• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Penyuap Nurdin Abdullah Divonis Dua Tahun

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 27 Juli 2021 - 01:33
in Nusantara
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar memvonis dua tahun penjara terhadap terdakwa Agung Sucipto, penyuap Nurdin Abdullah dalam sidang perkara suap di Makassar, Senin (26/7/2021). Foto: Antara/Muh Hasanuddin

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar memvonis dua tahun penjara terhadap terdakwa Agung Sucipto, penyuap Nurdin Abdullah dalam sidang perkara suap di Makassar, Senin (26/7/2021). Foto: Antara/Muh Hasanuddin

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan pidana kurungan selama 2 tahun serta denda Rp150 juta untuk tersangka Agung Sucipto dalam sidang putusan perkara suap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah

“Secara sah serta terbukti melakukan perbuatan pidana dengan menyediakan serta kemudian memberikan uang sebesar 150 ribu dollar Singapura, ditambah Rp2,5 miliar pada Nurdin Abdullah yang kala itu masih menjabat sebagai Gubernur Sulsel,” ucap ketua majelis hakim Ibrahim Palino, di Makassar, Senin.

BacaJuga:

Srikandi Tangguh Dompet Dhuafa, Mengubah Kandang Menjadi Jalan Pendidikan Anak

Buntut Demo di Kaltim, Sekjen Golkar Minta Kader Peka Kondisi Rakyat

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Rangkasbitung di Banten Pagi Ini

Beliau menjelaskan, sesuai dengan fakta hukum, Agung Sucipto yang tidak lain merupakan pemilik PT Agung Perdana Bulukumba itu memang dengan sengaja memberi uang pada Nurdin Abdullah baik secara langsung atau pun tidak langsung melalui Edi Rahmat.

Hal itu diperkuat dengan beberapa fakta hukum, di antaranya merupakan keterangan di bawah sumpah dari saksi Sari Pudjiastuti serta Edy Rahmat yang sebelumnya mengatakan bila dirinya beberapa kali mendapat instruksi, agar PT Agung Perdana milik terdakwa dimenangkan dalam lelang proyek Palampang Munte Botolempangan.

“Oleh karenanya menimbang berdasarkan kebenaran hukum dari keterangan serta bukti- bukti di persidangan, menimbang bahwa seluruh faktor dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum kepada terdakwa Agung Sucipto sudah terbukti seluruhnya. Maka dengan ini, terdakwa dinyatakan bersalah dan karenanya dihukum dengan pidana kurungan selama 2 tahun, serta kewajiban membayar denda Rp150 juta dengan ketentuan bila tidak sanggup melunasi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” tuturnya lagi.

Atas putusan itu, baik jaksa penuntut umum ataupun penasihat hukum terdakwa berterus terang belum memutuskan upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Tinggi Sulsel. (mg2)

Tags: korupsinurdin abdullahperkara suap Gubernur Sulawesi Selatan

Berita Terkait.

Srikandi Tangguh Dompet Dhuafa, Mengubah Kandang Menjadi Jalan Pendidikan Anak
Nusantara

Srikandi Tangguh Dompet Dhuafa, Mengubah Kandang Menjadi Jalan Pendidikan Anak

Sabtu, 25 April 2026 - 12:08
Buntut Demo di Kaltim, Sekjen Golkar Minta Kader Peka Kondisi Rakyat
Nusantara

Buntut Demo di Kaltim, Sekjen Golkar Minta Kader Peka Kondisi Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 - 09:05
Gempa Bumi Dangkal Getarkan Rangkasbitung di Banten Pagi Ini
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Getarkan Rangkasbitung di Banten Pagi Ini

Sabtu, 25 April 2026 - 08:31
gibran
Nusantara

Elegan Tanpa Konfrontasi, Gibran Dinilai Kian Matang Bermain Komunikasi

Jumat, 24 April 2026 - 18:08
gadai
Nusantara

PT Pegadaian Cabang Bima Serahkan Bantuan CSR Peralatan Ibadah ke Masjid Al Ijtihad

Jumat, 24 April 2026 - 17:17
Minuman
Nusantara

Bea Cukai dan Satpol PP Tindak Puluhan Botol Minuman Beralkohol Ilegal dalam Gudang PJT di Aceh Besar

Jumat, 24 April 2026 - 14:14

BERITA POPULER

  • pemain-Semen-Padang

    Semen Padang vs Persijap: Krisis Pemain, Kedalaman Skuad Kabau Sirah Diuji

    1349 shares
    Share 540 Tweet 337
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Isu Lengser hingga Gibran Diseret, Pengamat Buka Peta Ancaman Prabowo

    911 shares
    Share 364 Tweet 228
  • House of Representatives Urges Non-Subsidized Fuel Price Hike Not to Burden Public

    694 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Tragedi Kebakaran Tanjung Duren, DPRD Sebut Bukti Kegagalan Pemprov Jakarta

    690 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.