• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

DPRD DKI Setuju Sanksi Pidana Pelanggar Prokes

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 29 Juli 2021 - 22:41
in Megapolitan
Petugas gabungan memberikan hukuman push up kepada warga yang tidak memakai masker saat razia Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) di Kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta, Selasa (28/4/2020). Foto: Antara/Reno Esnir/foc

Petugas gabungan memberikan hukuman push up kepada warga yang tidak memakai masker saat razia Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) di Kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta, Selasa (28/4/2020). Foto: Antara/Reno Esnir/foc

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth memperbolehkan adanya sanksi pidana untuk pelanggar aturan kesehatan Covid-19, akan tetapi hukuman tetap harus humanis serta memberi efek jera.

Sanksi pidana untuk protokol kesehatan (prokes) diatur dalam revisi Peraturan Daerah No 2 Tahun 2020 mengenai penanggulangan Covid-19.

BacaJuga:

Suhu Udara di Jakarta Relatif Teduh Hari Ini, Cuaca Didominasi Berawan Merata

Namu Balai Kota Resmi Diluncurkan, Rano Karno: Dekatkan Pemerintah dengan Warga

Sulap Sampah Organik Jadi Cuan, Warga Cipayung di Jaktim Dibekali Budidaya Maggot

“Saya sangat setuju adanya sanksi pidana, namun harus pidana yang efektif, humanis serta bertujuan untuk membina dan mampu memberi efek jera untuk pelaku dengan pola- pola serta konsep yang manusiawi serta bermanfaat berguna untuk pelaku,” ucap Kenneth di Jakarta, Kamis (29/7).

Tetapi, tutur dia, bukanlah kurungan( penjara) yang menjadi prioritas dalam sanksi pidana dalam revisi Perda Covid-19 tersebut. Sebab di sisi lain, untuk sebagian orang, penjara sering dijadikan solusi mengatasi masalah kehidupan akibat kesulitan hidup yang amat berat.

“Sehingga mereka merasa lebih nyaman serta aman di penjara,” tuturnya.

Bagi Kent, memberikan sanksi pidana penjara untuk pelanggar prokes merupakan kebijakan yang tidak humanis, sebab nanti masyarakat melanggar prokes dengan alasan mencari nafkah.

Beliau mengusulkan sebaiknya lebih cocok diberikan sanksi pidana yang lebih humanis serta memiliki manfaat.

“Harus lebih humanis serta mempunyai manfaat seperti menjadi satgas Covid-19 ataupun melayani pasien Covid-19 untuk waktu yang didetetapkan, agar para pelanggar prokes tahu jika Covid-19 itu nyata serta bisa menimbulkan efek jera untuk pelanggar tersebut,” tutur Kent.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam merevisi Peraturan Daerah No 2 Tahun 2020 mengenai penanggulangan Covid-19 juga menyelipkan 2 pasal baru. Salah satunya yakni Pasal 32A mengenai hukuman pidana 3 bulan penjara untuk siapa saja yang nekat berulang kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Sedangkan kategori dalam perspektif pidana tersebut, misalnya

tidak memakai masker, merupakan pelanggaran ringan tanpa adanya itikad jahat yang merupakan aksi melawan hukum administratif.

Bagi Kent, masalah penggunaan masker merupakan bentuk perbuatan” mala in prohibita”, bukan” mala in se”. Seseorang tidak memakai masker bukan kejahatan, akan tetapi hanya melanggar aturan yang dibuat dalam situasi khusus, dalam perihal ini mencegah penularan virus.

Ketika pendekatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih represif, itu akan menimbulkan gejolak di masyarakat yang memberikan dampak kurang baik pada ketaatan hukum, dibanding penggunaan masker. Misalnya, mereka akan bertindak melawan petugas, merusak dan lain- lain.

