• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Penyuap Nurdin Abdullah Divonis Dua Tahun

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 27 Juli 2021 - 01:33
in Nusantara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar memvonis dua tahun penjara terhadap terdakwa Agung Sucipto, penyuap Nurdin Abdullah dalam sidang perkara suap di Makassar, Senin (26/7/2021). Foto: Antara/Muh Hasanuddin

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar memvonis dua tahun penjara terhadap terdakwa Agung Sucipto, penyuap Nurdin Abdullah dalam sidang perkara suap di Makassar, Senin (26/7/2021). Foto: Antara/Muh Hasanuddin

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan pidana kurungan selama 2 tahun serta denda Rp150 juta untuk tersangka Agung Sucipto dalam sidang putusan perkara suap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah

“Secara sah serta terbukti melakukan perbuatan pidana dengan menyediakan serta kemudian memberikan uang sebesar 150 ribu dollar Singapura, ditambah Rp2,5 miliar pada Nurdin Abdullah yang kala itu masih menjabat sebagai Gubernur Sulsel,” ucap ketua majelis hakim Ibrahim Palino, di Makassar, Senin.

BacaJuga:

Karhutla Masih Mengancam, BNPB Catat Ratusan Hektare Lahan Terbakar di Sejumlah Daerah

Pascagempa di Sulawesi, Tadi Sore Nias Selatan Dihantam Gempa Dangkal M 4,6

Aher Terima Aspirasi Petani Aceh Timur, BAM DPR Siap Kawal Penyelesaian Konflik Lahan Puluhan Tahun

Beliau menjelaskan, sesuai dengan fakta hukum, Agung Sucipto yang tidak lain merupakan pemilik PT Agung Perdana Bulukumba itu memang dengan sengaja memberi uang pada Nurdin Abdullah baik secara langsung atau pun tidak langsung melalui Edi Rahmat.

Hal itu diperkuat dengan beberapa fakta hukum, di antaranya merupakan keterangan di bawah sumpah dari saksi Sari Pudjiastuti serta Edy Rahmat yang sebelumnya mengatakan bila dirinya beberapa kali mendapat instruksi, agar PT Agung Perdana milik terdakwa dimenangkan dalam lelang proyek Palampang Munte Botolempangan.

“Oleh karenanya menimbang berdasarkan kebenaran hukum dari keterangan serta bukti- bukti di persidangan, menimbang bahwa seluruh faktor dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum kepada terdakwa Agung Sucipto sudah terbukti seluruhnya. Maka dengan ini, terdakwa dinyatakan bersalah dan karenanya dihukum dengan pidana kurungan selama 2 tahun, serta kewajiban membayar denda Rp150 juta dengan ketentuan bila tidak sanggup melunasi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” tuturnya lagi.

Atas putusan itu, baik jaksa penuntut umum ataupun penasihat hukum terdakwa berterus terang belum memutuskan upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Tinggi Sulsel. (mg2)

Tags: korupsinurdin abdullahperkara suap Gubernur Sulawesi Selatan

Berita Terkait.

Karhutla
Nusantara

Karhutla Masih Mengancam, BNPB Catat Ratusan Hektare Lahan Terbakar di Sejumlah Daerah

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:45
Gempa-Nias
Nusantara

Pascagempa di Sulawesi, Tadi Sore Nias Selatan Dihantam Gempa Dangkal M 4,6

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:35
Aher Terima Aspirasi Petani Aceh Timur, BAM DPR Siap Kawal Penyelesaian Konflik Lahan Puluhan Tahun
Nusantara

Aher Terima Aspirasi Petani Aceh Timur, BAM DPR Siap Kawal Penyelesaian Konflik Lahan Puluhan Tahun

Rabu, 10 Juni 2026 - 18:31
balpress
Nusantara

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal melalui Jasa Titipan

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:41
bc3
Nusantara

Operasi Pasar di Tidore Kepulauan, Bea Cukai Ternate Tindak 13 Ribu Batang Rokok Ilegal

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:26
Perkuat Sinergi dan Cegah Konflik Sosial, Mukti Plantation Gelar Coffee Morning Bersama Forkopimcam dan Kades  
Nusantara

Perkuat Sinergi dan Cegah Konflik Sosial, Mukti Plantation Gelar Coffee Morning Bersama Forkopimcam dan Kades  

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:31

BERITA POPULER

  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    2227 shares
    Share 891 Tweet 557
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1434 shares
    Share 574 Tweet 359
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    842 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.