• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Ini Perubahan Aturan di PPKM Level 4

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Minggu, 25 Juli 2021 - 23:15
in Headline
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: (ANTARA/Ade Irma Junida)

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: (ANTARA/Ade Irma Junida)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan sejumlah penyesuaian aturan dalam PPKM level 4 seiring dengan perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional itu menyebut implementasi aturan PPKM level 4 akan diterapkan di 95 kabupaten/kota di Jawa dan Bali.

BacaJuga:

Usut Kasus TPPU, Kejagung Periksa Febrie Adriansyah dan Nurman Herin secara Terpisah

Kemiskinan Menurun Konsisten dalam 11 Tahun, tapi Kesenjangan Masih Jadi Tantangan

Pernah Jadi Presiden, Menbud Dukung Mr. Assaat Raih Gelar Pahlawan Nasional

Dalam konferensi pers virtual mengenai evaluasi dan penerapan PPKM di Jakarta, Minggu, Luhut menjelaskan bahwa pasar rakyat yang menjual sembako sehari- hari buka diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

” Pasar raya yang menjual selain kebutuhan sehari- hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15. 00 sore di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah. Kami minta pemda supaya mengatur betul karena jangan sampai terjadi kerumunan dan bisa menjadi klaster baru,” katanya.

Selanjutnya, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21. 00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

” Saya mohon di sini juga pemerintah daerah, kami sudah briefing pemerintah daerah sampai kepada kabupaten dan kota dari mulai tingkat gubernur,” ungkapnya.

Penyesuaian berikutnya, yakni warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di rumah terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20. 00 dan maksimal waktu makan untuk pengunjung 20 menit.

” Dan kami sarankan selama makan, karena tidak memakai masker, jangan banyak berkomunikasi,” pesannya.

Sementara itu, untuk transportasi umum yang meliputi kendaraan umum dan angkutan masal; taksi konvensional dan online; serta kendaraan sewa/ rental harus mengikuti pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (mg3)

Tags: Perubahan AturanPPKM Level 4

Berita Terkait.

Usut Kasus TPPU, Kejagung Periksa Febrie Adriansyah dan Nurman Herin secara Terpisah
Headline

Usut Kasus TPPU, Kejagung Periksa Febrie Adriansyah dan Nurman Herin secara Terpisah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:45
Kemiskinan Menurun Konsisten dalam 11 Tahun, tapi Kesenjangan Masih Jadi Tantangan
Headline

Kemiskinan Menurun Konsisten dalam 11 Tahun, tapi Kesenjangan Masih Jadi Tantangan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:40
Assaat
Headline

Pernah Jadi Presiden, Menbud Dukung Mr. Assaat Raih Gelar Pahlawan Nasional

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:47
Silmi-Karim
Headline

Buntut Kasus Silmy Karim, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura di Kantor Imigrasi Jaksel

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:27
Dewas KPK Proses Laporan Etik Pemindahan Penahanan Gus Yaqut
Headline

Dewas KPK Proses Laporan Etik Pemindahan Penahanan Gus Yaqut

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:57
Karhutla dan Kekeringan Masih Dominasi, BNPB Minta Daerah Perkuat Kesiapsiagaan
Headline

MUI: Fatwa Tak Bisa Diintervensi Negara, Independensi Ulama Harga Mati

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:01

BERITA POPULER

  • Erick-Thohir

    PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    2453 shares
    Share 981 Tweet 613
  • Dugaan Penyalahgunaan Dapodik Ditelusuri, Kemendikdasmen Siap Tindak Tegas

    2119 shares
    Share 848 Tweet 530
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1991 shares
    Share 796 Tweet 498
  • Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan Motor Harley-Davidson Bekas Asal Tiongkok

    1375 shares
    Share 550 Tweet 344
  • Honda Scoopy Modifikasi Jadi Magnet di Jakarta Sneakers Day 2026, Booth Honda Sedot Ratusan Pengunjung

    1264 shares
    Share 506 Tweet 316
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.