“Perlu adanya upaya- upaya yang bersifat preventif dalam mencegah penularan Covid-19 melalui beberapa bentuk penanggulangan, sesuai dengan peraturan perundang- undangan serta kebijakan pemerintah yang ada,” ucap dia.

Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta menetapkan Perda No 2 Tahun 2020 mengenai Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada November 2020 sebagai payung hukum Pemprov DKI Jakarta dalam menjalankan tanggung jawab memberikan perlindungan kesehatan pada masyarakat dari penyebaran Covid-19 dan melakukan pelindungan sosial serta pemulihan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19. (mg2)

Tags: DPRD DKI Jakartapelanggar prokesSanksi Pidana

Berita Terkait.

Suhu Udara di Jakarta Relatif Teduh Hari Ini, Cuaca Didominasi Berawan Merata
Megapolitan

Suhu Udara di Jakarta Relatif Teduh Hari Ini, Cuaca Didominasi Berawan Merata

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:40
Namu Balai Kota Resmi Diluncurkan, Rano Karno: Dekatkan Pemerintah dengan Warga
Megapolitan

Namu Balai Kota Resmi Diluncurkan, Rano Karno: Dekatkan Pemerintah dengan Warga

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:31
Sulap Sampah Organik Jadi Cuan, Warga Cipayung di Jaktim Dibekali Budidaya Maggot
Megapolitan

Sulap Sampah Organik Jadi Cuan, Warga Cipayung di Jaktim Dibekali Budidaya Maggot

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:09
Kemenkop Tegaskan KDKMP Jadi Peluang Kerja dan Peluang Usaha Baru bagi Generasi Muda di Desa
Megapolitan

Asap Karhutla Terdeteksi di Jakarta, Rano Karno Serukan Masker dan Water Mist

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:01
Rano-karno
Megapolitan

Ceritakan Asal-usul Namu Balai Kota, Rano Karno Ulas Filosofi Rumah Betawi

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:04
Cerah
Megapolitan

Prakiraan Cuaca di Jakarta, Akhir Pekan Ini Didominasi Cerah dan Sebagian Berawan

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:20

OLAHRAGA

Zaskia Putri Salurante
Olahraga

Zaskia Salurante Ukir Prestasi di Polandia, FORKI Soroti Pentingnya Jam Terbang Internasional

Editor Ali Rachman
Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:24

INDOPOSCO.ID - Meraih medali dunia bukan perkara semalam. Bagi karateka muda Indonesia, Zaskia Putri Salurante, podium ketiga nomor kata perorangan...

SelengkapnyaDetails
Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

Timnas Futsal Indonesia Gagal Bersinar di Brasil, FFI Soroti Pembenahan Tim dan Tata Kelola

Minggu, 18 Oktober 2026 - 13:39
Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Persija Tantang Persita di Banten, Ujian Konsistensi Sang Pemuncak Klasemen

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:59
gp

Fasilitas dari Bea Cukai Ini Bantu Kesuksesan Penyelenggaraan Moto GP Mandalika 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:42
super

Jadwal Super League Pekan 5: Persija Diuji Persita, Persib Hadapi Ancaman Persik

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:01

BERITA POPULER

  • Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    Gandeng Musisi Tanah Air, Kemendikdasmen Kian Menggelorakan Lagu Anak Lewat KICAU

    2569 shares
    Share 1028 Tweet 642
  • Usai Gempa M4,1 Guncang Bogor, Getaran Susulan hingga Malam

    1384 shares
    Share 554 Tweet 346
  • IWBIF 2026 Digelar di Jakarta, IWAPI Dorong Pengusaha Perempuan Indonesia Go Global

    1137 shares
    Share 455 Tweet 284
  • Kunci Wirausaha Kuat, Ekonomi Melesat Perpres No. 38 Tahun 202

    1153 shares
    Share 461 Tweet 288
  • Debut Azka Corbuzier di New York Tuai Pujian, Film “Home, Almost” Bikin Penonton Menangis

    1061 shares
    Share 424 Tweet 265
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.