• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Penyuap Nurdin Abdullah Divonis Dua Tahun

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 27 Juli 2021 - 01:33
in Daerah
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar memvonis dua tahun penjara terhadap terdakwa Agung Sucipto, penyuap Nurdin Abdullah dalam sidang perkara suap di Makassar, Senin (26/7/2021). Foto: Antara/Muh Hasanuddin

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar memvonis dua tahun penjara terhadap terdakwa Agung Sucipto, penyuap Nurdin Abdullah dalam sidang perkara suap di Makassar, Senin (26/7/2021). Foto: Antara/Muh Hasanuddin

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan pidana kurungan selama 2 tahun serta denda Rp150 juta untuk tersangka Agung Sucipto dalam sidang putusan perkara suap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah

“Secara sah serta terbukti melakukan perbuatan pidana dengan menyediakan serta kemudian memberikan uang sebesar 150 ribu dollar Singapura, ditambah Rp2,5 miliar pada Nurdin Abdullah yang kala itu masih menjabat sebagai Gubernur Sulsel,” ucap ketua majelis hakim Ibrahim Palino, di Makassar, Senin.

BacaJuga:

3 Kasus Terungkap, Bea Cukai Sulbagtara Amankan Emas dan Jutaan Batang Rokok Senilai Rp20 Miliar

Pulihkan Lahan Kritis, PHE NSO Buka Jalan Pulang Gajah Cot Girek di Aceh Utara

Operasi Gabungan Bea Cukai Kendari dan POM AL Amankan 18.960 Batang Rokok Ilegal di Wakatobi

Beliau menjelaskan, sesuai dengan fakta hukum, Agung Sucipto yang tidak lain merupakan pemilik PT Agung Perdana Bulukumba itu memang dengan sengaja memberi uang pada Nurdin Abdullah baik secara langsung atau pun tidak langsung melalui Edi Rahmat.

Hal itu diperkuat dengan beberapa fakta hukum, di antaranya merupakan keterangan di bawah sumpah dari saksi Sari Pudjiastuti serta Edy Rahmat yang sebelumnya mengatakan bila dirinya beberapa kali mendapat instruksi, agar PT Agung Perdana milik terdakwa dimenangkan dalam lelang proyek Palampang Munte Botolempangan.

“Oleh karenanya menimbang berdasarkan kebenaran hukum dari keterangan serta bukti- bukti di persidangan, menimbang bahwa seluruh faktor dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum kepada terdakwa Agung Sucipto sudah terbukti seluruhnya. Maka dengan ini, terdakwa dinyatakan bersalah dan karenanya dihukum dengan pidana kurungan selama 2 tahun, serta kewajiban membayar denda Rp150 juta dengan ketentuan bila tidak sanggup melunasi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” tuturnya lagi.

Atas putusan itu, baik jaksa penuntut umum ataupun penasihat hukum terdakwa berterus terang belum memutuskan upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Tinggi Sulsel. (mg2)

Tags: korupsinurdin abdullahperkara suap Gubernur Sulawesi Selatan

Berita Terkait.

Puluhan Rumah di Grogol Petamburan Terdampak Air PAM Keruh dan Berbau
Daerah

3 Kasus Terungkap, Bea Cukai Sulbagtara Amankan Emas dan Jutaan Batang Rokok Senilai Rp20 Miliar

Kamis, 10 September 2026 - 15:04
phenso
Daerah

Pulihkan Lahan Kritis, PHE NSO Buka Jalan Pulang Gajah Cot Girek di Aceh Utara

Kamis, 10 September 2026 - 13:13
bc2
Daerah

Operasi Gabungan Bea Cukai Kendari dan POM AL Amankan 18.960 Batang Rokok Ilegal di Wakatobi

Kamis, 10 September 2026 - 12:52
bc
Daerah

Bea Cukai Sumbagbar dan Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp68,8 Miliar dan Catat Kinerja Positif hingga September 2026

Kamis, 10 September 2026 - 12:32
doa
Daerah

8 Orang Hilang di Gunung Anak Krakatau, Gubernur Banten: Insya Allah Segera Ditemukan

Kamis, 10 September 2026 - 11:31
gempa
Daerah

Gempa Susulan Berturut-turut Getarkan Bandung Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

Kamis, 10 September 2026 - 07:42

OLAHRAGA

lc
Olahraga

Hasil Liga Champions: PSG-Barca Berpesta, Liverpool Bangkit di Anfield

Editor Nelly Marinda Situmorang
Kamis, 10 September 2026 - 10:50

INDOPOSCO.ID – Liga Champions 2026/2027 langsung menyajikan pesta gol dan drama pada matchday pertama fase liga. Paris Saint-Germain (PSG) dan...

SelengkapnyaDetails
bowo

Asian Games 2026: Selain Bonus Menggiurkan, Prabowo Janjikan Karier Atlet Berprestasi Dipacu

Kamis, 10 September 2026 - 10:30
persija

Persija Pastikan Jamu Persib di SUGBK Akhir Pekan Ini, Jakmania Auto Happy

Kamis, 10 September 2026 - 07:07
wo

Prabowo Siapkan Bonus Rp3 Miliar untuk Peraih Emas Asian Games 2026

Kamis, 10 September 2026 - 06:06
bowo

Rela Bertanding saat Cedera Rusuk, Prabowo Minta Semangat Atlet Equestrian Dicontoh

Kamis, 10 September 2026 - 05:05

BERITA POPULER

  • buruh

    93 Juta Pekerja Indonesia di Sektor Informal, DPR RI: Berpotensi Masa Tua Tanpa Perlindungan

    623 shares
    Share 249 Tweet 156
  • Kemenkes Belum Tahu Penyebab Siswi Amnesia Usai Keracunan MBG di Karo

    623 shares
    Share 249 Tweet 156
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.