 pasal baru. Salah satunya yakni Pasal 32A mengenai hukuman pidana 3 bulan penjara untuk siapa saja yang nekat berulang kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Sedangkan kategori dalam perspektif pidana tersebut, misalnya

tidak memakai masker, merupakan pelanggaran ringan tanpa adanya itikad jahat yang merupakan aksi melawan hukum administratif.

Bagi Kent, masalah penggunaan masker merupakan bentuk perbuatan” mala in prohibita”, bukan” mala in se”. Seseorang tidak memakai masker bukan kejahatan, akan tetapi hanya melanggar aturan yang dibuat dalam situasi khusus, dalam perihal ini mencegah penularan virus.

Ketika pendekatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih represif, itu akan menimbulkan gejolak di masyarakat yang memberikan dampak kurang baik pada ketaatan hukum, dibanding penggunaan masker. Misalnya, mereka akan bertindak melawan petugas, merusak dan lain- lain.

“Perlu adanya upaya- upaya yang bersifat preventif dalam mencegah penularan Covid-19 melalui beberapa bentuk penanggulangan, sesuai dengan peraturan perundang- undangan serta kebijakan pemerintah yang ada,” ucap dia.

Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta menetapkan Perda No 2 Tahun 2020 mengenai Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada November 2020 sebagai payung hukum Pemprov DKI Jakarta dalam menjalankan tanggung jawab memberikan perlindungan kesehatan pada masyarakat dari penyebaran Covid-19 dan melakukan pelindungan sosial serta pemulihan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19. (mg2)

Tags: DPRD DKI Jakartapelanggar prokesSanksi Pidana

Berita Terkait.

libur
Megapolitan

Libur Panjang, Penumpang Kereta Api Serbu Pulau Jawa

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:23
judol
Megapolitan

DPRD: Markas Judol Internasional di Hayam Wuruk Alarm Keras Keamanan Jakarta

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:12
Hujan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:34
Alwi Alatas
Megapolitan

Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana Seperti Dakwaan JPU, PN Jakut Vonis Bebas Pengusaha Ini

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:38
Anak
Megapolitan

Peringati 61 Tahun, PGN Salurkan Layanan Kesehatan Anak lewat Program Khitan Massal

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:25
febri
Megapolitan

Tanpa Bolak-Balik ke BPN, ‘Laris Manis’ Layani Roya dan Waris Cuma 5 Menit di Kabupaten Tangerang

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    1286 shares
    Share 514 Tweet 322
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1096 shares
    Share 438 Tweet 274
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    980 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.