• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Penyuap Nurdin Abdullah Divonis Dua Tahun

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Selasa, 27 Juli 2021 - 01:33
in Nusantara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar memvonis dua tahun penjara terhadap terdakwa Agung Sucipto, penyuap Nurdin Abdullah dalam sidang perkara suap di Makassar, Senin (26/7/2021). Foto: Antara/Muh Hasanuddin

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar memvonis dua tahun penjara terhadap terdakwa Agung Sucipto, penyuap Nurdin Abdullah dalam sidang perkara suap di Makassar, Senin (26/7/2021). Foto: Antara/Muh Hasanuddin

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan pidana kurungan selama 2 tahun serta denda Rp150 juta untuk tersangka Agung Sucipto dalam sidang putusan perkara suap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah

“Secara sah serta terbukti melakukan perbuatan pidana dengan menyediakan serta kemudian memberikan uang sebesar 150 ribu dollar Singapura, ditambah Rp2,5 miliar pada Nurdin Abdullah yang kala itu masih menjabat sebagai Gubernur Sulsel,” ucap ketua majelis hakim Ibrahim Palino, di Makassar, Senin.

Beliau menjelaskan, sesuai dengan fakta hukum, Agung Sucipto yang tidak lain merupakan pemilik PT Agung Perdana Bulukumba itu memang dengan sengaja memberi uang pada Nurdin Abdullah baik secara langsung atau pun tidak langsung melalui Edi Rahmat.

Hal itu diperkuat dengan beberapa fakta hukum, di antaranya merupakan keterangan di bawah sumpah dari saksi Sari Pudjiastuti serta Edy Rahmat yang sebelumnya mengatakan bila dirinya beberapa kali mendapat instruksi, agar PT Agung Perdana milik terdakwa dimenangkan dalam lelang proyek Palampang Munte Botolempangan.

“Oleh karenanya menimbang berdasarkan kebenaran hukum dari keterangan serta bukti- bukti di persidangan, menimbang bahwa seluruh faktor dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum kepada terdakwa Agung Sucipto sudah terbukti seluruhnya. Maka dengan ini, terdakwa dinyatakan bersalah dan karenanya dihukum dengan pidana kurungan selama 2 tahun, serta kewajiban membayar denda Rp150 juta dengan ketentuan bila tidak sanggup melunasi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” tuturnya lagi.

Atas putusan itu, baik jaksa penuntut umum ataupun penasihat hukum terdakwa berterus terang belum memutuskan upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Tinggi Sulsel. (mg2)

Tags: korupsinurdin abdullahperkara suap Gubernur Sulawesi Selatan
Previous Post

Satgas Covid-19 Tulungagung Bubarkan Tiga Hajatan

Next Post

Gempa di Touna, Masyarakat Selamatkan Diri ke Gunung

Related Posts

17625232498081692151744495907106
Nusantara

Kuota Naik Candi Borobudur Ditambah Jadi 4.000 Wisatawan Per Hari

Sabtu, 8 November 2025 - 03:14
WhatsApp Image 2025-11-07 at 18.09.13
Nusantara

Revan, Warga Badui Korban Perampokan di Jakarta, Dijenguk Gubernur Banten

Jumat, 7 November 2025 - 19:20
banten
Nusantara

Kontingen Banten Harumkan Nama Daerah Lewat 33 Medali di Popnas 2025

Jumat, 7 November 2025 - 15:37
dian
Nusantara

Ciduk Pengedar Upal, Polda Banten Sita Ribuan Lembar Uang Rupiah dan Dollar Palsu

Jumat, 7 November 2025 - 11:11
yogja
Nusantara

DIY Resmi Miliki Embarkasi, Layani Jamaah Haji Mulai 2026

Jumat, 7 November 2025 - 04:15
tuban
Nusantara

Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas di Tuban: Bersih Lingkungan, Bertambah Pendapatan

Kamis, 6 November 2025 - 23:09
Next Post
Gempa di Touna, Masyarakat Selamatkan Diri ke Gunung

Gempa di Touna, Masyarakat Selamatkan Diri ke Gunung

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Harison Mocodompis Nakhodai Kanwil BPN Banten

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.