• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Ribuan Pekerja Hotel dan Restoran Di Kota Malang Dirumahkan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Sabtu, 24 Juli 2021 - 17:45
in Nusantara
Salah satu hotel di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, The Shalimar Boutique Hotel. Foto: Antara/Vicki Febrianto

Salah satu hotel di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, The Shalimar Boutique Hotel. Foto: Antara/Vicki Febrianto

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ribuan pekerja hotel dan restoran di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, terpaksa dirumahkan akibat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang merupakan upaya pemerintah untuk menekan laju penyebaran virus Corona.

Ketua Perhimpunan Hotel, dan Restoran Indonesia (PHRI) Badan Pimpinan Cabang (BPC) Kota Malang Agoes Basoeki menjelaskan, pada masa PPKM, hotel serta restoran diperbolehkan beroperasi dengan jumlah karyawan yang masuk sebanyak 50 persen.

BacaJuga:

Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibukota Sofifi

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar

Mobilitas Korporasi Naik Level, MPMRent Tampilkan Armada Listrik di Putri Indonesia 2026

“Sebanyak 50 persen karyawan, dirumahkan sementara. Total karyawan anggota PHRI Kota Malang sebanyak 4 ribu orang, perhitungan kasarnya, 2 ribu karyawan yang dirumahkan sementara,” tutur Agoes, Sabtu (24/7).

Agoes menjelaskan, karyawan yang terpaksa dirumahkan sementara itu, tidak mendapatkan gaji selama masa PPKM. Para karyawan itu harus dirumahkan sementara karena dalam ketentuan PPKM, hotel serta restoran dapat tetap beroperasi dengan melakukan pembatasan jumlah pekerja.

Bagi dia, beban karyawan yang dirumahkan sementara itu menjadi sangat berat, mengingat kebutuhan hidup tetap berjalan, sedangkan mereka tidak memperoleh pendapatan. dia mengharapkan, tidak ada perpanjangan masa PPKM dan penyebaran Covid-19 berhasil ditekan.

“Para karyawan itu penghasilannya turun, sementara dia harus tetap memenuhi konsumsi. Semoga tidak ada lagi perpanjangan, sehingga kami bisa mengambil langkah pemulihan,” tuturnya, dikutip dari Antara.

Walaupun situasi disaat ini sangat berat terhadap sektor perhotelan dan restoran di Kota Malang, lanjutnya, PHRI Kota Malang mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, dalam upaya untuk menekan penyebaran virus Corona.

“Kita sangat menaati pelaksanaan PPKM, karena itu aturan pemerintah, dan memang harus ada tindakan agar penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” tuturnya.

PHRI Kota Malang membawahi kurang lebih sebanyak 70 hotel dan restoran, dengan jumlah pekerja hingga ribuan orang. Selama masa PPKM, sektor pariwisata di Kota Malang terdampak cukup besar, yang berimbas pada pelaku usaha hotel dan restoran.

Tercatat, di Kota Malang, secara keseluruhan ada sebanyak 9.891 kasus konfirmasi positif Covid-19. Dari total tersebut, sebanyak 6.606 orang dilaporkan sudah sembuh, 720 dilaporkan meninggal dunia, serta sisanya berada dalam perawatan. (mg2)

Tags: covid-19kota malangpekerja hotelpekerja restoranPPKM Darurat

Berita Terkait.

Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibukota Sofifi
Nusantara

Serap Aspirasi Maluku Utara, BAM DPR RI Soroti DBH yang Mandek hingga Status Ibukota Sofifi

Selasa, 28 April 2026 - 21:02
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Emas, Negara Terhindar dari Kerugian Rp41 Miliar

Selasa, 28 April 2026 - 18:31
Rent
Nusantara

Mobilitas Korporasi Naik Level, MPMRent Tampilkan Armada Listrik di Putri Indonesia 2026

Selasa, 28 April 2026 - 13:47
Zoom
Nusantara

Suami Berani Ber-KB, Keluarga Sehat: Kemendukbangga Gaungkan KB Pria

Selasa, 28 April 2026 - 13:07
Rokok-Ilegal
Nusantara

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 246 Ribu Batang Rokok Ilegal di Jalur Malang-Blitar

Selasa, 28 April 2026 - 11:55
Petugas-Perairan
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 94.500 Batang Rokok Ilegal di Perairan Luwuk, Sulawesi Tengah

Selasa, 28 April 2026 - 11:35

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2519 shares
    Share 1008 Tweet 630
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    968 shares
    Share 387 Tweet 242
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    896 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    937 shares
    Share 375 Tweet 234
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.